Putusan Pengadilan Tinggi DKI: Habib Rizieq Tetap Dihukum 8 Bulan Penjara

Erick Tanjung | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 04 Agustus 2021 | 20:14 WIB
Putusan Pengadilan Tinggi DKI: Habib Rizieq Tetap Dihukum 8 Bulan Penjara
Habib Rizieq Shihab [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Suara.com - Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab atas hukuman 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hal itu diketahui berdasarkan salinan putusan PT DKI Jakarta Pusat yang diterima Suara.com pada Rabu (4/8/2021). Putusan itu diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," bunyi salinan putusan.

Adapun pertimbangan dalam putusan perkara banding ini, Hakim Sugeng menyatakan berdasarkan memori banding penutut umum yang menilai Rizieq dikenakan pasal dalam dakwaan secara kumulasi dari pertama hingga kelima, telah dianggap tidak tepat.

Kemudian dalam memori banding kuasa hukum Rizieq berpendapat bahwa terdakwa telah dijatuhi denda administratif dan telah dibayar lunas, namun tetap dijatuhi 8 bulan penjara yang dianggap bertentangan dengan asas ne bis in idem dan prinsip ultimum remedium.

Majelis hakim tingkat banding pertimbangkan bahwa denda administratif yang telah dijatuhkan kepada terdakwa adalah sanksi dalam aspek hukum administrasi yang penegakannya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan aspek penegakan hukum pidana penuntutannya menjadi kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia. Untuk itu penjatuhan pidana dalam perkara a quo tidak bertentangan dengan asas ne bis in idem dan prinsip ultimum remedium.

Atas dasar itu, Majelis Hakim tingkat banding PT Jakarta sependapat dengan pertimbangan hukum tentang terbuktinya tindak pidana yang didakwakan kepada Rizieq telah tepat dan benar sesuai dengan fakta hukum di persidangan maupun pertimbangan dalam penjatuhan pidana.

Dengan keputusan tersebut, maka hakim tetap menetapkan lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Serta memerintahkan agar Rizieq tetap ditahan sesuai vonis PN Jakarta Timur yakni 8 bulan penjara.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah salah satu pengacara Rizieq, Aziz Yanuar mengaku bersyukur atas keputusan penguatan PT Jakarta tersebut.

"Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan negeri jaktim untuk kasus HRS Dkk Petamburan dan Megamendung," kata Aziz kepada Suara.com, Rabu.

Vonis Rizieq

Untuk diketahui, Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab berserta 5 orang terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi hanya divonis hukuman penjara selama 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan Petamburan.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp20 juta.

Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PENGUMUMAN! Habib Rizieq Shihab akan Bebas 8 Agustus 2021

PENGUMUMAN! Habib Rizieq Shihab akan Bebas 8 Agustus 2021

Jawa Tengah | Rabu, 04 Agustus 2021 | 18:25 WIB

Hukuman Djoko Tjandra Dipangkas, KY Kaji Putusan Pengadilan Tinggi DKI

Hukuman Djoko Tjandra Dipangkas, KY Kaji Putusan Pengadilan Tinggi DKI

News | Rabu, 28 Juli 2021 | 14:52 WIB

Ajak Jokowi Tobat Seiring Lonjakan Kasus Covid-19, dr Lisa Singung HRS Dipenjarakan

Ajak Jokowi Tobat Seiring Lonjakan Kasus Covid-19, dr Lisa Singung HRS Dipenjarakan

Banten | Rabu, 21 Juli 2021 | 07:15 WIB

Terkini

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:13 WIB

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:05 WIB

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:57 WIB

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:49 WIB

Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah

Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:41 WIB

Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran

Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:34 WIB

Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran

Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:25 WIB

Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat

Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:22 WIB

Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III

Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:14 WIB

Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur

Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:05 WIB