Alasan Hakim Vonis Bebas Mandor Proyek di Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Bangun Santoso

Selasa, 27 Juli 2021 | 08:10 WIB
Alasan Hakim Vonis Bebas Mandor Proyek di Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Sidang perkara kebakaran Kejagung [Suara.com/Yosea Arga]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Uti Abdul Munir, terdakwa kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, yang merupakan mandor proyek renovasi Gedung Kejagung, salah satu pertimbangan hakim karena terdakwa tidak berada di lokasi saat kejadian.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno yang juga hakim anggota memimpin jalannya sidang putusan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, Senin, menyebutkan pertimbangan majelis hakim terdakwa Uti Abdul Munir tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan terbakarnya gedung Kejagung.

"Perkara nomor 52 yang amarnya pada pokoknya hakim menyatakan terdakwa Uti Abdul Munir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan tunggal, kedua membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum tersebut," kata Suharno membacakan amar putusan majelis hakim, saat dihubungi usai persidangan, Senin (27/7/2021).

Dalam putusan tersebut, kata Suharno, majelis hakim juga meminta agar hak-hak terdakwa dipulihkan dan dikembalikan harkat martabatnya.

"Ketiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dan seterusnya," ujar Suharno.

Uti merupkan satu dari enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Lima terdakwa lainnya, yakni Imam Sudrajat adalah pekerja yang bertugas memasang wallpaper, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim sebagai pekerja bangunan, masing-masing divonis satu tahun penjara.

Suharno menjelaskan, pertimbangan hakim memvonis bebas Uti Abdu Munir yang merupakan mandor para pekerja bangunan di Gedung Kejagung RI tersebut, adalah karena sudah memberikan peringatan kepada para pekerja untuk berhati-hati dalam bekerja.

"Karena pada intinya dia (Uti Abdul Munir, Red) ini sudah memberikan peringatan, memberitahukan untuk berhati-hati dalam pekerjaannya dan kemudian dia tidak ada di tempat itu. Untuk selengkapnya baca di putusannya saja," kata Suharno.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Hakim Elfian didampingi dua hakim anggota, yakni Suharno dan Siti Hamida, memvonis lima dari enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejagung dengan pidana penjara selama satu tahun.

Kelima terdakwa, yakni Imam Sudrajat adalah pekerja yang bertugas memasang wallpaper, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim sebagai pekerja bangunan.

Hakim menyatakan kelimanya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, karena kealpaannya turut serta menyebabkan kebakaran yang menyebabkan bahaya untuk bagi barang dan nyawa orang lain.

Pidana tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 188 tentang KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan UU No. 8 Tahun 1981, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.

Setelah vonis dibacakan, hakim memerintahkan para terdakwa untuk ditahan.

Kebakaran hebat melanda Gedung Utama Kejagung RI pada 22 Oktober 2020. Enam lantai bangunan gedung tersebut terbakar habis hingga mengalami kerusakan parah.

Setelah kebakaran, gedung tersebut akhirnya dibongkar dan kini dalam proyek pembangunan ulang. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panitera Sidang Kena Covid, 6 Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung Gagal Divonis Hakim

Panitera Sidang Kena Covid, 6 Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung Gagal Divonis Hakim

News | Kamis, 01 Juli 2021 | 14:45 WIB

6 Pekerja Bangunan Jalani Vonis Kasus Kebakaran Kejagung Besok, Begini Harapan Pengacara

6 Pekerja Bangunan Jalani Vonis Kasus Kebakaran Kejagung Besok, Begini Harapan Pengacara

News | Rabu, 30 Juni 2021 | 16:45 WIB

Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ini Respons Kubu Terdakwa Kebakaran Kejagung

Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ini Respons Kubu Terdakwa Kebakaran Kejagung

News | Senin, 19 April 2021 | 21:06 WIB

6 Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung Gagal Dituntut Gegara Jaksa Belum Siap

6 Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung Gagal Dituntut Gegara Jaksa Belum Siap

News | Senin, 05 April 2021 | 18:34 WIB

Hari Ini, 6 Kuli Bangunan Bakal Dituntut JPU Kasus Kebakaran Kejagung

Hari Ini, 6 Kuli Bangunan Bakal Dituntut JPU Kasus Kebakaran Kejagung

News | Senin, 05 April 2021 | 10:47 WIB

Di Sidang, Tukang Wallpaper Ungkap Sampah Basah Kasus Kebakaran Kejagung

Di Sidang, Tukang Wallpaper Ungkap Sampah Basah Kasus Kebakaran Kejagung

News | Senin, 29 Maret 2021 | 20:14 WIB

Saksi Lihat Kuli Bangunan Merokok di Ruang Aula Sebelum Kejagung Terbakar

Saksi Lihat Kuli Bangunan Merokok di Ruang Aula Sebelum Kejagung Terbakar

News | Senin, 08 Maret 2021 | 19:44 WIB

Terkini

Kinerja Positif, BTN Raih Laba Bersih Konsolidasi Rp1,85 Triliun per Mei 2026

Kinerja Positif, BTN Raih Laba Bersih Konsolidasi Rp1,85 Triliun per Mei 2026

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:15 WIB

Waspada! Stiker Sedot WC Jadi Kode Transaksi Sabu di Cipayung Jakarta Timur

Waspada! Stiker Sedot WC Jadi Kode Transaksi Sabu di Cipayung Jakarta Timur

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:08 WIB

Kapal Perang Rusia Lepas Tembakan Peringatan ke Jacht Inggris di Jalur Pelayaran Selat Inggris

Kapal Perang Rusia Lepas Tembakan Peringatan ke Jacht Inggris di Jalur Pelayaran Selat Inggris

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 08:51 WIB

Update Gempa Sigi: 787 Rumah Rusak, 1 Tewas dan 55 Warga Luka

Update Gempa Sigi: 787 Rumah Rusak, 1 Tewas dan 55 Warga Luka

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 08:46 WIB

Laporan Intelijen Amerika: Selat Hormuz di Bawah Kendali Penuh Iran, Bisa Buka Tutup Kapan Saja

Laporan Intelijen Amerika: Selat Hormuz di Bawah Kendali Penuh Iran, Bisa Buka Tutup Kapan Saja

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 08:36 WIB

Bukan Warga Nekat! Satpol PP Ungkap Sosok Orang 'Penting' yang Viral Berenang di Kolam Bundaran HI

Bukan Warga Nekat! Satpol PP Ungkap Sosok Orang 'Penting' yang Viral Berenang di Kolam Bundaran HI

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 08:28 WIB

Waspada Macet! Ada 5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini

Waspada Macet! Ada 5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 08:11 WIB

Aksinya Terekam Video! Pria di Penjaringan Ditangkap usai Cabuli Anjing di Toko Hewan

Aksinya Terekam Video! Pria di Penjaringan Ditangkap usai Cabuli Anjing di Toko Hewan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 07:41 WIB

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia, Masuk Kategori Tidak Sehat

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia, Masuk Kategori Tidak Sehat

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 07:00 WIB

PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan

PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 22:35 WIB