Pakai Printer Perusahaan untuk Kerja Sampingan, Karyawan Dibui 1 Tahun

Rendy Adrikni Sadikin | Hikmawan Muhamad Firdaus | Suara.com

Sabtu, 31 Juli 2021 | 11:16 WIB
Pakai Printer Perusahaan untuk Kerja Sampingan, Karyawan Dibui 1 Tahun
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

Suara.com - Seorang karyawan di Singapura dijatuhi hukuman penjara satu tahun setelah menggunakan printer milik perusahaan untuk memajukan usaha sampingannya.

Menyadur Channel News Asia, Sabtu (31/7/2021) Mike Song divonis satu tahun penjara setelah mengaku bersalah menggunakan peralatan perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Pria 56 tahun itu bekerja sebagai manajer produksi di percetakan 8 Ink Media.

Mike mulai bekerja di perusahaan tersebut pada Oktober 2014, ia pertama kali dipercaya untuk mencetak spanduk pesanan pelanggan.

Selain bertugas memenuhi pesanan dari pelanggan, Mike juga dipercaya mengatur sumber daya milik perusahaan seperti printer, kertas dan tinta.

Namun, mulai November 2015 Mike mulai menggunakan peralatan perusahaan untuk mencetak produknya sendiri dan ia jual secara diam-diam. Ia juga dilaporkan sering tidak masuk kerja.

Pada Agustus 2016, Mike dilaporkan mendirikan percetakan namun menggunakan peralatan milik perusahaan tempat ia bekerja.

Mike mencetak menggunakan printer perusahaan sebanyak 70 kali selama lebih dari dua tahun. Dia mendapat untung sekitar 57.480 dolar Singapura (Rp 612,8 juta) dari usaha sampingannya.

Pada 1 Februari 2020 seorang karyawan mengadukan tindakan Mike kepada pimpinan perusahaan dan kemudian melaporkannya ke polisi.

Mike mengaku bersalah atas dua tuduhan pelanggaran kriminal kepercayaan sebagai karyawan, dan empat tuduhan lainnya.

Mike juga diminta membayar ganti rugi kepada perusahaan senilai 58.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 618,3 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Daftar Lengkap Daerah Soloraya yang Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Ini Daftar Lengkap Daerah Soloraya yang Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Surakarta | Jum'at, 30 Juli 2021 | 14:15 WIB

Sempat Kendala, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Untuk Singapura Kembali Normal

Sempat Kendala, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Untuk Singapura Kembali Normal

Batam | Jum'at, 30 Juli 2021 | 10:28 WIB

Fakta Baru Akidi Tio, Keponakan Mantan Menteri Perdagangan Singapura

Fakta Baru Akidi Tio, Keponakan Mantan Menteri Perdagangan Singapura

Sumsel | Jum'at, 30 Juli 2021 | 08:57 WIB

Terkini

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 00:55 WIB

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:20 WIB

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:14 WIB

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:09 WIB