Difabel yang Diinjak Dapat Sumbangan dari TNI, LBH Papua: Perdamaian Tak Bisa Hapus Pidana

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 30 Juli 2021 | 16:33 WIB
Difabel yang Diinjak Dapat Sumbangan dari TNI, LBH Papua: Perdamaian Tak Bisa Hapus Pidana
Pria difabel di Papua korban kekerasan prajurit TNI AU diberikan televisi hingga babi. (Tangkapan layar/Twitter).

Suara.com - Sejumlah warganet mengkritik TNI AU yang memberikan sumbangan kepada Steven Yadohamang, pria difabel yang kepalanya diinjak oleh Serda A dan Prada V di Merauke, Papua beberapa waktu lalu.

Senada dengan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menegaskan upaya tersebut tidak bisa menghapus tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobay mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan dua oknum prajurit TNI AU itu jelas termasuk ke dalam kategori penyiksaan, pengeroyokan serta pelanggaran atas tugas dari institusi. Dengan begitu, menurutnya meskipun ada upaya pendekatan humanis dari TNI AU terhadap Steven, penegakkan hukumnya harus terus berjalan.

"Perdamaian atau permohonan maaf tidak menghapus tindak pidana yang terjadi maka sekalipun ada perdamaian penegakan hukum terhadap tindak pidana wajib diproses mengunakan mekanisme hukum yang berlaku di negara hukum Indonesia," kata Emanuel saat dihubungi Suara.com, Jumat (30/7/2021).

Emanuel lantas menegaskan kalau upaya apapun untuk menempuh jalan perdamaian tidak bisa serta merta menyingkirkan upaya hukum yang sedang berjalan. Menurutnya upaya penegakkan hukum terhadap Serda A dan Prada V yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan kasus tindak pidana.

"Jadi kami berpegang pada prinsip pidana wajib diimplementasikan biar tujuan hukum pidana terkait efek jerah dapat tercapai," ucapnya.

Sebelumnya, jagat maya sempat dihebohkan dengan sebuah video yang menampilkan dua aparat TNI AU melakukan tindak kekerasan kepada seorang pria di Merauke, Papua. Kabar terus berkembang sampai pada akhirnya diketahui korbannya bernama Steven Yadohamang, warga difabel tuna wicara.

Anggota POM AU di Merauke, Papua menginjak kepala seorang warga sipil. (Tangkapan layar/Instagram)
Anggota POM AU di Merauke, Papua menginjak kepala seorang warga sipil. (Tangkapan layar/Instagram)

Di samping adanya proses hukum, pihak TNI AU dikabarkan memberikan sumbangan mulai dari televisi, sumbangan hingga seekor babi. Hal tersebut sempat diungkap oleh pemilik akun Twitter @RinoHidayatGM pada Kamis (29/7/2021).

"Danlanud memberikan bantuan sembako dan satu ekor babi kepada Steven. Selain tunarungu ternyata Steven juga yatim piatu. Bersama rakyat TNI Kuat." tuturnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Budaya Aparat Kasih Sumbangan ke Korban, KontraS: Tutupi Kasus Lewat Dalih Kekeluargaan

Budaya Aparat Kasih Sumbangan ke Korban, KontraS: Tutupi Kasus Lewat Dalih Kekeluargaan

News | Jum'at, 30 Juli 2021 | 14:53 WIB

Pria Difabel yang Kepalanya Diinjak Dikasih TV hingga Babi, TNI Disebut Rendahkan Korban

Pria Difabel yang Kepalanya Diinjak Dikasih TV hingga Babi, TNI Disebut Rendahkan Korban

News | Jum'at, 30 Juli 2021 | 12:50 WIB

Hari Bakti TNI AU: Sejarah, Link Download Logo

Hari Bakti TNI AU: Sejarah, Link Download Logo

News | Kamis, 29 Juli 2021 | 15:47 WIB

Dispora Kota Bogor Belum 100 Persen WFH di PPKM Level 4

Dispora Kota Bogor Belum 100 Persen WFH di PPKM Level 4

Bogor | Kamis, 29 Juli 2021 | 15:44 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×