Untuk itu, Sumule meminta agar seluruh pemerintah daerah menginput data pengelolaan keuangannya ke dalam sistem IPKD.
Data tersebut dapat disampaikan ke laman https://ipkd-bpp.kemendagri.go.id dan hasil pengukuran IPKD kabupaten/kota dilaporkan oleh gubernur kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kepala Badan Litbang Kemendagri paling lambat tanggal 31 Juli setiap tahunnya.