- Kejaksaan Agung menyediakan kanal Jaga Desa agar masyarakat melaporkan penyimpangan program Makan Bergizi Gratis melalui bukti digital.
- Aplikasi Jaga Desa terintegrasi dengan sistem keuangan desa guna memantau aliran dana serta memastikan transparansi anggaran negara.
- Kejaksaan berkolaborasi dengan Badan Gizi Nasional untuk menindak tegas sekolah atau penyedia layanan yang menyajikan makanan tidak layak.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajak masyarakat untuk melaporkan penyimpangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Melalui kanal digital tersebut, penerima manfaat dapat mengirimkan bukti berupa foto atau video jika makanan basi atau tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani mengatakan partisipasi aktif guru dan murid sangat diperlukan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara di tingkat desa.
“Ada link diberikan kepada penerima manfaat. Penerima manfaat itu guru-murid. Di link itu mereka mengisi video atau foto dari produk tersebut. Kalau memang basi, sudah, bilang basi. ‘Wah, ini kurang dari Rp10 ribu,’ kira-kira, ‘Cuma nasi sama kentang doang,’ foto,” ujar Reda dalam acara Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam.
Reda memaparkan, aplikasi Jaga Desa telah terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Integrasi ini memungkinkan intelijen kejaksaan melakukan pemantauan aliran dana secara lebih presisi.
Selain itu, Kejagung berkolaborasi dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (Abpednas) untuk memverifikasi laporan masyarakat langsung di lapangan.
Skema pengawasan ini telah mulai diimplementasikan, salah satunya di Pacitan, Jawa Timur.
Berdasarkan laporan warga terkait kualitas makanan yang buruk, Kejaksaan telah memberikan peringatan kepada pihak sekolah serta melaporkan temuan tersebut kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
“Kita langsung ingatkan kepada sekolahnya maupun kita laporkan juga kepada BGN untuk kasih sanksi ke SPPG. Sanksinya bisa, pertama, mungkin teguran. Kalau itu bisa juga di-suspend (ditangguhkan),” ungkap Reda.
Saat ini, aplikasi Jaga Desa telah diterapkan secara bertahap di sebagian besar desa di Pulau Jawa, dan tautan pelaporan telah diserahkan secara luas ke berbagai wilayah.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyambut baik inisiatif pengawasan digital ini.
Ia menyebutkan bahwa 93 persen anggaran BGN untuk program MBG dialokasikan langsung ke rekening virtual (virtual account) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di pedesaan.
"Dengan kerja sama BGN dengan Kejaksaan Agung, saya kira pengawasan terkait dengan pemanfaatan dana di virtual account di setiap SPPG akan semakin intens," pungkas Dadan. (Antara)