“Proses hukum kami terus jalankan. Namun dilihat saat proses berjalan, kebijakannya seperti apa. Penegakan hukum ini untuk melindungi seluruh nakes,” kata Safri.
Safri mengatakan kasus ini harus menjadi pembelajaran kepada warga jika ada yang meninggal terkonfirmasi positif Covid-19 harus dimakamkan dengan prokes. Hal itu demi keselamatan dan kenyamanan bersama-sama.
Kepolisian menerima laporan dari pihak rumah sakit tentang adanya pengancaman kepada tenaga kesehatan pada Kamis (22/7/2021) lalu. Pengancaman itu dilakukan oleh suami yang istrinya meninggal positif Covid-19. Suami menolak istrinya dimakamkan secara prokes.
“Suami diberikan edukasi oleh nakes tapi justru mengancam nakes. Ancaman berupa ancaman kekerasan kepada nakes,” kata dia.