- KPK memeriksa Sekda Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar di Polres Pekalongan Kota pada Kamis, 9 April 2026.
- Pemeriksaan mendalami dugaan intervensi Bupati Fadia Arafiq untuk memenangkan perusahaan miliknya dalam proyek pengadaan jasa outsourcing.
- Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi konflik kepentingan pengadaan barang di Pemkab Pekalongan tahun 2023-2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perintah yang diberikan Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq kepada jajarannya melalui pemeriksaan terhadap saksi pada Kamis (9/4/2026).
Pendalaman ini dilakukan dengan meminta keterangan dari Sekda Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar di Polres Pekalongan Kota. Yulian diketahui sempat ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara ini.
Yulian diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
“Untuk pemeriksaan di Pekalongan, ini berkaitan dengan dugaan perintah atau intervensi yang dilakukan oleh pihak bupati agar dinas-dinas ini memenangkan perusahaan milik saudara FAR dalam pengadaan outsourcing di sejumlah dinas," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Selain Yulian, KPK juga memanggil saksi lainnya yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Pekalongan, yaitu Henny Rosita, Imam Prasetyo, Budi Rahardjo, Bambang Dwi Yuswanto, dan Rudi Sulaiman.
Terhadap mereka, lanjut Budi, penyidik juga mendalami perintah memenangkan perusahaan Fadia dilakukan kepada para ASN tersebut.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa konflik kepentingan terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
Fadia disangkakan dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).