Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya

Vania Rossa, Adiyoga Priyambodo

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:30 WIB
Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya
Ilustrasi hewan kurban (Unsplash/Mourizal Zativa)
baca 10 detik
  • Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengimbau penerapan EcoQurban saat penyembelihan 77.436 hewan kurban guna menjaga kebersihan lingkungan kota.
  • Penyelenggara wajib mengolah limbah darah, jeroan, dan sisa kurban secara mandiri agar tidak mencemari saluran air serta lingkungan sekitar.
  • Pelanggar aturan pembuangan limbah kurban di Jakarta terancam sanksi denda hingga pidana kurungan sesuai ketentuan Perda yang berlaku.

Suara.com - Puluhan ribu pisau terangkat serentak di Jakarta pada Iduladha tahun ini. Di balik momen ibadah itu, ada tantangan lingkungan yang tak bisa diabaikan.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memperkirakan sekitar 77.436 ekor hewan kurban akan disembelih di ibu kota.

Setiap ekornya butuh 500 hingga 1.000 liter air untuk dibersihkan, belum termasuk darah, sisa jeroan, dan bagian tubuh yang tak terpakai. Jika tidak dikelola dengan benar, semuanya berpotensi berakhir di got, kali, atau pinggir jalan.

Untuk itu, DLH mendorong penerapan EcoQurban, pendekatan kurban yang memperhatikan kebersihan dari proses sembelih hingga distribusi daging.

Kepala DLH DKI Dudi Gardesi menyebutnya selaras dengan Pergub Nomor 30 Tahun 2025 yang mengatur pedoman pemotongan hewan kurban di Jakarta.

Praktisnya, darah hewan harus ditampung dalam wadah kedap air lalu diberi kapur atau klorin sebelum dibuang. Air bekas cucian mesti dipastikan sudah bebas darah, dan bisa dimanfaatkan untuk menyiram tanaman.

Sisa jeroan yang tak terpakai sebaiknya ditimbun di tanah atau diolah lewat maggot Black Soldier Fly, bukan dilempar begitu saja ke tempat sampah umum.

DLH juga mengajak warga mengurangi plastik sekali pakai saat membagikan daging, menggantinya dengan besek bambu atau daun pisang.

Soal konsumsi, memasak secukupnya dan menerapkan sistem prasmanan disebut bisa menekan food waste yang kerap melonjak di hari raya.

baca juga

Imbauan ini bukan tanpa gigi. Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 dalam Pasal 126 huruf g melarang pembuangan sampah atau bangkai hewan ke sungai, saluran air, maupun fasilitas umum. Sanksi uang paksa hingga Rp500 ribu pun menanti bagi mereka yang kedapatan melanggar, sebagaimana diatur Pasal 130 ayat (1) huruf b.

Perda Ketertiban Umum Nomor 8 Tahun 2007 melalui Pasal 61 ayat (1) bahkan mengancam pidana kurungan hingga 60 hari atau denda sampai Rp20 juta bagi pelanggar.

"Kami berharap pelaksanaan ibadah kurban tidak hanya membawa manfaat sosial dan keagamaan, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan," kata Dudi dalam keterangan resminya, Rabu (27/5/2026).

Kurban adalah tentang berbagi. Tapi berbagi seharusnya tidak mewariskan bau busuk dan air tercemar bagi tetangga yang tinggal dekat tempat penyembelihan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56 WIB

Terpopuler: Hukum Kurban Pakai Uang Negara, Rekomendasi AC Panasonic 1/2 PK

Terpopuler: Hukum Kurban Pakai Uang Negara, Rekomendasi AC Panasonic 1/2 PK

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 06:50 WIB

Muncul Kans Bojan Hodak Latih Persija Jakarta, Bagaimana Peluangnya?

Muncul Kans Bojan Hodak Latih Persija Jakarta, Bagaimana Peluangnya?

Bola | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:57 WIB

Terkini

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

×