Pengawasan Makan di Tempat 20 Menit, Anggota DPR: Aparat Jangan Represif

Erick Tanjung | Novian Ardiansyah | Suara.com

Selasa, 27 Juli 2021 | 13:13 WIB
Pengawasan Makan di Tempat 20 Menit, Anggota DPR: Aparat Jangan Represif
Anggota Komisi III Habiburokhman. (Youtube DPR RI)

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman setuju dengan pelibatan TNI-Polri dalam mengawasi jalannya aturan makan di tempat atau dine in maksimal 20 menit. Namun ia mengingatkan agar pengawasan dilakukan secara persuasif bukan refresif.

TNI-Polri harus menjalankan fungsi pengawasannya secara edukatif berupa mengingatkan pedagang atau pemilik usaha terkait ketentuan PPKM Level 4 menyoal dine in dan pembatasan jumlah pengunjuk.

"Bukan dalam konteks represif dan menindak. Keterlibatan aparat lebih merupakan fungsi edukatif dan persuasif untuk mengingatkan pemilik dan pelanggan warung," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).

Di sisi lain, Habiburokhman memandang bahwa hampir tidak mungkin aparat dikerahkan melakukan pengawasan dan penindakan. Secara teknis kata dia pengawasan tersebut akan sulit.

"Akan sangat sulit sekali dan bisa menimbulkan masalah baru," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni memahami mengapa kemudian pelibatan aparat termasuk Polri diperlukan dalam melakukan pengawasan aturan tersebut.

Sahroni menilai pengawasan memang hal wajar dilakukan, mengingat aturan sudah dibuat dan harus diterapkan. Terlebih untuk memastikan tidak adanya pelanggaran potokol kesehatan dalam PPKM Level 4.

"Ya kalau aturannya memang sudah diputuskan untuk pembatasan makan 20 menit, mau tidak mau ya harus ada pengawasan dan penegakan aturan. Karena jumlah warung sangat banyak ya saya paham kenapa TNI-Polri harus diturunkan mengawasi," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (27/7).

Sementara itu terkait efektivitas dan efisiensi pengawasan aturan, Sahroni menegaskan agar aparat tetap sesuai prosedur dalam mengawasi dan menegakkan aturan makan di tempat guna menghindari gesekan dengan pelaku usaha atau masyarakat.

"Harus jelas juga apa yang harus para aparat ini lakukan, SOP-nya clear, jangan sampai nanti terjadi gesekan di lapangan," ujar Sahroni.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memahami, jika aturan makan di tempat makan berskala kecil seperti warung tegal atau warteg maksimal 20 menit dianggap lelucon bagi masyarakat. Namun, dia menekankan aturan serupa juga sudah diterapkan sebelumnya di negara lain.

Aturan makan di warung-warung UMKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Mungkin kedengarannya lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu," kata Tito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7) kemarin.

Tito lantas menerangkan di balik pembuatan aturan 20 menit untuk makan di tempat usaha UMKM.

Menurutnya 20 menit itu cukup untuk seseorang melakukan aktivitas makan, sehingga orang lain yang hendak makan juga pun tidak perlu menunggu lama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tolak Isolasi usai dari LN, Anggota DPR Ini Dijauhi Rekan saat Rapat: Ngeri Dekat Pak Gaus

Tolak Isolasi usai dari LN, Anggota DPR Ini Dijauhi Rekan saat Rapat: Ngeri Dekat Pak Gaus

News | Kamis, 01 Juli 2021 | 14:14 WIB

Habiburokhman Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Perdata: Saya Benci Pasal Ini

Habiburokhman Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Perdata: Saya Benci Pasal Ini

News | Rabu, 09 Juni 2021 | 12:49 WIB

Tunggu KPK, MKD Tegaskan Tak Ingin Offside dalam Perkara Azis Syamsuddin

Tunggu KPK, MKD Tegaskan Tak Ingin Offside dalam Perkara Azis Syamsuddin

News | Selasa, 25 Mei 2021 | 22:02 WIB

Terkini

Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar

Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:44 WIB

Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan

Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:33 WIB

Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi

Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:14 WIB

Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru

Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:07 WIB

Polisi Usut Pelecehan Santriwati di Pekalongan, Korban Lain Jangan Takut Melapor

Polisi Usut Pelecehan Santriwati di Pekalongan, Korban Lain Jangan Takut Melapor

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:01 WIB

AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz

AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:38 WIB

Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya

Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:30 WIB

Ribuan Pil Berbahaya Disita dari Tiga Lokasi di Tanah Abang, Tiga Pengedar Diringkus

Ribuan Pil Berbahaya Disita dari Tiga Lokasi di Tanah Abang, Tiga Pengedar Diringkus

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:18 WIB

Jokowi Akan Keliling Indonesia, Pengamat Nilai Ada Target Politik 2029

Jokowi Akan Keliling Indonesia, Pengamat Nilai Ada Target Politik 2029

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:21 WIB

Kebakaran di Warakas Hanguskan Dua Rumah, 9 Penghuni Selamat

Kebakaran di Warakas Hanguskan Dua Rumah, 9 Penghuni Selamat

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 08:52 WIB