Kronologi Pemerasan Sahroni: Didatangi di DPR, Diminta Rp 300 Juta, Dijebak hingga Ditangkap!

Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 10 April 2026 | 17:01 WIB
Kronologi Pemerasan Sahroni: Didatangi di DPR, Diminta Rp 300 Juta, Dijebak hingga Ditangkap!
Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni (tengah) bersiap mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]
  • Seorang wanita bernama Dewi diduga melakukan pemerasan terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta.
  • Pelaku meminta uang Rp300 juta pada 6 April 2026 dengan mengatasnamakan pimpinan KPK untuk kepentingan dukungan kegiatan.
  • Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku setelah Sahroni bekerja sama dengan KPK melakukan operasi penangkapan melalui penyerahan uang.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkap kronologi pemerasan yang dialaminya oleh seorang perempuan yang mengaku mendapat perintah dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peristiwa itu ternyata terjadi di kompleks DPR hingga berujung operasi tangkap tangan oleh polisi.

Sahroni mengatakan, pelaku awalnya datang ke ruang Komisi III DPR pada 6 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB saat dirinya sedang memimpin rapat. Tanpa janji dan tanpa surat tugas, pelaku ketika itu berhasil masuk hingga ruang tunggu.

"Yang bersangkutan datang ke DPR pada tanggal 6 April pukul 10.30. Langsung ke ruangan Komisi III," ungkap Sahroni kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).

Merasa tidak pernah membuat janji, Sahroni kemudian menemui pelaku. Dalam pertemuan singkat itu, pelaku langsung menyampaikan maksud kedatangannya, yakni meminta uang.

"Pak Sahroni, ini saya diperintah pimpinan untuk meminta uang dukungan kepada pimpinan," kata Sahroni menirukan ucapan pelaku.

Pelaku menyebut uang tersebut untuk “kegiatan pimpinan” tanpa menjelaskan secara rinci. Saat ditanya jumlahnya, pelaku meminta Rp 300 juta.

Sahroni saat itu mengaku tidak langsung memenuhi permintaan tersebut. Ia memilih menunda dengan alasan sedang memimpin rapat, sekaligus melakukan konfirmasi ke KPK.

Hasilnya, KPK memastikan tidak ada perintah ataupun permintaan uang seperti yang disampaikan pelaku. Dari situ, Sahroni menyimpulkan adanya upaya pemerasan.

"Kalau enggak ada, gimana ini? Ini bahaya," ujarnya.

Ia kemudian berkoordinasi dengan KPK dan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Atas arahan penyidik, dilakukan penyerahan uang sebagai bagian dari operasi penangkapan.

Uang sebesar Rp 300 juta diserahkan dalam bentuk dolar AS secara tunai melalui staf Sahroni kepada pelaku di rumahnya.

"Ngasih cash," ujar Sahroni.

Tak lama setelah transaksi, pelaku yang diketahui bernama Dewi ditangkap aparat kepolisian. Sahroni menegaskan, penyerahan uang tersebut merupakan bagian dari upaya menjebak pelaku.

"Untuk mancing," katanya.

Sahroni juga meluruskan informasi terkait modus yang beredar. Ia menegaskan tidak ada pembicaraan soal “pengurusan perkara”.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sok Jagoan Pecahkan Mangkok Bakso dan Peras Warga, Preman Tanah Abang Ternyata Lagi Fly Sabu!

Sok Jagoan Pecahkan Mangkok Bakso dan Peras Warga, Preman Tanah Abang Ternyata Lagi Fly Sabu!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 15:37 WIB

Polisi: Restorative Justice Rismon Belum Diputus, Tunggu Gelar Perkara

Polisi: Restorative Justice Rismon Belum Diputus, Tunggu Gelar Perkara

News | Jum'at, 10 April 2026 | 15:14 WIB

Pimpinan Komisi III Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Catut Nama KPK Minta Rp300 Juta!

Pimpinan Komisi III Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Catut Nama KPK Minta Rp300 Juta!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 14:09 WIB

Terkini

KPK Bongkar Dugaan Perintah Fadia Arafiq: ASN Diminta Menangkan Perusahaan Tertentu di Proyek Pemkab

KPK Bongkar Dugaan Perintah Fadia Arafiq: ASN Diminta Menangkan Perusahaan Tertentu di Proyek Pemkab

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:57 WIB

Serahkan Rp11,4 Triliun, Prabowo Sentil Oknum Birokrasi Nakal

Serahkan Rp11,4 Triliun, Prabowo Sentil Oknum Birokrasi Nakal

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:53 WIB

Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi

Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:44 WIB

Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar

Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:38 WIB

Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Bergulir, Dinilai Tepat Usai KUHAP Baru Berlaku

Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Bergulir, Dinilai Tepat Usai KUHAP Baru Berlaku

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:37 WIB

Deddy Sitorus Respons Ajakan Gibran Ngantor di IKN: Dengan Senang Hati, Tapi Masalahnya...

Deddy Sitorus Respons Ajakan Gibran Ngantor di IKN: Dengan Senang Hati, Tapi Masalahnya...

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:33 WIB

Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Oknum yang Mengatasnamakan KPK

Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Oknum yang Mengatasnamakan KPK

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:27 WIB

Resmi Dilantik Jadi Ketua Ombudsman 20262031, Hery Susanto Siap Benahi Internal Lembaga

Resmi Dilantik Jadi Ketua Ombudsman 20262031, Hery Susanto Siap Benahi Internal Lembaga

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:23 WIB

Tradisi Taklimat Prabowo Dinilai Perkuat Koordinasi Pemerintahan

Tradisi Taklimat Prabowo Dinilai Perkuat Koordinasi Pemerintahan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:18 WIB

Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Apa Sebenarnya yang Terjadi dan Apa Risikonya?

Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Apa Sebenarnya yang Terjadi dan Apa Risikonya?

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:16 WIB