Renggut 82 Nyawa, Indonesia Peringkat 5 Kasus Kekerasan Terhadap Pembela HAM

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 05 Agustus 2021 | 16:50 WIB
Renggut 82 Nyawa, Indonesia Peringkat 5 Kasus Kekerasan Terhadap Pembela HAM
Ilustrasi Hak Asasi Manusia (Shutterstock)

Suara.com - Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) atau dengan istilah Human Right Defender (HRD) kerap mendapat intimidasi maupun kekerasan ketika sedang melakukan kerja-kerja kemanusiaan. Teranyar, hal itu terjadi pada Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Ni Kadek Vany Primaliraing yang dilaporkan ke Polda Bali atas tuduhan dugaan makar karena memberikan bantuan hukum kepada mahasiswa Papua.

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Forum Asia, Indonesia menempati urutan kelima sebagai negara yang kerap terjadinya kasus kekerasan terhadap pembela HAM. Dalam hal ini, Indonesia berada di bawah India, Filipina, China, dan Vietnam.

"Indonesia berada di peringkat kelima terkait jumlah kasus pelanggaran terhadap pembela HAM di bawah India, Filipina, Cina, dan Vietnam," kata Senior Programme Officer Forum Asia, Benny Agus Prima dalam diskusi daring yang disiarkan akun Youtube KontraS, Kamis (5/8/2021).

Forum Asia melakukan riset sejak tahun 2019 hingga 2020 dan berhasil mendokumentasikan sebanyak 1.073 kasus pelanggaran terhadap pembela HAM yang terjadi di 21 negara di Asia -- salah satunya terjadi di Tanah Air. Bahkan, pelanggaran atau kekerasan tersebut menyasar 3.046 pembela HAM termasuk anggota keluarganya dan organisasi atau komunitas masyarakat sipil lainnya.

Benny mengatakan, di Indonesia, selama dua tahun ke belakang, setidaknya terjadi 85 kasus pelanggaran terhadap para pembela HAM. Hal itulah yang membikin Indonesia bercokol di peringkat lima terkait kasus pelanggaran terhadap para pembela HAM.

"Di Indonesia, kasus yang berhasil kami monitoring atau dokumentasikan selama dua tahun belakangan ada 85 kasus pelanggaran terhadap pembela HAM," jelas Benny.

Dalam riset tersebut, lanjut Benny, Forum Asia merujuk pada empat poin sebagai indikator terjadinya kasus pelanggaran terhadap para pembela HAM. Pertama, informasi harus kredibel, artinya informasi harus bersumber dari pembela HAM secara langsung, media yang kredibel atau laporan yang diterbitkan oleh masyarakat sipil.

Indikator selanjutnya adalah status korban yang harus teridentifikasi sebagai pembela HAM -- termasuk gender dan latar belakang etnik. Selanjutnya, pola kekerasan harus benar-benar spesifik.

"Kami harus mengetahui bahwa ada memang bukti kejadian, tanggal, lokasi yang pasti, dan bentuk serangan dan terakhir ada juga koneksi pekerjaan yang dilakukan HRD dengan pelanggaran yang dialami si pembela HAM," jelas Benny.

Dikatakan Benny, dari dokumentasi 1.073 kasus, separuhnya mencakup kasus judicial harassment -- pelanggaran dengan metode yudisial. Jumlah tersebut sudah mencakup penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang dan proses hukum yang tidak semestinya.

Forum Asia juga mencatat adanya peningkatan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) alias bentuk tindakan pembungkaman partisipasi masyarakat dengan menggunakan instrumen hukum. Pola semacam itu, dilakukan oleh negara maupun aktor non negara.


"Seringkali ini terjadi atas pendapat yang berbeda, baik online maupun offline maupun saat demonstrasi," ujar Benny.

82 Orang Tewas

Benny mengatakan, bantuk pelanggaran atau kekerasan terhadap pembela HAM adalah intimidasi dan ancaman. Setidaknya ada 306 kasus di Asia yang terkait dengan pelanggaran tersebut. 

Intimidasi dan ancaman ini seringkali mencakup ancaman pembunuhan. Dari catatan Forum Asia, ancaman itu juga berbentuk fitnah, framming dan serangan daring kepada pembela HAM --dan anggota keluarganya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dimediasi Polisi, Kasus Satpam GBK Pukuli Mahasiswa di Lokasi Vaksinasi Berujung Damai?

Dimediasi Polisi, Kasus Satpam GBK Pukuli Mahasiswa di Lokasi Vaksinasi Berujung Damai?

News | Kamis, 05 Agustus 2021 | 10:56 WIB

Dilaporkan Karena Dugaan Makar, Ini Penjelasan Direktur LBH Bali

Dilaporkan Karena Dugaan Makar, Ini Penjelasan Direktur LBH Bali

News | Rabu, 04 Agustus 2021 | 21:44 WIB

Difabel yang Diinjak Dapat Sumbangan dari TNI, LBH Papua: Perdamaian Tak Bisa Hapus Pidana

Difabel yang Diinjak Dapat Sumbangan dari TNI, LBH Papua: Perdamaian Tak Bisa Hapus Pidana

News | Jum'at, 30 Juli 2021 | 16:33 WIB

Telemedicine Tak Jangkau Seluruh Warga, Wakca Balaka Desak Pemprov Jabar Lakukan Ini

Telemedicine Tak Jangkau Seluruh Warga, Wakca Balaka Desak Pemprov Jabar Lakukan Ini

Jabar | Selasa, 27 Juli 2021 | 18:39 WIB

Terkini

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:09 WIB

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:57 WIB

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:46 WIB

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:37 WIB

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:25 WIB

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:21 WIB

Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup

Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:16 WIB

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:10 WIB