Alasan Hakim Vonis Bebas Mandor Proyek di Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 27 Juli 2021 | 08:10 WIB
Alasan Hakim Vonis Bebas Mandor Proyek di Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Sidang perkara kebakaran Kejagung [Suara.com/Yosea Arga]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Uti Abdul Munir, terdakwa kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, yang merupakan mandor proyek renovasi Gedung Kejagung, salah satu pertimbangan hakim karena terdakwa tidak berada di lokasi saat kejadian.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno yang juga hakim anggota memimpin jalannya sidang putusan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, Senin, menyebutkan pertimbangan majelis hakim terdakwa Uti Abdul Munir tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan terbakarnya gedung Kejagung.

"Perkara nomor 52 yang amarnya pada pokoknya hakim menyatakan terdakwa Uti Abdul Munir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan tunggal, kedua membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum tersebut," kata Suharno membacakan amar putusan majelis hakim, saat dihubungi usai persidangan, Senin (27/7/2021).

Dalam putusan tersebut, kata Suharno, majelis hakim juga meminta agar hak-hak terdakwa dipulihkan dan dikembalikan harkat martabatnya.

"Ketiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dan seterusnya," ujar Suharno.

Uti merupkan satu dari enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Lima terdakwa lainnya, yakni Imam Sudrajat adalah pekerja yang bertugas memasang wallpaper, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim sebagai pekerja bangunan, masing-masing divonis satu tahun penjara.

Suharno menjelaskan, pertimbangan hakim memvonis bebas Uti Abdu Munir yang merupakan mandor para pekerja bangunan di Gedung Kejagung RI tersebut, adalah karena sudah memberikan peringatan kepada para pekerja untuk berhati-hati dalam bekerja.

"Karena pada intinya dia (Uti Abdul Munir, Red) ini sudah memberikan peringatan, memberitahukan untuk berhati-hati dalam pekerjaannya dan kemudian dia tidak ada di tempat itu. Untuk selengkapnya baca di putusannya saja," kata Suharno.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Hakim Elfian didampingi dua hakim anggota, yakni Suharno dan Siti Hamida, memvonis lima dari enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejagung dengan pidana penjara selama satu tahun.

Kelima terdakwa, yakni Imam Sudrajat adalah pekerja yang bertugas memasang wallpaper, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim sebagai pekerja bangunan.

Hakim menyatakan kelimanya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, karena kealpaannya turut serta menyebabkan kebakaran yang menyebabkan bahaya untuk bagi barang dan nyawa orang lain.

Pidana tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 188 tentang KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan UU No. 8 Tahun 1981, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.

Setelah vonis dibacakan, hakim memerintahkan para terdakwa untuk ditahan.

Kebakaran hebat melanda Gedung Utama Kejagung RI pada 22 Oktober 2020. Enam lantai bangunan gedung tersebut terbakar habis hingga mengalami kerusakan parah.

Setelah kebakaran, gedung tersebut akhirnya dibongkar dan kini dalam proyek pembangunan ulang. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panitera Sidang Kena Covid, 6 Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung Gagal Divonis Hakim

Panitera Sidang Kena Covid, 6 Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung Gagal Divonis Hakim

News | Kamis, 01 Juli 2021 | 14:45 WIB

6 Pekerja Bangunan Jalani Vonis Kasus Kebakaran Kejagung Besok, Begini Harapan Pengacara

6 Pekerja Bangunan Jalani Vonis Kasus Kebakaran Kejagung Besok, Begini Harapan Pengacara

News | Rabu, 30 Juni 2021 | 16:45 WIB

Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ini Respons Kubu Terdakwa Kebakaran Kejagung

Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ini Respons Kubu Terdakwa Kebakaran Kejagung

News | Senin, 19 April 2021 | 21:06 WIB

6 Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung Gagal Dituntut Gegara Jaksa Belum Siap

6 Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung Gagal Dituntut Gegara Jaksa Belum Siap

News | Senin, 05 April 2021 | 18:34 WIB

Hari Ini, 6 Kuli Bangunan Bakal Dituntut JPU Kasus Kebakaran Kejagung

Hari Ini, 6 Kuli Bangunan Bakal Dituntut JPU Kasus Kebakaran Kejagung

News | Senin, 05 April 2021 | 10:47 WIB

Di Sidang, Tukang Wallpaper Ungkap Sampah Basah Kasus Kebakaran Kejagung

Di Sidang, Tukang Wallpaper Ungkap Sampah Basah Kasus Kebakaran Kejagung

News | Senin, 29 Maret 2021 | 20:14 WIB

Saksi Lihat Kuli Bangunan Merokok di Ruang Aula Sebelum Kejagung Terbakar

Saksi Lihat Kuli Bangunan Merokok di Ruang Aula Sebelum Kejagung Terbakar

News | Senin, 08 Maret 2021 | 19:44 WIB

Terkini

Sedia Payung! BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Kilat di Sejumlah Wilayah RI Hari Ini

Sedia Payung! BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Kilat di Sejumlah Wilayah RI Hari Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:27 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Whiterabit Club, Lima Orang Diringkus

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Whiterabit Club, Lima Orang Diringkus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:46 WIB

Momen Kocak Putra Ferdy Sambo Turun ke Jalan Edukasi Mudik Hingga Disangka Razia

Momen Kocak Putra Ferdy Sambo Turun ke Jalan Edukasi Mudik Hingga Disangka Razia

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:26 WIB

Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras Andrie Yunus, Komisi I DPR: Hukum Berat, Jangan Ditutupi!

Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras Andrie Yunus, Komisi I DPR: Hukum Berat, Jangan Ditutupi!

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:12 WIB

Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen

Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:25 WIB

Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS

Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:05 WIB

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 01:13 WIB

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB