Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya

Vania Rossa, Adiyoga Priyambodo

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:30 WIB
Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya
Ilustrasi hewan kurban (Unsplash/Mourizal Zativa)
baca 10 detik
  • Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengimbau penerapan EcoQurban saat penyembelihan 77.436 hewan kurban guna menjaga kebersihan lingkungan kota.
  • Penyelenggara wajib mengolah limbah darah, jeroan, dan sisa kurban secara mandiri agar tidak mencemari saluran air serta lingkungan sekitar.
  • Pelanggar aturan pembuangan limbah kurban di Jakarta terancam sanksi denda hingga pidana kurungan sesuai ketentuan Perda yang berlaku.

Suara.com - Puluhan ribu pisau terangkat serentak di Jakarta pada Iduladha tahun ini. Di balik momen ibadah itu, ada tantangan lingkungan yang tak bisa diabaikan.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memperkirakan sekitar 77.436 ekor hewan kurban akan disembelih di ibu kota.

Setiap ekornya butuh 500 hingga 1.000 liter air untuk dibersihkan, belum termasuk darah, sisa jeroan, dan bagian tubuh yang tak terpakai. Jika tidak dikelola dengan benar, semuanya berpotensi berakhir di got, kali, atau pinggir jalan.

Untuk itu, DLH mendorong penerapan EcoQurban, pendekatan kurban yang memperhatikan kebersihan dari proses sembelih hingga distribusi daging.

Kepala DLH DKI Dudi Gardesi menyebutnya selaras dengan Pergub Nomor 30 Tahun 2025 yang mengatur pedoman pemotongan hewan kurban di Jakarta.

Praktisnya, darah hewan harus ditampung dalam wadah kedap air lalu diberi kapur atau klorin sebelum dibuang. Air bekas cucian mesti dipastikan sudah bebas darah, dan bisa dimanfaatkan untuk menyiram tanaman.

Sisa jeroan yang tak terpakai sebaiknya ditimbun di tanah atau diolah lewat maggot Black Soldier Fly, bukan dilempar begitu saja ke tempat sampah umum.

DLH juga mengajak warga mengurangi plastik sekali pakai saat membagikan daging, menggantinya dengan besek bambu atau daun pisang.

Soal konsumsi, memasak secukupnya dan menerapkan sistem prasmanan disebut bisa menekan food waste yang kerap melonjak di hari raya.

baca juga

Imbauan ini bukan tanpa gigi. Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 dalam Pasal 126 huruf g melarang pembuangan sampah atau bangkai hewan ke sungai, saluran air, maupun fasilitas umum. Sanksi uang paksa hingga Rp500 ribu pun menanti bagi mereka yang kedapatan melanggar, sebagaimana diatur Pasal 130 ayat (1) huruf b.

Perda Ketertiban Umum Nomor 8 Tahun 2007 melalui Pasal 61 ayat (1) bahkan mengancam pidana kurungan hingga 60 hari atau denda sampai Rp20 juta bagi pelanggar.

"Kami berharap pelaksanaan ibadah kurban tidak hanya membawa manfaat sosial dan keagamaan, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan," kata Dudi dalam keterangan resminya, Rabu (27/5/2026).

Kurban adalah tentang berbagi. Tapi berbagi seharusnya tidak mewariskan bau busuk dan air tercemar bagi tetangga yang tinggal dekat tempat penyembelihan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56 WIB

Terpopuler: Hukum Kurban Pakai Uang Negara, Rekomendasi AC Panasonic 1/2 PK

Terpopuler: Hukum Kurban Pakai Uang Negara, Rekomendasi AC Panasonic 1/2 PK

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 06:50 WIB

Muncul Kans Bojan Hodak Latih Persija Jakarta, Bagaimana Peluangnya?

Muncul Kans Bojan Hodak Latih Persija Jakarta, Bagaimana Peluangnya?

Bola | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:57 WIB

Terkini

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 09:00 WIB

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:55 WIB

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:45 WIB

Emil Audero Debut 7 Penyelamatan Saat Rayo Vallecano Dipermalukan Kylian Mbappe

Emil Audero Debut 7 Penyelamatan Saat Rayo Vallecano Dipermalukan Kylian Mbappe

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 08:40 WIB

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:25 WIB

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 08:15 WIB

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:13 WIB

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:05 WIB

Harga HP Tecno RAM 8 GB Terbaru, Mulai Rp1 Jutaan Spek Menawan

Harga HP Tecno RAM 8 GB Terbaru, Mulai Rp1 Jutaan Spek Menawan

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 08:05 WIB

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

×