Suara.com - Komisi II DPR bakal mendalami kasus digunakannya Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik WNI bernama Wasit Ridwan oleh Lee In Wong, seorang WNA untuk melakukan vaksinasi. Pendalaman itu akan dilakukan kepada Kementerian Dalam Negeri di dalam rapat.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera. Ia bahkan berujar sudah berkomunikasi dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri terkait kasus NIK Wasit.
"Akan didalami. Saya sendiri sudah komunikasi dengan Dirjen Dukcapil," kata Mardani kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).
Mardani mengatakan peristiwa yang dialami Wasit harus menjadi pelajaran bagi Kemendagri, terutama dalam persoalan administrasi menyangkut vaksinasi. Karena itu Mardani meminta Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
"Ini menjadi pelajaran agar koordinasi antara Kemenkes dengan Kemendagri dalam pelaksanaan vaksinasi," ujar Mardani.
Harus Dibedakan
Sebelumnya, Mardani meminta pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dapat membuat kartu tanda penduduk (KTP) yang berbeda, baik yang diperuntukan bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Mengingat saat ini jenis dan bentuk KTP baik untuk WNI dan WNA memiliki corak yang serupa. Hal itu yang kemudian menyebabkan beragam persoalan, semisal yang dialami oleh Wasit Ridwan, warga Bekasi.
Nomor induk kependudukan (NIK) milik Wasit digunakan oleh WNA untuk melakukan vaksinasi. Belakangan diketahui WNA bernama Lee In Wong salah menuliskan NIK yang memang hampir sama dengan milik Wasit.
Baca Juga: Dirjen Dukcapil dan Kemenkes Dalami NIK Wasit Dipakai WNA untuk Vaksin
"Berarti memang harus dibedakan jenis KTP untuk WNI dan WNA. Sekarang warna sama, ke depan harus beda warna sehingga siapapun yang menginput tahu itu bukan WNI," kata Mardani kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).