Hukuman Djoko Tjandra Dipangkas, KY Kaji Putusan Pengadilan Tinggi DKI

Erick Tanjung, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 28 Juli 2021 | 14:52 WIB
Hukuman Djoko Tjandra Dipangkas, KY Kaji Putusan Pengadilan Tinggi DKI
Terpidana kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman terdakwa Djoko Sugiarto Tjandra menjadi 3 tahun 6 bulan. Menanggapi itu, Komisi Yudisial bakal mengkaji putusan tersebut.

Juru bicara KY, Miko Ginting mengatakan bahwa pihaknya sangat menaruh perhatian terhadap putusan tersebut dan putusan lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan akan pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat.

Terlebih menurutnya putusan sangat erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat terhadap kehormatan hakim dan integritas pengadilan.

"Untuk itu, KY sesuai kewenangannya dalam melakukan anotasi terhadap putusan akan melakukan kajian atas putusan pengadilan," kata Miko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/7/2021).

Studi ilmiah terhadap produk hukum tersebut juga akan diperkuat melalui kajian dari berbagai elemen masyarakat, baik akademisi, peneliti serta organisasi masyarakat sipil.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan diskon hukuman tiga tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa Djoko Sugiarto Tjandra. Vonis tersebut lebih rendah dari putusan tingkat pertama Djoko 4,5 tahun penjara.

Diketahui, Djoko Tjandra telah mengajukan banding atas putusan ditingkat pertama. Ia dijerat dalam perkara suap untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait statusnya dalam kasus cassie bank Bali dan kasus suap penghapusan red notice dan penghapusan DPO.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta," dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA), Rabu (28/7).

Lebih lanjut, bila denda Rp 100 juta tidak dibayar oleh terdakwa Djoko, maka akan digantikan hukuman penjara selama enam bulan.

baca juga

Dalam putusan banding itu, dipimpin oleh majelis hakim Muhammad Yusuf dan Hakim Anggota Singgih Budi Prakoso, Haryono, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik.

Hal yang memberatkan Djoko Tjandra dari putusan banding tersebut, Djoko dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Dimana, bermula dari adanya kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.

"Bahwa perbuatan yang menjadi dakwaan dalam perkara ini dilakukan terdakwa untuk menghindar supaya tidak menjalani putusan Mahkamah Agung," bunyinya.

Untuk hal meringankan Djoko Tjandra, telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009.

"Dan telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT. Era Giat Prima milik Terdakwa sebesar Rp 546.468.544.738."

Sebelumnya, Djoko telah divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belum Ajukan Kasasi, Publik Curiga Kejagung Memang Ingin Hukuman Pinangki Didiskon

Belum Ajukan Kasasi, Publik Curiga Kejagung Memang Ingin Hukuman Pinangki Didiskon

News | Senin, 05 Juli 2021 | 14:09 WIB

Kecewa Gugatan Ditolak, Belasan Warga Korban Korupsi Eks Mensos Juliari Ancam Lapor KY

Kecewa Gugatan Ditolak, Belasan Warga Korban Korupsi Eks Mensos Juliari Ancam Lapor KY

News | Senin, 21 Juni 2021 | 13:39 WIB

Jaksa Pinangki Dapat Korting Hukuman karena Anak, MAKI Bandingkan dengan Angelina Sondakh

Jaksa Pinangki Dapat Korting Hukuman karena Anak, MAKI Bandingkan dengan Angelina Sondakh

News | Rabu, 16 Juni 2021 | 20:32 WIB

Terkini

Tim Bergerak Cepat Padamkan Api di Puncak Setampol Rinjani

Tim Bergerak Cepat Padamkan Api di Puncak Setampol Rinjani

Bali | Rabu, 23 September 2026 | 14:34 WIB

Anton Dimakamkan Kedinasan, Keluarga Ungkap Masalah Rumah Tangga Sebelum Tewas Ditikam Istri

Anton Dimakamkan Kedinasan, Keluarga Ungkap Masalah Rumah Tangga Sebelum Tewas Ditikam Istri

Sumsel | Rabu, 23 September 2026 | 14:34 WIB

'Tapi Saya Enggak', Cerita Mahfud MD Tolak Ajakan Denny Indrayana Gugat Pendidikan Gibran ke MK

'Tapi Saya Enggak', Cerita Mahfud MD Tolak Ajakan Denny Indrayana Gugat Pendidikan Gibran ke MK

News | Rabu, 23 September 2026 | 14:33 WIB

Kehabisan Tiket Pestapora 2026? Tenang, BRImo Bagi-Bagi Tiket Gratis!

Kehabisan Tiket Pestapora 2026? Tenang, BRImo Bagi-Bagi Tiket Gratis!

Bri | Rabu, 23 September 2026 | 14:31 WIB

Oh My Guard Tayang Oktober, Intip Poster Jung Yong Hwa dan Hong Seung Hee!

Oh My Guard Tayang Oktober, Intip Poster Jung Yong Hwa dan Hong Seung Hee!

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 14:30 WIB

Apakah Air Mawar Viva Mengandung Alkohol? Ini Ciri-Ciri Kulit Tidak Cocok

Apakah Air Mawar Viva Mengandung Alkohol? Ini Ciri-Ciri Kulit Tidak Cocok

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 14:30 WIB

Pakar UGM Ingatkan Wacana Kuliah Gratis Presiden Prabowo Bisa Jadi Pemicu Ketidakadilan

Pakar UGM Ingatkan Wacana Kuliah Gratis Presiden Prabowo Bisa Jadi Pemicu Ketidakadilan

News | Rabu, 23 September 2026 | 14:29 WIB

Cara Menyimpan Cabai dan Sayuran di Kulkas agar Awet Tidak Cepat Busuk, Aman Berminggu-minggu

Cara Menyimpan Cabai dan Sayuran di Kulkas agar Awet Tidak Cepat Busuk, Aman Berminggu-minggu

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 14:26 WIB

Wujudkan Rumah Impian, KPR BRI Tawarkan Suku Bunga Rendah Mulai 1,75 Persen

Wujudkan Rumah Impian, KPR BRI Tawarkan Suku Bunga Rendah Mulai 1,75 Persen

Bri | Rabu, 23 September 2026 | 14:25 WIB

Proses Daur Air Hidrologi dan Tahapannya: Evaporasi, Kondensasi, Presipitasi

Proses Daur Air Hidrologi dan Tahapannya: Evaporasi, Kondensasi, Presipitasi

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 14:25 WIB

×