Array

Usulan Anies Soal Pidana Bagi Pelanggar Prokes Ditargetkan Rampung Akhir Juli

Kamis, 22 Juli 2021 | 15:49 WIB
Usulan Anies Soal Pidana Bagi Pelanggar Prokes Ditargetkan Rampung Akhir Juli
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyerahkan draf usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020 kepada DPRD. Pihak legislator juga mulai melakukan pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), pada Kamis (22/7/2021).

Dalam revisi yang diajukan itu, Anies berniat memberikan sanksi pidana bagi pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Lalu petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bakal diberikan kewenangan penyidikan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan setelah rapat paripurna kemarin, pihaknya menargetkan Perda tersebut selesai dibahas pada akhir Juli 2021.

“Bapemperda DPRD DKI bersama eksekutif terkait akan segera mencermati dan menyampaikan hasilnya pada Paripurna, Kamis 29 Juli 2020 pukul 10.00 WIB,” ujar Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Taufik meyakini tak ada pertentangan dari para anggota dewan. Sebab, regulasi ini dibuat demi masyarakat luas.

"Insya Allah setuju karena ini untuk kepentingan masyarakat. Untuk kepentingan Jakarata ke depan dan kesehatan masyarakat," ucapnya.

Salah satu usulan Anies adalah dengan menjadikan petugas Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai penyidik pelanggaran prokes layaknya kepolisian. Menurut Taufik, usulan ini bisa saja dilakukan karena dibolehkan Undang-undang.

"Enggak ada. Kan ada ketentuannya PNS juga bisa penyidikan. Tentunya tidak semua PNS," katanya.

Nantinya keputusan bersalah atau tidak bukan diputuskan oleh para petugas seperti Satpol PP. Akan ada hakim yang menjalankan sidang bagi para pelanggar prokes itu.

Baca Juga: Anies Keluarkan Kepgub PPKM Level 4, Begini Aturan Lengkapnya

"Yang memutuskan pidana kan tetap hakim. Jadi ini penguatan Perda 2 terhadap sanksi-sanksi. Kalau kemarin kan sekedar administrasi saja. Tapi ternyata itu enggak buat jera juga," pungkasnya.

Usulan Anies

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19. Salah satu aturan yang diminta untuk diubah adalah mengenai sanksi pelanggaran protokol kesehatan.

Rencananya, usulan Anies itu akan mulai dibahas di rapat paripurna di gedung DPRD DKI siang ini. Anies akan memberikan penjelasan mengenai usulan itu.

Berdasarkan draf usulan yang diterima, Anies meminta aturan dan sanksi bagi pelanggar masker diperketat. Jika dilakukan berulang kali, maka akan dikenakan hukuman pidana kurungan selama tiga bulan atau denda Rp500 ribu.

Tak hanya itu, sanksi kurungan tiga bulan juga berlaku bagi pengusaha bidang transportasi termasuk penyedia aplikasi ojek online. Jika ada pelanggaran Prokes, maka akan dikenakan denda Rp 50 juta atau penjara tiga bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI