CEK FAKTA: Benarkah Luhut Perintahkan Semua Masjid Disegel?

Dany Garjito | Nur Afitria Cika Handayani | Suara.com

Rabu, 04 Agustus 2021 | 18:37 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Luhut Perintahkan Semua Masjid Disegel?
Menko Marves sekaligus Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan. [Tangkapan Layar]

Suara.com - Beredar video di media sosial beserta narasi yang menyebutkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan semua masjib wajib disegel.

Video tersebut diunggah oleh akun Facebook Politik Indonesia pada 31 Juli 2021 yang berjudul 'VIRAL HARI INI BIADAB!! LUHUT PERINTAHKAN SEMUA MASJID DISEGEL! LUHUT PKI~NEWS".

Dalam video tersebut terdapat sebuah bangunan yang pintunya disegel kayu.

Fakta Luhut perintahkan semua masjid disegel. (Facebook)
Fakta Luhut perintahkan semua masjid disegel. (Facebook)

Lantas benarkah video tersebut?

PENJELASAN

Berdasarkan penelusuran Suara.com, Rabu (4/8/2021), video yang menyebutkan Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan semua masjid wajib disegel adalah klaim yang keliru atau hoaks.

Dalam video tersebut tidak menjelaskan tentang Luhut yang memerintahkan semua masjid wajib disegel.

Namun, video tersebut menjelaskan tentang artikel berita mengenai PPKM Darurat yang diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021.

Video tersebut tidak menjelaskan tentang masjid yang harus disegel.

Sebelumnya, Luhut dalam keterangan pers secara virtual menyebutkan masjid ditutup sementara selama PPKM Darurat.

"Tempat ibadah apakah masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup untuk sementara," katanya.

Akan tetapi aturan tersebut kemudian direvisi. Revisi ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.

Fakta Luhut perintahkan semua masjid disegel. (Facebook)
Fakta Luhut perintahkan semua masjid disegel. (Facebook)

Semula dalam Instruksi Mendagri 15/2021 huruf g disebutkan bahwa tempat ibadah dan tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara selama PPKM Darurat.

Selain itu dalam huruf g disebutkan bahwa resepsi pernikahan diperbolehkan dengan maksimal 30 orang dan protokol kesehatan ketat, tidak makan di tempat resepsi atau makanan hanya dibawa pulang.

Dua aturan ini diubah dalam Instruksi Mendagri 19/2021 huruf g yang berbunyi; tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Munarman Kritis di Penjara, Benarkah?

CEK FAKTA: Munarman Kritis di Penjara, Benarkah?

Jakarta | Rabu, 04 Agustus 2021 | 15:56 WIB

Geger Kabar Natalius Pigai Meninggal Dunia, Cek Fakta Sebenarnya!

Geger Kabar Natalius Pigai Meninggal Dunia, Cek Fakta Sebenarnya!

Bekaci | Rabu, 04 Agustus 2021 | 15:45 WIB

Kabar BPJS Kesehatan Umumkan Penerima Bantuan Rp 78 Juta, Cek Faktanya di Sini

Kabar BPJS Kesehatan Umumkan Penerima Bantuan Rp 78 Juta, Cek Faktanya di Sini

Bekaci | Rabu, 04 Agustus 2021 | 14:43 WIB

CEK FAKTA: BPJS Kesehatan Umumkan Penerima Bantuan Rp 78 Juta via SMS?

CEK FAKTA: BPJS Kesehatan Umumkan Penerima Bantuan Rp 78 Juta via SMS?

News | Rabu, 04 Agustus 2021 | 14:17 WIB

Ini Penampakan Wabup Lampung Tengah Dihukum Bersihkan Masjid karena Langgar Prokes

Ini Penampakan Wabup Lampung Tengah Dihukum Bersihkan Masjid karena Langgar Prokes

Lampung | Rabu, 04 Agustus 2021 | 13:13 WIB

Perlu Masukan Tangani Covid, Menko Luhut Undang BEM UI hingga Pengamat Ekonomi

Perlu Masukan Tangani Covid, Menko Luhut Undang BEM UI hingga Pengamat Ekonomi

Riau | Rabu, 04 Agustus 2021 | 12:18 WIB

Terkini

Jerit Orang Tua Korban Daycare Little Aresha: Anak Diikat, Stunting, hingga Dugaan Kekerasan Seksual

Jerit Orang Tua Korban Daycare Little Aresha: Anak Diikat, Stunting, hingga Dugaan Kekerasan Seksual

News | Senin, 27 April 2026 | 21:12 WIB

Pastikan Hunian Layak, Mendagri Bersama Menteri PKP Tinjau Perumahan di Sorong

Pastikan Hunian Layak, Mendagri Bersama Menteri PKP Tinjau Perumahan di Sorong

News | Senin, 27 April 2026 | 21:02 WIB

Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Temukan 14 Orang Saling Terhubung di Sekitar YLBHI

Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Temukan 14 Orang Saling Terhubung di Sekitar YLBHI

News | Senin, 27 April 2026 | 20:52 WIB

Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin

Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin

News | Senin, 27 April 2026 | 20:36 WIB

Panggil Menaker Yassierli, Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional

Panggil Menaker Yassierli, Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional

News | Senin, 27 April 2026 | 20:23 WIB

Omzet Rp3,5 M, Setoran Parkir Blok M Square ke Kas Jakarta Cuma Rp711 Juta, Ada Apa?

Omzet Rp3,5 M, Setoran Parkir Blok M Square ke Kas Jakarta Cuma Rp711 Juta, Ada Apa?

News | Senin, 27 April 2026 | 20:19 WIB

Resmi Dilantik Jadi KSP, Dudung Masih Rangkap Jabatan Penasihat Khusus Presiden

Resmi Dilantik Jadi KSP, Dudung Masih Rangkap Jabatan Penasihat Khusus Presiden

News | Senin, 27 April 2026 | 19:59 WIB

Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'

Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'

News | Senin, 27 April 2026 | 19:58 WIB

Sambut May Day 2026, Megawati Tegaskan Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Keadilan Sosial

Sambut May Day 2026, Megawati Tegaskan Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Keadilan Sosial

News | Senin, 27 April 2026 | 19:53 WIB

Bisikan Prabowo yang Bikin Rocky Gerung Tertawa-tawa di Istana: Pokoknya Ada

Bisikan Prabowo yang Bikin Rocky Gerung Tertawa-tawa di Istana: Pokoknya Ada

News | Senin, 27 April 2026 | 19:45 WIB