Kepergok Copot Masker di Kantor, Anggota DPR Malaysia Ini Langsung Didenda

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Kamis, 29 Juli 2021 | 13:02 WIB
Kepergok Copot Masker di Kantor, Anggota DPR Malaysia Ini Langsung Didenda
Datuk Seri Tajuddin Abdul Rahman kepergok mencopot masker di gedung DPR.[Facebook via Astro Awani]

Suara.com - Anggota DPR Pasir Salak, Malaysia, dijatuhi hukuman denda setelah kepergok tidak mengenakan masker saat berada di kantor dan bertemu orang lain.

Menyadur Astro Awani Rabu (28/7/2021) Datuk Seri Tajuddin Abdul Rahman kepergok mencopot dan tidak memakai masker saat berada di gedung DPR pada Senin (26/7/2021).

Kepala Kepolisian Sentul Beh Eng Lai mengatakan akan melakukan penyelidikan terhadap Tajudin terkait dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) Perintah Pengendalian Gerakan (PKP).

"Hasil penyidikan diketahui bahwa Tajuddin menghadiri Rapat Khusus Anggota DPR. Pada hari yang sama, pada pukul 14.30 (waktu setempat), dia kepergok tidak mengenakan masker saat bersama orang lain di lobi gedung DPR," jelas Eng Lai.

Eng Lai juga menjelaskan bahwa Tajudin langsung diberikan surat peringatan pada Selasa (27/7/2021). Ia dijatuhi hukuman denda yang besarnya akan ditentukan oleh Dinas Kesehatan Sentul.

Eng Lai juga berpesan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan salah satunya menggunakan masker sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Tajuddin pernah dijatuhi hukuman denda 1.500 ringgit (Rp 5,1 juta) karena tidak mengenakan masker saat konferensi pers terkait kecelakaan kereta LRT di stasiun KLCC pada 25 Mei 2021.

Kepala Polisi Distrik Dang Wangi Mohamad Zainal Abdullah mengatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan sesuai undang-undang terkait pencegahan penyakit menular.

Polisi juga sedang menyelidiki video yang beredar di media sosial, yang menunjukkan Tajuddin tidak mengenakan masker saat konferensi pers.

baca juga

Pemerintah Malaysia pada Agustus 2020 menetapkan peraturan wajib masker di tempat umum untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Bagi siapapun yang tidak mematuhi aturan wajib masker itu, akan dijatuhi hukuman denda 1.000 ringgit atau sekitar Rp 3,4 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diproses dalam Sehari, Perjuangan Kalbar Impor Oksigen dari Malaysia

Diproses dalam Sehari, Perjuangan Kalbar Impor Oksigen dari Malaysia

Kalbar | Rabu, 28 Juli 2021 | 19:06 WIB

Kalbar Impor Oksigen dari Malaysia, BC: Totalnya Sudah 95 Ton

Kalbar Impor Oksigen dari Malaysia, BC: Totalnya Sudah 95 Ton

Kalbar | Rabu, 28 Juli 2021 | 13:06 WIB

Raih Medali Emas Olimpiade 2020, Atlet Filipina Ini Berterimakasih ke Malaysia

Raih Medali Emas Olimpiade 2020, Atlet Filipina Ini Berterimakasih ke Malaysia

News | Selasa, 27 Juli 2021 | 18:49 WIB

Terkini

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi

Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:11 WIB

Di Depan Prabowo, Zulhas Pamer Rp8 Miliar Hasil Potong Gaji Anggota DPR PAN untuk Rakyat

Di Depan Prabowo, Zulhas Pamer Rp8 Miliar Hasil Potong Gaji Anggota DPR PAN untuk Rakyat

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:06 WIB

Asing Mulai Serbu RI, Arus Modal Tembus Rp 141,6 T di Q3 2026

Asing Mulai Serbu RI, Arus Modal Tembus Rp 141,6 T di Q3 2026

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:03 WIB

Ketika Hijab Harus Mengikuti Gerak Perempuan Modern

Ketika Hijab Harus Mengikuti Gerak Perempuan Modern

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 21:56 WIB

×