Bosnya jadi Tersangka, Polisi-Jaksa Izinkan PT ASA Penimbun Obat Covid Kembali Beroperasi

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 02 Agustus 2021 | 11:15 WIB
Bosnya jadi Tersangka, Polisi-Jaksa Izinkan PT ASA Penimbun Obat Covid Kembali Beroperasi
Bosnya jadi Tersangka, Polisi-Jaksa Izinkan PT ASA Penimbun Obat Covid Kembali Beroperasi. (dok polisi).

Suara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat mencabut garis polisi di gudang obat milik PT ASA di kawasan Kalideres. Garis polisi sebelumnya terpasang di gudang yang berada di kawasan Kalideres itu karena terlibat kasus dugaan penimbunan obat terapi Covid-19.

Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri mengatakan garis polisi dicabut berdasar petunjuk dari Kejaksaan. Alasannya, karena PT ASA mesti mendistribusikan obat-obatan lainnya.

"Setelah ditinjau jaksa dan atas petunjuk jaksa maka segera di buka police line agar pendistribusian obat lancar," kata Fahmi kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

Fahmi memastikan obat-obat terapi Covid-19 yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini telah disita. Meski gudang PT ASA telah kembali beroperasi, aparat kepolisian tetap mengawasi agar kejahatan serupa tak terulang kembali.

Polres Metro Jakarta Barat saat merilis kasus penimbunan obat Covid-19. (Suara.com/Yaumal)
Polres Metro Jakarta Barat saat merilis kasus penimbunan obat Covid-19. (Suara.com/Yaumal)

"Setiap hari anggota dari Polsek Kalideres ada yang mengontrol ke sana untuk memastikan distribusi obat berjalan sebagaimana mestinya," katanya.

Direktur dan Komut PT ASA Tersangka

Penyidik telah menetapkan Direktur PT ASA berinisial YP (58) dan Komisaris Utama PT ASA S (56) sebagai tersangka kasus penimbunan obat terapi Covid-19  Azithromycin. 

Dalam perkara ini, keduanya dijerat dengan Pasal 107 Juncto Pasal 29  ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 14 Juncto Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menutar.

Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Kendati telah berstatus tersangka penyidik memutuskan untuk tidak menahannya. Alasannya mereka dinilai kooperatif.

"Sampai saat ini pemeriksaannya (keduanya) berjalan kooperatif, menaati proses hukum," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi Tersangka, Direktur dan Komut PT ASA Penimbun Obat Covid Tak Ditahan Polisi

Resmi Tersangka, Direktur dan Komut PT ASA Penimbun Obat Covid Tak Ditahan Polisi

News | Jum'at, 30 Juli 2021 | 18:50 WIB

Kasus Penimbunan Obat Covid-19 di Kalideres, Direktur dan Komisaris PT ASA Jadi Tersangka

Kasus Penimbunan Obat Covid-19 di Kalideres, Direktur dan Komisaris PT ASA Jadi Tersangka

News | Jum'at, 30 Juli 2021 | 18:15 WIB

Periksa 3 Makelar, Polres Jakbar Temukan Fakta Baru Kasus Kartel Kremasi Jenazah Covid

Periksa 3 Makelar, Polres Jakbar Temukan Fakta Baru Kasus Kartel Kremasi Jenazah Covid

News | Selasa, 27 Juli 2021 | 18:26 WIB

Kasus Penimbunan Obat Covid di Jakarta Barat, Polisi Klaim Kantongi Nama Tersangka

Kasus Penimbunan Obat Covid di Jakarta Barat, Polisi Klaim Kantongi Nama Tersangka

News | Senin, 26 Juli 2021 | 11:05 WIB

Terkini

Arus Balik Masih Padat, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Berlanjut Jumat 28 Maret

Arus Balik Masih Padat, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Berlanjut Jumat 28 Maret

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:26 WIB

HUT ke-12, TransJakarta Banting Harga Jadi Rp12, Ini Syaratnya!

HUT ke-12, TransJakarta Banting Harga Jadi Rp12, Ini Syaratnya!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:12 WIB

Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana

Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:03 WIB

PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP

PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:57 WIB

Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya

Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:55 WIB

Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya

Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:51 WIB

Antisipasi Kepadatan Angkutan Berat, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tanjung Priok

Antisipasi Kepadatan Angkutan Berat, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tanjung Priok

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:49 WIB

Blusukan Prabowo ke Bantaran Rel Senen Dinilai Lebih Spontan, Pengamat Bandingkan dengan Gaya Jokowi

Blusukan Prabowo ke Bantaran Rel Senen Dinilai Lebih Spontan, Pengamat Bandingkan dengan Gaya Jokowi

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:41 WIB

Arus Balik Padat, Jasamarga Terapkan Contraflow di Ruas Tol Jakarta-Cikampek

Arus Balik Padat, Jasamarga Terapkan Contraflow di Ruas Tol Jakarta-Cikampek

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:41 WIB

Korlantas Berlakukan One Way Lokal KM 132 hingga KM 70 Tol Trans Jawa Pagi Ini

Korlantas Berlakukan One Way Lokal KM 132 hingga KM 70 Tol Trans Jawa Pagi Ini

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:39 WIB