Alih-alih mendengarkan masukan mahasiswa dan ombudsman, Presiden Jokowi justru mengubah pasal Statuta UI tersebut; Rektor UI boleh rangkap jabatan di BUMN asal bukan jabatan direksi melalui PP No. 75 tahun 2021.
Soal Rektor Rangkap Jabatan di BUMN, Arief Poyuono: Jokowi Harus Copot Erick Thohir
Jum'at, 23 Juli 2021 | 13:17 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Rangkap Jabatan Rektor, PSHK UII: Membuka Ruang Intervensi Terhadap Rektor
23 Juli 2021 | 12:53 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI