Kemendagri Laksanakan Pengukuran dan Penilaian Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah

Bangun Santoso | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Selasa, 27 Juli 2021 | 10:30 WIB
Kemendagri Laksanakan Pengukuran dan Penilaian Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah
Kepala Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni. (Dok. Kemendagri)

Suara.com - Kepala Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) dibangun sebagai salah satu instrumen dalam melakukan pembinaan dan pengawasan keuangan daerah. Menurutnya upaya tersebut dilakukan guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.

Hal itu disampaikan dalam acara Bimbingan Teknis IPKD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan secara virtual, Senin (26/7/2021).

“Kementerian Dalam Negeri terus berkomitmen mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,” kata Fatoni.

Fatoni menjelaskan bahwa langkah tersebut juga tidak lepas dari amanat Pasal 3, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Regulasi tersebut menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri berperan melakukan pembinaan umum terhadap pemerintahan daerah, salah satunya dalam bidang keuangan daerah. Melalui pengukuran IPKD, Kemendagri berharap dapat memetakan kondisi tata kelola keuangan daerah seluruh Indonesia, sehingga memudahkan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Pengukuran indeks juga dilakukan melalui sistem aplikasi sehingga diharapkan penilaiannya objektif, transparan, terukur, akuntabel dan bebas intervensi. Siapapun yang menginputnya pasti hasilnya sama,” jelas Fatoni.

Ia juga menjelaskan di dalam IPKD terdapat enam dimensi pengukuran. Keenam dimensi tersebut meliputi kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, terdapat penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, dan opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Badan Litbang Kemendagri, Sumule Tumbo menuturkan secara teknis pengukuran IPKD dilakukan dengan menjumlah seluruh hasil perkalian masing-masing bobot dimensi dan indeks dimensi.

Untuk hasil dengan peringkat baik akan memperoleh nilai A, sedangkan peringkat yang memerlukan perbaikan, mendapatkan nilai B. Sementara peringkat sangat perlu perbaikan memperoleh nilai C.

“Dari hasil pengukuran akan dikelompokan menjadi daerah dengan kemampuan pengelolaan keuangan daerah tinggi, sedang, dan rendah. Daerah yang memperoleh predikat terburuk tersebut akan dibina secara khusus oleh Kemendagri,” terang Sumule

Untuk itu, Sumule meminta agar seluruh pemerintah daerah menginput data pengelolaan keuangannya ke dalam sistem IPKD.

Data tersebut dapat disampaikan ke laman https://ipkd-bpp.kemendagri.go.id dan hasil pengukuran IPKD kabupaten/kota dilaporkan oleh gubernur kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kepala Badan Litbang Kemendagri paling lambat tanggal 31 Juli setiap tahunnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Revolusi Industri 4.0, Kemendagri Minta ASN Manfaatkan Perkembangan Teknologi

Revolusi Industri 4.0, Kemendagri Minta ASN Manfaatkan Perkembangan Teknologi

News | Senin, 26 Juli 2021 | 15:11 WIB

Penyerapan APBD 2021 Rendah, Mendagri Turun Langsung ke Depok dan Bekasi

Penyerapan APBD 2021 Rendah, Mendagri Turun Langsung ke Depok dan Bekasi

News | Jum'at, 23 Juli 2021 | 18:02 WIB

Mendagri Minta Pemda Segera Realisasikan Anggaran Pengendalian Pandemi

Mendagri Minta Pemda Segera Realisasikan Anggaran Pengendalian Pandemi

News | Jum'at, 23 Juli 2021 | 17:52 WIB

Berikut Wilayah PPKM Level 3 dan 4 untuk Luar Jawa - Bali yang Ditetapkan Pemerintah

Berikut Wilayah PPKM Level 3 dan 4 untuk Luar Jawa - Bali yang Ditetapkan Pemerintah

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 11:04 WIB

Kemendagri Rilis Update Realisasi APBD 2021

Kemendagri Rilis Update Realisasi APBD 2021

News | Senin, 19 Juli 2021 | 20:59 WIB

Kemendagri: Alokasi Anggaran dan Realisasi Inakesda Naik Cukup Signifikan

Kemendagri: Alokasi Anggaran dan Realisasi Inakesda Naik Cukup Signifikan

News | Senin, 19 Juli 2021 | 20:53 WIB

Keluarkan Inmendagri 21/2021, Tito Minta Kepala Daerah Segera Salurkan Bansos dari APBD

Keluarkan Inmendagri 21/2021, Tito Minta Kepala Daerah Segera Salurkan Bansos dari APBD

News | Senin, 19 Juli 2021 | 18:06 WIB

Terkini

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB