Puan Maharani Khawatir Aturan Makan 20 Menit Cuma jadi Lelucon Rakyat karena Tak Jelas

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Selasa, 27 Juli 2021 | 12:30 WIB
Puan Maharani Khawatir Aturan Makan 20 Menit Cuma jadi Lelucon Rakyat karena Tak Jelas
Viral Kompilasi Meme PPKM Level 4 Makan di Tempat 20 Menit, Publik: Bengek Hyung. (Twitter/@txtdrbekasi)

Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah menjelaskan secara rinci aturan baru dalam penyesuaian ketentuan PPKM Level 4, semisal mengenai makan di tempat dengan durasi 20 menit. Sebab aturan pembatasan makan di  warung makan hingga restoran itu mendapat sorotan dari masyarakat.

Pemerintah diminta menjelaskan terkait aturan dine in atau makan di tempat tersebut kemudian pantas diberlakukan karena dianggap efektif.

“Pemerintah harus bisa menjelaskan mengapa aturan batasan waktu makan tersebut bisa dianggap efektif untuk mencegah penularan. Kemudian soal teknis pengawasannya bagaimana? Apakah hanya perlu kesadaran masyarakat atau bagaimana? Ini harus dijelaskan rinci,” kata Puan di Jakarta, Seasa (27/7/2021).

Puan khawatir apabila aturan tersebut hanya sekadar dibuat tanpa penjelasan lanjutan maka akan dianggap sebagai lelucon semata. Imbasnya akan membuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan turun.

“Kalau ini dibiarkan tanpa penjelasan dan akhirnya hanya menjadi lelucon di tengah masyarakat, saya khawatir ini justru akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujar Puan. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya mengaku paham jika aturan makan di tempat berskala kecil seperti warung tegal (warteg) maksimal 20 menit dianggap lelucon bagi masyarakat. Namun, dia menekankan aturan serupa juga sudah diterapkan sebelumnya di negara lain.

Aturan makan di warung-warung UMKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Mungkin kedengarannya lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu," kata Tito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).

Tito lantas menerangkan di balik pembuatan aturan 20 menit untuk makan di tempat usaha UMKM.

baca juga

Menurutnya 20 menit itu cukup untuk seseorang melakukan aktivitas makan, sehingga orang lain yang hendak makan juga pun tidak perlu menunggu lama.

Kemudian dibuatnya aturan makan 20 menit itu juga dilakukan supaya tidak ada kegiatan di luar makan seperti berbicara atau tertawa. Kegiatan itu disebutnya berisiko untuk menularkan virus.

"Nah, ini para pelaku usaha juga tolong bisa memahami itu, kenapa waktunya pendek untuk memberikan waktu yang lain supaya tidak terjadi perkumpulan di ruang makan itu. Kalau banyak ngobrol, tertawa, kemudian sambil bincang-bincang itu rawan penularan," ujarnya.

Oleh karena itu, Tito berharap aturan tersebut dapat dipahami masyarakat sebagai upaya menghindari adanya penularan Covid-19 di lingkungan tempat makan UMKM.

Selain masyarakat, mantan Kapolri tersebut juga berharap kepada para penegak aturan mulai dari pemerintah daerah, Polri, TNI dan Satpol PP bisa mengawasinya dengan cara-cara humanis.

"Mulai dari yang persuasif, pencegahan, sosialisasi sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dalam cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan yang kontraduktif nantinya."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hindari Gesekan, TNI-Polri dan Satpol PP Wajib Patuhi SOP Selama Awasi Dine In 20 Menit

Hindari Gesekan, TNI-Polri dan Satpol PP Wajib Patuhi SOP Selama Awasi Dine In 20 Menit

News | Selasa, 27 Juli 2021 | 12:05 WIB

Soal Coretan 'Open BO' di Baliho Puan Maharani, Begini Kata Pengamat

Soal Coretan 'Open BO' di Baliho Puan Maharani, Begini Kata Pengamat

Riau | Selasa, 27 Juli 2021 | 10:59 WIB

Fotonya Jadi Meme Makan 20 Menit, Respons Anies Baswedan Buat Warganet Ngakak

Fotonya Jadi Meme Makan 20 Menit, Respons Anies Baswedan Buat Warganet Ngakak

Jogja | Selasa, 27 Juli 2021 | 10:43 WIB

PPKM Level 4 Bolehkan Makan di Tempat Cuma 20 Menit, Ini Saran Dokter

PPKM Level 4 Bolehkan Makan di Tempat Cuma 20 Menit, Ini Saran Dokter

Riau | Selasa, 27 Juli 2021 | 09:37 WIB

Terkini

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

×