- Kejaksaan Agung menetapkan Riza Chalid sebagai salah satu dari tujuh tersangka korupsi pengadaan minyak mentah di Petral periode 2008-2015.
- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan Riza Chalid diduga berada di Malaysia namun masih memerlukan penyelidikan lokasi pasti.
- Pemerintah belum mengajukan permohonan ekstradisi atau bantuan hukum timbal balik secara resmi kepada otoritas Malaysia untuk memulangkan tersangka.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapan terkait Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka kembali, kali ini dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energi Trading Limited (Petral) periode 2008-2015.
Nama Riza Chalid menjadi salah satu dari tujuh tersangka baru.
Yusril mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang ia terima, Riza Chalid kekinian diduga berada di negara tetangga, Malaysia.
Namun, ia menekankan bahwa informasi tersebut masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan titik koordinat pastinya.
"Eee yang kami dengar ada di Malaysia. Tapi pastinya tidaknya mesti diselidiki. Dan kalau memang ada di Malaysia kan memang harus dimintakan ekstradisi kepada Pemerintah Malaysia," ujar Yusril ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Meskipun informasi keberadaannya mulai terendus, Yusril menjelaskan bahwa dirinya tidak menangani teknis pengejaran tersebut secara langsung.
Ia menyebut koordinasi akan dilakukan oleh kementerian terkait lainnya, seperti Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum.
"Saya tidak menangani langsung masalah ini, ya saya kira mungkin Pak Menlu sama Pak Menkum akan menangani masalah ini. Sampai sekarang belum dilakukan upaya pemulangan baik dalam konteks MLA maupun dengan ekstradisi dengan Pemerintah Malaysia," tambah Yusril.
Hingga saat ini, pemerintah belum secara resmi melayangkan permohonan bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance (MLA) maupun ekstradisi kepada otoritas Malaysia untuk memulangkan pengusaha tersebut ke tanah air.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung baru-baru ini menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi Petral yang diduga merugikan keuangan negara dalam proses tender minyak mentah dan produk kilang.
Riza Chalid bersama tersangka lainnya berinisial IRW diduga kuat memiliki peran dalam memengaruhi proses pengadaan dan pengangkutan minyak mentah pada periode tersebut.