Kisah Asep Pemilik Kedai Kopi, Pilih Dipenjara Daripada Bayar Denda PPKM 5 Juta

Kamis, 22 Juli 2021 | 13:08 WIB
Kisah Asep Pemilik Kedai Kopi, Pilih Dipenjara Daripada Bayar Denda PPKM 5 Juta
Pilih Dipenjara Daripada Bayar Denda PPKM 5 Juta (Trans7)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Asep, dirinya sempat melakukan take away selama 3 hari, tapi sepi pembeli. Pendapatan juga menurun sejak PPKM Darurat ini.

Ia menyebut, perbedaan pendapatan dengan cara makan di tempat kopinya serta take away atau delivery order sangat mencolok.

Pada hari biasa, ia dapat menghasilkan uang Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta perhari. Namun, pada masa PPKM pendapatannya menurun drastis sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu per hari.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tasikmalaya, Ahmad Sidiq, mengaku kaget dengan keputusan Asep.

Dia sempat meminta Acep agar memikirkan kembali keputusan tersebut dan diberi waktu 2 Minggu untuk mengambil keputusan.

“Ya tadi memang pemilik kafe itu memilih kurungan 3 hari. Sudah saya panggil 2 kali agar memikirkan kembali keputusannya. Ia diberi waktu 2 Minggu untuk membayarnya,” tuturnya.

Sidiq menambahkan, setelah pengusaha kafe tersebut kukuh dengan pilihan hukumnya, maka pihaknya akan memasukannnya ke penjara.

“Nanti akan dikurung antara di Lapas Tasikmalaya atau di Polsek Indihiang,” kata Sidiq.

Selain pemilik kafe, persidangan tipiring pelanggaran PPKM Darurat tersebut juga dihadiri para pelanggar PPKM Darurat lainnya di antaranya pengelola minimarket, distributor kopi, dan pengelola gudang shopee ekspres.

Baca Juga: Menyesuaikan PPKM Level 4, Gelaran GIIAS 2021 Bergeser ke Kuartal Akhir 2021

Majelis hakim memberikan sanksi berupa denda bervariatif, mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 7,5 juta dengan subsider 3 hari sampai 5 hari kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI