Tina Toon Tidak Setuju Sanksi Pidana untuk Pelanggar Prokes, Usulkan Jadi PPSU Sementara

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 22 Juli 2021 | 19:04 WIB
Tina Toon Tidak Setuju Sanksi Pidana untuk Pelanggar Prokes, Usulkan Jadi PPSU Sementara
Tina Toon [Suara.com/Yuliani]

Suara.com - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Agustina Hermanto atau yang dikenal dengan Tina Toon menyatakan menolak penerapan hukum pidana bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) di ibu kota.

Menurutnya sanksi pidana seperti hukuman kurungan tidak layak diberikan kepada pelanggar prokes.

Hal itu dikatakannya dalam rapat Badan Pembentukan Badan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Kamis (22/7/2021).

Pertemuan yang membahas soal revisi Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 itu menghadirkan pihak Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membahas usulan tersebut.

"Pendekatan pidana, denda, saya menolak karena di saat kondisi kita seperti ini sangat tidak elok dan juga tidak humanis," ujar Tina Toon yang hadir secara virtual pada Kamis (22/7/2021).

Mantan artis cilik itu menyebut pelanggaran prokes di tengah Pandemi Covid-19 seringkali terjadi karena masalah ekonomi.

Sebab, pemerintah juga telah memberlakukan aturan pembatasan sosial yang menyulitkan mereka bekerja seperti biasa.

"Saudara-saudara kita yang memang melanggar juga terkadang karena masalah perut, karena tidak bisa bekerja seperti biasa, tidak mendapat pendapatan. Mohon dikaji kembali," tuturnya.

Karena itu, dia menyarankan untuk lebih menimbulkan efek jera, sanksi sosial yang sudah diterapkan sekarang ditambah durasinya. Bahkan jika perlu, mereka dijadikan pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU).

baca juga

"Mungkin bisa ditambahkan kerja sosial yang lebih lama. Misal, jadi petugas PPSU sementara, seperti itu, tanpa dibayar karena kesalahan berulang, misal tidak memakai masker dan lain-lain," katanya.

Dia pun berpesan agar nantinya revisi Perda ini tak menjadi bumerang bagi pemerintah. Masyarakat menentang aturan pidana diterapkan dan akhirnya berujung kerusuhan atau chaos.

"Covid ini bukan aspek kesehatan saja yang terpuruk, tapi juga ada dua isunya. Pertama bisa mati karena Covid, kedua mati karena kelaparan. Hal-hal seperti ini jangan sampai perda direvisi menimbulkan chaos yang lebih panjang lagi," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan usulan perubahan  Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19. Salah satu aturan yang diminta untuk diubah adalah mengenai sanksi pelanggaran protokol kesehatan.

Rencananya, usulan Anies itu akan mulai dibahas di rapat paripurna di gedung DPRD DKI siang ini. Anies akan memberikan penjelasan mengenai usulan itu.

Berdasarkan draf usulan yang diterima, Anies meminta aturan dan sanksi bagi pelanggar masker diperketat. Jika dilakukan berulang kali, maka akan dikenakan hukuman pidana kurungan selama tiga bulan atau denda Rp 500 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kaget Sanksi Pidana Pelanggar Prokes Usulan Kapolda, Anggota DPRD DKI: Saya Salah Paham

Kaget Sanksi Pidana Pelanggar Prokes Usulan Kapolda, Anggota DPRD DKI: Saya Salah Paham

News | Kamis, 22 Juli 2021 | 18:34 WIB

Bukan Anies, Kapolda Fadil yang Pertama Usulkan Pelanggar Prokes di Jakarta Dipidana

Bukan Anies, Kapolda Fadil yang Pertama Usulkan Pelanggar Prokes di Jakarta Dipidana

News | Kamis, 22 Juli 2021 | 17:48 WIB

Usulan Anies Soal Pidana Bagi Pelanggar Prokes Ditargetkan Rampung Akhir Juli

Usulan Anies Soal Pidana Bagi Pelanggar Prokes Ditargetkan Rampung Akhir Juli

News | Kamis, 22 Juli 2021 | 15:49 WIB

Terkini

Siswi Yang Diduga Hilang Ingatan Karena Keracunan MBG Dirujuk ke RSCM, Ahli Turun Tangan

Siswi Yang Diduga Hilang Ingatan Karena Keracunan MBG Dirujuk ke RSCM, Ahli Turun Tangan

News | Senin, 14 September 2026 | 19:58 WIB

Dukung Tumbuh Kembang Anak Sungai Rebo, Kilang Plaju Salurkan PMT di Posyandu Asparagus

Dukung Tumbuh Kembang Anak Sungai Rebo, Kilang Plaju Salurkan PMT di Posyandu Asparagus

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 19:56 WIB

Kenali Identitas Bangsa Lewat Manuskrip: Perpusnas Gelar Pameran Merawat Ingatan Sepanjang September

Kenali Identitas Bangsa Lewat Manuskrip: Perpusnas Gelar Pameran Merawat Ingatan Sepanjang September

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 19:54 WIB

Kesaksian Pengasuh Daycare Little Aresha Bongkar Penipuan Fasilitas Anak

Kesaksian Pengasuh Daycare Little Aresha Bongkar Penipuan Fasilitas Anak

News | Senin, 14 September 2026 | 19:51 WIB

Sederet Pekerjaan Rumah Menkeu Suahasil: Fiskal Daerah Terjepit, MBG-KDMP Disorot

Sederet Pekerjaan Rumah Menkeu Suahasil: Fiskal Daerah Terjepit, MBG-KDMP Disorot

News | Senin, 14 September 2026 | 19:49 WIB

Lebih dari Beasiswa, PNM Bekali Anak Nasabah Mekaar Jadi Future Changemaker

Lebih dari Beasiswa, PNM Bekali Anak Nasabah Mekaar Jadi Future Changemaker

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 19:48 WIB

Kesegaran Komedi Pengusutan Misteri dalam Film 'The Sheep Detective'

Kesegaran Komedi Pengusutan Misteri dalam Film 'The Sheep Detective'

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 19:47 WIB

Asa Belum Padam, Operasi Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda Diperpanjang Tiga Hari

Asa Belum Padam, Operasi Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda Diperpanjang Tiga Hari

News | Senin, 14 September 2026 | 19:44 WIB

Gempa M 5,5 Guncang Banten: Benda Gantung Bergoyang, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,5 Guncang Banten: Benda Gantung Bergoyang, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

News | Senin, 14 September 2026 | 19:41 WIB

Suahasil ke Pelaku Pasar: Kebijakan Purbaya Soal APBN Tetap Dilanjut

Suahasil ke Pelaku Pasar: Kebijakan Purbaya Soal APBN Tetap Dilanjut

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 19:34 WIB

×