TKA Kini Dilarang Masuk, Legislator: Tak Ada Alasan Lagi Mencibir, Saatnya Bersatu

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Kamis, 22 Juli 2021 | 12:49 WIB
TKA Kini Dilarang Masuk, Legislator: Tak Ada Alasan Lagi Mencibir, Saatnya Bersatu
Ilustrasi--Puluhan TKA asal China tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sabtu 3 Juli 2021 [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR, Rahmat Handoyo mengapresiasi kebijakan Menkumham Yasonna Laoly yang kini melarang masuk tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia. Menurutnya, dengan kebijakan tersebut pemerintah telah mendengarkan segala masukan dan usulan.

Keputusan tersebut, kata Rahmat sekaligus menghentikan dari pro dan kontra atas polemik TKA yang masuk ke Indonesia.

"Saya kira ini baik, keputusan yang berdasarkan masukan, berdasarkan kegaduhan yang ada di kita. Sehingga pemerintah dengan baik dan bijaksana mengeluarkan satu keputusan terbaru ini," kata Rahmat kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).

Rahmat berharap dengan berhentinya polemik menyoal TKA menyusul kehadiran keputusan Menkumham dapat dijadikan momentum bersatunya kembali masyarakat dalam perang melawan Covid-19.

"Sehingga tidak ada alasan lagi untuk mencibir, protes, saatnya kita bersatu, kita bergandengan tangan. Segala daya upaya pemerintah dan masyarakat juga para politisi, pengamat, para tokoh-tokoh masyarakat untuk bergandengan tangan. Saatnya kita sekarang menyatu melebur dalam peperangan melawan Covid-19," ujarnya.

TKA Resmi Dilarang Masuk Indonesia

Sebelumnya, Menkumham Yasonna mengatakan tenaga kerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tidak lagi bisa masuk ke Indonesia.

"Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia," kata Menkumham Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

baca juga

Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19.

Kendati demikian, dalam Permenkumham tersebut disebutkan orang asing yang boleh masuk ke Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Kemudian orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya, kata Yasonna.

Adapun Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Di sisi lain, orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian atau lembaga terkait untuk bisa masuk ke Tanah Air.

Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tidak lepas dari kesepakatan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 yang juga melibatkan staf Kemenlu dan Kementerian Perhubungan.

"Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri dan lembaga terkait lainnya," ujar dia.

Kemenkumham, kata dia, juga akan melakukan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait mengenai orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru.

Sebagai contoh, koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas. Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, juga harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan COVID-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penjelasan Menkumham Kenapa Baru Sekarang Larang Orang Asing Masuk Indonesia

Penjelasan Menkumham Kenapa Baru Sekarang Larang Orang Asing Masuk Indonesia

News | Kamis, 22 Juli 2021 | 05:46 WIB

Kenapa Menkumham Beri Dispensasi 2 Hari Untuk Aturan Larangan TKA ke Indonesia?

Kenapa Menkumham Beri Dispensasi 2 Hari Untuk Aturan Larangan TKA ke Indonesia?

News | Kamis, 22 Juli 2021 | 00:05 WIB

Tenaga Kerja Asing Tak Lagi Bisa Masuk ke Indonesia, Ini Kata Menkumham Yasonna Laoly

Tenaga Kerja Asing Tak Lagi Bisa Masuk ke Indonesia, Ini Kata Menkumham Yasonna Laoly

Sumbar | Rabu, 21 Juli 2021 | 18:55 WIB

Menkumham Yasonna: Tenaga Kerja Asing Tak Lagi Bisa Masuk Indonesia

Menkumham Yasonna: Tenaga Kerja Asing Tak Lagi Bisa Masuk Indonesia

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 18:13 WIB

Terkini

Ratifikasi UNCAC Bukan Berarti Illicit Enrichment Otomatis Berlaku di Indonesia

Ratifikasi UNCAC Bukan Berarti Illicit Enrichment Otomatis Berlaku di Indonesia

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:03 WIB

Febrie Adriansyah akan Ajukan Perlawanan Usai Didakwa Memeras dan Cuci Uang Ratusan Miliar

Febrie Adriansyah akan Ajukan Perlawanan Usai Didakwa Memeras dan Cuci Uang Ratusan Miliar

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:01 WIB

Emiten AGRO Rombak Jajaran Direksi

Emiten AGRO Rombak Jajaran Direksi

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:58 WIB

Polisi Tes Kejiwaan Perempuan Pelaku Penusukan Sopir Taksi Listrik di Jakut

Polisi Tes Kejiwaan Perempuan Pelaku Penusukan Sopir Taksi Listrik di Jakut

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:58 WIB

Epson Perkenalkan SureColor V4000, Printer UV Flatbed A1+ untuk Kebutuhan Custom Printing

Epson Perkenalkan SureColor V4000, Printer UV Flatbed A1+ untuk Kebutuhan Custom Printing

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:54 WIB

Bitcoin Cs Lagi Kebakaran, Indeks CFX10 Merosot 2,83%

Bitcoin Cs Lagi Kebakaran, Indeks CFX10 Merosot 2,83%

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:54 WIB

Polisi Mediasi 5 Siswi Bully Anak SD di Medan, Penyebab Diduga Gegara Postingan Medsos

Polisi Mediasi 5 Siswi Bully Anak SD di Medan, Penyebab Diduga Gegara Postingan Medsos

Sumut | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:51 WIB

Lawan Rasa Takut, KickFlip Terus Melangkah Maju di Lagu Kick Off The Wall

Lawan Rasa Takut, KickFlip Terus Melangkah Maju di Lagu Kick Off The Wall

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Berapa Menit Jeda Pemakaian Toner, Serum, Moisturizer, dan Sunscreen? Ini Urutannya

Berapa Menit Jeda Pemakaian Toner, Serum, Moisturizer, dan Sunscreen? Ini Urutannya

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:48 WIB

Kuliah Umum di UNP, Gus Ipul Ajak Civitas Akademika Jadi Agen Perlinsos

Kuliah Umum di UNP, Gus Ipul Ajak Civitas Akademika Jadi Agen Perlinsos

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:48 WIB

×