Pengawasan Makan di Tempat 20 Menit, Anggota DPR: Aparat Jangan Represif

Erick Tanjung, Novian Ardiansyah

Selasa, 27 Juli 2021 | 13:13 WIB
Pengawasan Makan di Tempat 20 Menit, Anggota DPR: Aparat Jangan Represif
Anggota Komisi III Habiburokhman. (Youtube DPR RI)

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman setuju dengan pelibatan TNI-Polri dalam mengawasi jalannya aturan makan di tempat atau dine in maksimal 20 menit. Namun ia mengingatkan agar pengawasan dilakukan secara persuasif bukan refresif.

TNI-Polri harus menjalankan fungsi pengawasannya secara edukatif berupa mengingatkan pedagang atau pemilik usaha terkait ketentuan PPKM Level 4 menyoal dine in dan pembatasan jumlah pengunjuk.

"Bukan dalam konteks represif dan menindak. Keterlibatan aparat lebih merupakan fungsi edukatif dan persuasif untuk mengingatkan pemilik dan pelanggan warung," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).

Di sisi lain, Habiburokhman memandang bahwa hampir tidak mungkin aparat dikerahkan melakukan pengawasan dan penindakan. Secara teknis kata dia pengawasan tersebut akan sulit.

"Akan sangat sulit sekali dan bisa menimbulkan masalah baru," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni memahami mengapa kemudian pelibatan aparat termasuk Polri diperlukan dalam melakukan pengawasan aturan tersebut.

Sahroni menilai pengawasan memang hal wajar dilakukan, mengingat aturan sudah dibuat dan harus diterapkan. Terlebih untuk memastikan tidak adanya pelanggaran potokol kesehatan dalam PPKM Level 4.

"Ya kalau aturannya memang sudah diputuskan untuk pembatasan makan 20 menit, mau tidak mau ya harus ada pengawasan dan penegakan aturan. Karena jumlah warung sangat banyak ya saya paham kenapa TNI-Polri harus diturunkan mengawasi," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (27/7).

Sementara itu terkait efektivitas dan efisiensi pengawasan aturan, Sahroni menegaskan agar aparat tetap sesuai prosedur dalam mengawasi dan menegakkan aturan makan di tempat guna menghindari gesekan dengan pelaku usaha atau masyarakat.

baca juga

"Harus jelas juga apa yang harus para aparat ini lakukan, SOP-nya clear, jangan sampai nanti terjadi gesekan di lapangan," ujar Sahroni.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memahami, jika aturan makan di tempat makan berskala kecil seperti warung tegal atau warteg maksimal 20 menit dianggap lelucon bagi masyarakat. Namun, dia menekankan aturan serupa juga sudah diterapkan sebelumnya di negara lain.

Aturan makan di warung-warung UMKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Mungkin kedengarannya lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu," kata Tito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7) kemarin.

Tito lantas menerangkan di balik pembuatan aturan 20 menit untuk makan di tempat usaha UMKM.

Menurutnya 20 menit itu cukup untuk seseorang melakukan aktivitas makan, sehingga orang lain yang hendak makan juga pun tidak perlu menunggu lama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tolak Isolasi usai dari LN, Anggota DPR Ini Dijauhi Rekan saat Rapat: Ngeri Dekat Pak Gaus

Tolak Isolasi usai dari LN, Anggota DPR Ini Dijauhi Rekan saat Rapat: Ngeri Dekat Pak Gaus

News | Kamis, 01 Juli 2021 | 14:14 WIB

Habiburokhman Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Perdata: Saya Benci Pasal Ini

Habiburokhman Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Perdata: Saya Benci Pasal Ini

News | Rabu, 09 Juni 2021 | 12:49 WIB

Tunggu KPK, MKD Tegaskan Tak Ingin Offside dalam Perkara Azis Syamsuddin

Tunggu KPK, MKD Tegaskan Tak Ingin Offside dalam Perkara Azis Syamsuddin

News | Selasa, 25 Mei 2021 | 22:02 WIB

Terkini

Ulasan Buku Bears Lost Glasses: Saat Dunia Terlihat Berbeda Tanpa Kacamata

Ulasan Buku Bears Lost Glasses: Saat Dunia Terlihat Berbeda Tanpa Kacamata

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 12:25 WIB

9 Rekomendasi Sunscreen Lokal yang Cocok untuk Kulit Indonesia

9 Rekomendasi Sunscreen Lokal yang Cocok untuk Kulit Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 12:22 WIB

Update Layanan Transjakarta: Kembali Normal, Namun Sejumlah Rute Non-BRT Masih Dialihkan

Update Layanan Transjakarta: Kembali Normal, Namun Sejumlah Rute Non-BRT Masih Dialihkan

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 12:20 WIB

Apakah Cuci Muka di Pagi Hari Cukup Pakai Air Biasa Tanpa Sabun? Ini Jawabannya

Apakah Cuci Muka di Pagi Hari Cukup Pakai Air Biasa Tanpa Sabun? Ini Jawabannya

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 12:11 WIB

Prabowo Bisa Jatuh, Peringatan Keras Eks Direktur Intelijen BAIS Soal Momentum Oktober

Prabowo Bisa Jatuh, Peringatan Keras Eks Direktur Intelijen BAIS Soal Momentum Oktober

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 12:07 WIB

Eks Intel BAIS Wanti-wanti Prabowo: Aksi Agustus Adalah Embrio, Bisa Lanjut atau Jatuh!

Eks Intel BAIS Wanti-wanti Prabowo: Aksi Agustus Adalah Embrio, Bisa Lanjut atau Jatuh!

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 12:06 WIB

Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus

Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 12:05 WIB

Anime Fate/Strange Fake Season 2 Resmi Diumumkan, Holy Grail War Berlanjut

Anime Fate/Strange Fake Season 2 Resmi Diumumkan, Holy Grail War Berlanjut

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 12:05 WIB

Tandatangani PJBL, PLN Bakal Serap 223.584 MWh Listrik dari PSEL Bekasi

Tandatangani PJBL, PLN Bakal Serap 223.584 MWh Listrik dari PSEL Bekasi

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 12:04 WIB

8 Perbedaan iPad dan Tablet Android yang Perlu Diketahui, Serupa Tapi Tak Sama

8 Perbedaan iPad dan Tablet Android yang Perlu Diketahui, Serupa Tapi Tak Sama

Tekno | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 12:01 WIB

×