Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Solo AKP Djohan Andika mengatakan kepolisian masih mendalami perkara itu.
Kepolisian telah memeriksa lima saksi yang terdiri nakes dan korban pengancaman. Sementara itu, untuk naik ke proses selanjutnya dan menentukan jerat hukum, petugas masih menunggu hasil gelar perkara.
“Para saksi sudah kami periksa untuk kami mintai keterangan. JK kami beri waktu untuk mengurus pemakaman istrinya,” kata Andika.
Sesudah proses pemakaman istrinya selesai, JK akan diperiksa petugas. Saat ini petugas menunggu hasil swab PCR terhadap JK.
Sebelumnya, Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan ancaman kepada para nakes telah memenuhi unsur pidana. Kepolisian memberikan rasa aman dan nyaman kepada para nakes dan tidak boleh ada gangguan, ancaman, maupun intimidasi.
“Proses hukum kami terus jalankan. Namun dilihat saat proses berjalan, kebijakannya seperti apa. Penegakan hukum ini untuk melindungi seluruh nakes,” kata Safri.
Safri mengatakan kasus ini harus menjadi pembelajaran kepada warga jika ada yang meninggal terkonfirmasi positif Covid-19 harus dimakamkan dengan prokes. Hal itu demi keselamatan dan kenyamanan bersama-sama.
Kepolisian menerima laporan dari pihak rumah sakit tentang adanya pengancaman kepada tenaga kesehatan pada Kamis (22/7/2021) lalu. Pengancaman itu dilakukan oleh suami yang istrinya meninggal positif Covid-19. Suami menolak istrinya dimakamkan secara prokes.
“Suami diberikan edukasi oleh nakes tapi justru mengancam nakes. Ancaman berupa ancaman kekerasan kepada nakes,” kata dia.
Baca Juga: Heboh Mobil Ambulans Bawa Bumil Terhalang Pengendara Toyota Innova, Publik Beri Saran Ini