Kasus Suap Penyidik Robin, KPK Periksa Advokat Maskur Husein

Kamis, 05 Agustus 2021 | 10:56 WIB
Kasus Suap Penyidik Robin, KPK Periksa Advokat Maskur Husein
KPK menetapkan penyidiknya dari unsur Polri, yaitu AKP Stefanus Robin Pattuju alias SRP dan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap, Kamis (22/4/2021) malam. [Suara.com/Welly]

Sehingga total keseluruhan uang yang diterima Robin Pattuju dari M. Syahrial mencapai Rp 1.695 miliar. Suap itu untuk membantu agar perkara Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.

Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomo 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI