Direktur dan Komisaris PT ASA Jadi Tersangka Penimbunan Obat COVID-19

Sabtu, 31 Juli 2021 | 05:00 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat menggerebek lokasi gudang PT ASA terkait kasus penimbunan obat Covid-19 Azithromycin. (dok polisi)

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penimbunan obat Covid-19 di Kalideres, Jakarta Barat. Keduanya berinisial YP (58), Direktur PT ASA dan S (56) selaku Komisaris Utama PT ASA.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan sejumlah saksi dan saksi ahli.

 "Sehingga kami tetapkan dua orang tersangka pada kasus ini, yaitu Direktur (YP) dan Komisaris (S) dari PT ASA ini," kata Bismo saat menggelar konferensi pers di Mabes Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/7/2021).

Video Editor: Heriyanto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI