Kontras Sebut Pembela HAM di Indonesia Sulit Dapatkan Perlindungan dari Regulasi Resmi

Chandra Iswinarno, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 05 Agustus 2021 | 17:45 WIB
Kontras Sebut Pembela HAM di Indonesia Sulit Dapatkan Perlindungan dari Regulasi Resmi
Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.[ kontras.org]

Suara.com - Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan, pola kekerasan atau pelanggaran terhadap pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi di negara Asia lainnya.

Hal itu tentunya berkaitan dengan situasi atau eskalasi politik yang sedang berlangsung, karena karateristik negara-negara di Asia memang mempunyai kesamaan.

Hal tersebut dikatakan Fatia dalam diskusi daring bertajuk Menuntut Komitmen Negara Terhadap Perlindungan Pembela HAM yang disiarkan akun Youtube KontraS pada Kamis (5/8/2021) hari ini.

"Rata-rata masih adanya impunitas, lalu kultur kekerasan yang masih menjadi satu buah momok yang juga bagaimana pengakuan dari negara yang minim terhadap pelanggaran HAM yang terjadi khususnya pelanggaran ham berat masa lalu," katanya.

Masih terjadinya impunitas serta kultur kekerasan, beber Fatia, pada akhirnya akan sulit memberikan perlindungan terhadap para pembela HAM.

Termasuk, perlindungan terhadap pembela HAM melalui peraturan atau regulasi yang dikeluarkan negara secara resmi.

"Pada akhirnya akan sangat sulit apabila Indonesia dapat melindungi pembela HAM, utamanya melalui peraturan dan regulasi secara resmi," sambungnya.

Kondisi Indonesia

Selama dua tahun ke belakang, KontraS tidak melihat adanya perubahan yang signifikan terkait perlindungan terhadap para pembela HAM.

baca juga

Artinya, KontraS tidak melihat adanya pengakuan dan perlindungan secara resmi dari negara terhadap kerja-kerja para pembela HAM.

Fatia mengatakan, saat ini juga tidak ada peraturan yang tegas yang bisa mengkriminalisasi pelaku yang melakukan kekeradan terhadap pembela HAM atau Human Right Defender (HRD) tersebut. Sekalipun ada, itu hanya Undang-Undang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 66.

Bunyinya: "Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata".

Fatia mengatakan, dalam praktiknya di lapangan, yang banyak terjadi adalah tindakan kriminalisasi terhadap para pembela HAM di sektor lingkungan.

Sebagai contoh, ada nama Effendi Buhing tokoh adat asal Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau yang ditangkap atas dugaan kasus sengketa lahan dan pencurian dengan kekerasan terhadap PT Sawit Mandiri Lestari (SML).

"Mungkin undang-undang ini bisa jadi acuan, tetapi di dalam realisasinya harus juga terdapat perbaikan juga evaluasi dalam penerapan pasal ini," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Renggut 82 Nyawa, Indonesia Peringkat 5 Kasus Kekerasan Terhadap Pembela HAM

Renggut 82 Nyawa, Indonesia Peringkat 5 Kasus Kekerasan Terhadap Pembela HAM

News | Kamis, 05 Agustus 2021 | 16:50 WIB

Komnas HAM Panggil PT Kereta Cepat Indonesia China Terkait Pencemaran Lingkungan

Komnas HAM Panggil PT Kereta Cepat Indonesia China Terkait Pencemaran Lingkungan

Jabar | Kamis, 05 Agustus 2021 | 15:06 WIB

Penyampaian Rekomendasi Polemik TWK 75 Pegawai KPK Diundur, Komnas HAM Temukan Fakta Baru

Penyampaian Rekomendasi Polemik TWK 75 Pegawai KPK Diundur, Komnas HAM Temukan Fakta Baru

News | Senin, 02 Agustus 2021 | 21:56 WIB

Komnas HAM soal Menag Ucapkan Selamat Hari Raya untuk Umat Baha'i: Hal yang Bagus

Komnas HAM soal Menag Ucapkan Selamat Hari Raya untuk Umat Baha'i: Hal yang Bagus

News | Kamis, 29 Juli 2021 | 14:03 WIB

Terkini

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Bola | Senin, 14 September 2026 | 04:00 WIB

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 02:22 WIB

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

×