Usulan Anies Soal Pidana Bagi Pelanggar Prokes Ditargetkan Rampung Akhir Juli

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 22 Juli 2021 | 15:49 WIB
Usulan Anies Soal Pidana Bagi Pelanggar Prokes Ditargetkan Rampung Akhir Juli
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyerahkan draf usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020 kepada DPRD. Pihak legislator juga mulai melakukan pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), pada Kamis (22/7/2021).

Dalam revisi yang diajukan itu, Anies berniat memberikan sanksi pidana bagi pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Lalu petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bakal diberikan kewenangan penyidikan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan setelah rapat paripurna kemarin, pihaknya menargetkan Perda tersebut selesai dibahas pada akhir Juli 2021.

“Bapemperda DPRD DKI bersama eksekutif terkait akan segera mencermati dan menyampaikan hasilnya pada Paripurna, Kamis 29 Juli 2020 pukul 10.00 WIB,” ujar Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Taufik meyakini tak ada pertentangan dari para anggota dewan. Sebab, regulasi ini dibuat demi masyarakat luas.

"Insya Allah setuju karena ini untuk kepentingan masyarakat. Untuk kepentingan Jakarata ke depan dan kesehatan masyarakat," ucapnya.

Salah satu usulan Anies adalah dengan menjadikan petugas Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai penyidik pelanggaran prokes layaknya kepolisian. Menurut Taufik, usulan ini bisa saja dilakukan karena dibolehkan Undang-undang.

"Enggak ada. Kan ada ketentuannya PNS juga bisa penyidikan. Tentunya tidak semua PNS," katanya.

Nantinya keputusan bersalah atau tidak bukan diputuskan oleh para petugas seperti Satpol PP. Akan ada hakim yang menjalankan sidang bagi para pelanggar prokes itu.

baca juga

"Yang memutuskan pidana kan tetap hakim. Jadi ini penguatan Perda 2 terhadap sanksi-sanksi. Kalau kemarin kan sekedar administrasi saja. Tapi ternyata itu enggak buat jera juga," pungkasnya.

Usulan Anies

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19. Salah satu aturan yang diminta untuk diubah adalah mengenai sanksi pelanggaran protokol kesehatan.

Rencananya, usulan Anies itu akan mulai dibahas di rapat paripurna di gedung DPRD DKI siang ini. Anies akan memberikan penjelasan mengenai usulan itu.

Berdasarkan draf usulan yang diterima, Anies meminta aturan dan sanksi bagi pelanggar masker diperketat. Jika dilakukan berulang kali, maka akan dikenakan hukuman pidana kurungan selama tiga bulan atau denda Rp500 ribu.

Tak hanya itu, sanksi kurungan tiga bulan juga berlaku bagi pengusaha bidang transportasi termasuk penyedia aplikasi ojek online. Jika ada pelanggaran Prokes, maka akan dikenakan denda Rp 50 juta atau penjara tiga bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beberkan Rincian PPKM Level 4 di Jakarta, Anies: Insyaallah Membuahkan Hasil

Beberkan Rincian PPKM Level 4 di Jakarta, Anies: Insyaallah Membuahkan Hasil

News | Kamis, 22 Juli 2021 | 13:41 WIB

Anies Terbitkan Kepgub, Ini Perbedaan PPKM Darurat dengan PPKM Level 4 di Jakarta

Anies Terbitkan Kepgub, Ini Perbedaan PPKM Darurat dengan PPKM Level 4 di Jakarta

News | Kamis, 22 Juli 2021 | 12:57 WIB

Anies Keluarkan Kepgub PPKM Level 4, Begini Aturan Lengkapnya

Anies Keluarkan Kepgub PPKM Level 4, Begini Aturan Lengkapnya

Jakarta | Kamis, 22 Juli 2021 | 12:11 WIB

Terbitkan Kepgub, Anies Ikuti Arahan Jokowi Terapkan PPKM Level 4

Terbitkan Kepgub, Anies Ikuti Arahan Jokowi Terapkan PPKM Level 4

News | Kamis, 22 Juli 2021 | 12:04 WIB

Terkini

8 Cara Memudarkan Flek Hitam dengan Minyak Zaitun dan Kunyit menurut Medis

8 Cara Memudarkan Flek Hitam dengan Minyak Zaitun dan Kunyit menurut Medis

Lifestyle | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:40 WIB

Puskesmas Pasar Minggu Viral: Pasien Diusir, Petugas Kepergok Makan Gelar Tikar di Ruang Poli

Puskesmas Pasar Minggu Viral: Pasien Diusir, Petugas Kepergok Makan Gelar Tikar di Ruang Poli

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:39 WIB

7 Cara Membedakan Nike Air Jordan Ori dan KW untuk Dapatkan Sepatu Asli

7 Cara Membedakan Nike Air Jordan Ori dan KW untuk Dapatkan Sepatu Asli

Lifestyle | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:27 WIB

DKI Siapkan LPDP untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kuliah ke Luar Negeri Mulai 2027

DKI Siapkan LPDP untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kuliah ke Luar Negeri Mulai 2027

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:20 WIB

Review Film Colony: Teror Zombi Cerdas dengan Naluri Koloni Semut

Review Film Colony: Teror Zombi Cerdas dengan Naluri Koloni Semut

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:20 WIB

YLKI Ingatkan Aplikasi Ojol Tak Pindahkan Beban Biaya Platform ke Konsumen

YLKI Ingatkan Aplikasi Ojol Tak Pindahkan Beban Biaya Platform ke Konsumen

Bisnis | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:15 WIB

Honda Siapkan Sederet Mobil Hybrid Baru Lawan Toyota: Ada CR-V

Honda Siapkan Sederet Mobil Hybrid Baru Lawan Toyota: Ada CR-V

Otomotif | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:13 WIB

Sharp Dorong Teknologi Berkelanjutan, Ajak Anak Muda Lebih Bijak Gunakan Produk Elektronik

Sharp Dorong Teknologi Berkelanjutan, Ajak Anak Muda Lebih Bijak Gunakan Produk Elektronik

Tekno | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:08 WIB

Terbukti Pungli dan Tipu Jemaah Badal Haji, Izin KBIHU Al-Fatah Dicabut!

Terbukti Pungli dan Tipu Jemaah Badal Haji, Izin KBIHU Al-Fatah Dicabut!

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Pembukaan Bulan Bakti Karang Taruna, Wamensos Ajak Sukseskan Perlinsos

Pembukaan Bulan Bakti Karang Taruna, Wamensos Ajak Sukseskan Perlinsos

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:04 WIB

×