Kasus Penimbunan Obat Covid-19, Komisaris PT ASA Akhirnya Ditahan Polres Jakbar

Reza Gunadha | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 05 Agustus 2021 | 20:47 WIB
Kasus Penimbunan Obat Covid-19, Komisaris PT ASA Akhirnya Ditahan Polres Jakbar
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat menggerebek lokasi gudang PT ASA terkait kasus penimbunan obat Covid-19 Azithromycin. (dok polisi)

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat akhirnya menahan S (56), Komisaris Utama PT ASA, setelah yang bersangkutan berstatus tersangka kasus penimpunan obat covid-19 di Kalideres.

S ditahan setelah diperiksa polisi selama kurang lebih tujuh jam di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/8).

“Tersangka kemarin diperiksa kurang lebih 7 jam, dari 10.00 WIB sampai 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan, kami mengajukan 71 pertanyaan," kata Wakasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKP Niko Purba lewat keterangan tertulis,  Kamis (5/8/2021). 

Niko mengatakan, S ditahan karena disangkakan pasal berlapis yang terhitung kejahatan berat.

Ia menjelaskan, pasal yang memberatkan S sehingga harus ditahan adalah Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

Kekinian, S harus mendekam di rumah tahanan Satreskrim Polres Metro Jakbar.

Untuk diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (30/7/2021) lalu, Polres Metro Jakarta Barat tidak langsung melakukan penahan. 

Dalam kasus ini Polres Metro Jakarta Barat menetapkan dua orang tersangka, S (56) Komisaris Utama PT ASA, dan YP (58) Direktur PT ASA.  

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan pemeriksaan dan memintakan keterangan sejumlah  saksi  dan saksi ahli.

"Sehingga kami  tetapkan dua orang tersangka  pada kasus ini,  yaitu Direktur (YP)  dan Komisaris (S) dari PT ASA ini," kata Bismo saat menggelar konferensi pers di Mabes Polres Metro Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, keduanya  disangkakan melakukan tindak pidana bidang perdagangan dan atau perlindungan konsumen atau wabah penyakit menular.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 jo P asal 7 ayat (1) UU No 7/2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 10 UU  No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 14 jo Pasal 5 ayat (1) UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Bismo.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 730  kotak Azithromycin, yang merupakan salah satu obat yang direkomendasikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai penawar covid-19.

Kemudian 511 kotak  Grathazon Dexamethasone 0,5 gram, 1765 kotak Grafadon Paracetamol 500 gram dan ribuan kotak obat lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dirut PT ASA Tersangka Penimbunan Obat COVID-19 Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Dirut PT ASA Tersangka Penimbunan Obat COVID-19 Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Jakarta | Selasa, 03 Agustus 2021 | 22:01 WIB

Tersangka Kasus Penimbunan Obat COVID-19, Dirut PT ASA Dicecar 67 Pertanyaan

Tersangka Kasus Penimbunan Obat COVID-19, Dirut PT ASA Dicecar 67 Pertanyaan

Jakarta | Selasa, 03 Agustus 2021 | 21:50 WIB

Bosnya jadi Tersangka, Polisi-Jaksa Izinkan PT ASA Penimbun Obat Covid Kembali Beroperasi

Bosnya jadi Tersangka, Polisi-Jaksa Izinkan PT ASA Penimbun Obat Covid Kembali Beroperasi

News | Senin, 02 Agustus 2021 | 11:15 WIB

Direktur dan Komisaris PT ASA Jadi Tersangka Penimbunan Obat COVID-19

Direktur dan Komisaris PT ASA Jadi Tersangka Penimbunan Obat COVID-19

Video | Sabtu, 31 Juli 2021 | 05:00 WIB

Polres Jakbar Bakal Bagikan Barbuk Obat Covid-19 Hasil Sitaan ke Dinas Kesehatan DKI

Polres Jakbar Bakal Bagikan Barbuk Obat Covid-19 Hasil Sitaan ke Dinas Kesehatan DKI

News | Jum'at, 30 Juli 2021 | 21:02 WIB

Resmi Tersangka, Direktur dan Komut PT ASA Penimbun Obat Covid Tak Ditahan Polisi

Resmi Tersangka, Direktur dan Komut PT ASA Penimbun Obat Covid Tak Ditahan Polisi

News | Jum'at, 30 Juli 2021 | 18:50 WIB

Kasus Penimbunan Obat Covid-19 di Kalideres, Direktur dan Komisaris PT ASA Jadi Tersangka

Kasus Penimbunan Obat Covid-19 di Kalideres, Direktur dan Komisaris PT ASA Jadi Tersangka

News | Jum'at, 30 Juli 2021 | 18:15 WIB

Marak Penimbunan Obat Saat Wabah, Polres Tanjungpinang Awasi Ketat Apotek

Marak Penimbunan Obat Saat Wabah, Polres Tanjungpinang Awasi Ketat Apotek

Batam | Kamis, 29 Juli 2021 | 09:50 WIB

Bukti Penimbunan Obat Covid-19 di Jakbar Terkumpul, Polisi Terus Dalami Kasus

Bukti Penimbunan Obat Covid-19 di Jakbar Terkumpul, Polisi Terus Dalami Kasus

Batam | Kamis, 15 Juli 2021 | 15:20 WIB

Terkini

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:56 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:49 WIB

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:08 WIB

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:02 WIB

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:29 WIB

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:16 WIB

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Mensos Siapkan Skema Bantuan Khusus Bagi Ahli Waris

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Mensos Siapkan Skema Bantuan Khusus Bagi Ahli Waris

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:47 WIB