Buntut Anak Buah Curi Emas Sitaan dari Koruptor, Plt Direktur Labuksi KPK Dijatuhi Sanksi

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 23 Juli 2021 | 12:15 WIB
Buntut Anak Buah Curi Emas Sitaan dari Koruptor, Plt Direktur Labuksi KPK Dijatuhi Sanksi
Ilustrasi emas (shutterstock)

Suara.com - Plt Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mungki Hadipratikto dinyatakan bersalah melanggar kode etik terkait kasus pencurian barang bukti 1.9 kilogram milik terpidana Yaya Purnomo yang dilakukan pegawai KPK berinisial IGAS. 

Dalam sidang putusan yang digelar Dewan Pengawas KPK, Jumat (23/7/2021), Mungki dianggap lalai dalam melakukan pengawasan terhadap anggota Satgas Labuksi KPK. 

"Menyatakan terperiksa Mungki Hadipratikto, bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa tidak bekerja sesuai SOP dan tidak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh insan komisi," Ketua Majelis Etik Dewas KPK Albertina Ho dalam putusannya, Jumat (23/7/2021).

Diketahui, IGAS sudah terlebih dahulu disidangkan oleh majelis etik Dewas KPK. IGAS dalam putusannya telah dipecat sebagai insan KPK secara tidak terhormat.

Majelis Etik Dewas KPK pun menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II terhadap Mungki.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis II dengan masa berlaku hukuman selama enam bulan," ucap Albertina Ho.

Adapun hal memberatkan terhadap terperiksa Mungki, ia sebagai Plt Direktur Labuksi seharusnya menjadi contoh dalam pelaksanaan SOP. Namun, terperiksa melakukan sebaliknya.

"Terperiksa tidak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh insan Komisi yang berada di uni lerja yang menjadi tanggung jawab terperiksa," ucap Albertina.

Sedangkan hal meringankan, terperiksa Mungki terus terang akan perbuatannya dan menyesal.

baca juga

"Terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik," ucap Albertina Ho.

Perbuatan terperiksa Mungki sesuai Dalam ketentuan tentang kode etik dan pedoman perilaku Pasal 4 ayat (1) huruf e dan Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM Temukan Fakta Baru, Novel Dkk Kembali Diperiksa Kasus Skandal TWK KPK

Komnas HAM Temukan Fakta Baru, Novel Dkk Kembali Diperiksa Kasus Skandal TWK KPK

News | Kamis, 22 Juli 2021 | 15:48 WIB

Polisikan Aktivis Greenpeace Kasus Tembak Laser, Boyamin: Pimpinan KPK Kupingnya Tipis!

Polisikan Aktivis Greenpeace Kasus Tembak Laser, Boyamin: Pimpinan KPK Kupingnya Tipis!

News | Kamis, 22 Juli 2021 | 15:40 WIB

Ini Pasal Digunakan Jaksa KPK Dalam Mendakwa Nurdin Abdullah

Ini Pasal Digunakan Jaksa KPK Dalam Mendakwa Nurdin Abdullah

Sulsel | Kamis, 22 Juli 2021 | 15:38 WIB

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 12,8 Miliar

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 12,8 Miliar

News | Kamis, 22 Juli 2021 | 15:29 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×