Pakai Printer Perusahaan untuk Kerja Sampingan, Karyawan Dibui 1 Tahun

Sabtu, 31 Juli 2021 | 11:16 WIB
Pakai Printer Perusahaan untuk Kerja Sampingan, Karyawan Dibui 1 Tahun
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mike juga diminta membayar ganti rugi kepada perusahaan senilai 58.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 618,3 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI