Kasus Penimbunan Obat Covid-19, Komisaris PT ASA Akhirnya Ditahan Polres Jakbar

Reza Gunadha, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 05 Agustus 2021 | 20:47 WIB
Kasus Penimbunan Obat Covid-19, Komisaris PT ASA Akhirnya Ditahan Polres Jakbar
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat menggerebek lokasi gudang PT ASA terkait kasus penimbunan obat Covid-19 Azithromycin. (dok polisi)

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat akhirnya menahan S (56), Komisaris Utama PT ASA, setelah yang bersangkutan berstatus tersangka kasus penimpunan obat covid-19 di Kalideres.

S ditahan setelah diperiksa polisi selama kurang lebih tujuh jam di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/8).

“Tersangka kemarin diperiksa kurang lebih 7 jam, dari 10.00 WIB sampai 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan, kami mengajukan 71 pertanyaan," kata Wakasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKP Niko Purba lewat keterangan tertulis,  Kamis (5/8/2021). 

Niko mengatakan, S ditahan karena disangkakan pasal berlapis yang terhitung kejahatan berat.

Ia menjelaskan, pasal yang memberatkan S sehingga harus ditahan adalah Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

Kekinian, S harus mendekam di rumah tahanan Satreskrim Polres Metro Jakbar.

Untuk diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (30/7/2021) lalu, Polres Metro Jakarta Barat tidak langsung melakukan penahan. 

Dalam kasus ini Polres Metro Jakarta Barat menetapkan dua orang tersangka, S (56) Komisaris Utama PT ASA, dan YP (58) Direktur PT ASA.  

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan pemeriksaan dan memintakan keterangan sejumlah  saksi  dan saksi ahli.

baca juga

"Sehingga kami  tetapkan dua orang tersangka  pada kasus ini,  yaitu Direktur (YP)  dan Komisaris (S) dari PT ASA ini," kata Bismo saat menggelar konferensi pers di Mabes Polres Metro Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, keduanya  disangkakan melakukan tindak pidana bidang perdagangan dan atau perlindungan konsumen atau wabah penyakit menular.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 jo P asal 7 ayat (1) UU No 7/2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 10 UU  No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 14 jo Pasal 5 ayat (1) UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Bismo.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 730  kotak Azithromycin, yang merupakan salah satu obat yang direkomendasikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai penawar covid-19.

Kemudian 511 kotak  Grathazon Dexamethasone 0,5 gram, 1765 kotak Grafadon Paracetamol 500 gram dan ribuan kotak obat lainnya.

Kata Bismo, ratusan obat itu belum sempat dipasarkan, karena segera terendus oleh Polres Metro Jakarta Barat. Untuk obat covid-19, Azithromycin diduga akan dijual seharga Rp 600 ribu - Rp 700 ribu.

Padahal harga pasarannya sekitar Rp 34.000 perkotak, berisi 20 tablet obat. Ribuan kotak tersebut akan didistribusikan ke wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat.

Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah gudang yang diduga dipergunakan untuk menimbun obat-obatan covid-19.

Gudang tersebut berlokasi di Jalan Peta Barat, tepatnya Ruko Peta Barat Indah III Blok C No 8, Kalideres, Jakarta Barat. Penggerebekan dilakukan pada 12 Juli lalu.

Seusai melakukan penggerebekan, sebanyak tiga orang ditangkap, mereka adalah YP (58) selaku Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) yang merupakan Kepala Gudang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dirut PT ASA Tersangka Penimbunan Obat COVID-19 Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Dirut PT ASA Tersangka Penimbunan Obat COVID-19 Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Jakarta | Selasa, 03 Agustus 2021 | 22:01 WIB

Tersangka Kasus Penimbunan Obat COVID-19, Dirut PT ASA Dicecar 67 Pertanyaan

Tersangka Kasus Penimbunan Obat COVID-19, Dirut PT ASA Dicecar 67 Pertanyaan

Jakarta | Selasa, 03 Agustus 2021 | 21:50 WIB

Bosnya jadi Tersangka, Polisi-Jaksa Izinkan PT ASA Penimbun Obat Covid Kembali Beroperasi

Bosnya jadi Tersangka, Polisi-Jaksa Izinkan PT ASA Penimbun Obat Covid Kembali Beroperasi

News | Senin, 02 Agustus 2021 | 11:15 WIB

Direktur dan Komisaris PT ASA Jadi Tersangka Penimbunan Obat COVID-19

Direktur dan Komisaris PT ASA Jadi Tersangka Penimbunan Obat COVID-19

Video | Sabtu, 31 Juli 2021 | 05:00 WIB

Polres Jakbar Bakal Bagikan Barbuk Obat Covid-19 Hasil Sitaan ke Dinas Kesehatan DKI

Polres Jakbar Bakal Bagikan Barbuk Obat Covid-19 Hasil Sitaan ke Dinas Kesehatan DKI

News | Jum'at, 30 Juli 2021 | 21:02 WIB

Resmi Tersangka, Direktur dan Komut PT ASA Penimbun Obat Covid Tak Ditahan Polisi

Resmi Tersangka, Direktur dan Komut PT ASA Penimbun Obat Covid Tak Ditahan Polisi

News | Jum'at, 30 Juli 2021 | 18:50 WIB

Kasus Penimbunan Obat Covid-19 di Kalideres, Direktur dan Komisaris PT ASA Jadi Tersangka

Kasus Penimbunan Obat Covid-19 di Kalideres, Direktur dan Komisaris PT ASA Jadi Tersangka

News | Jum'at, 30 Juli 2021 | 18:15 WIB

Marak Penimbunan Obat Saat Wabah, Polres Tanjungpinang Awasi Ketat Apotek

Marak Penimbunan Obat Saat Wabah, Polres Tanjungpinang Awasi Ketat Apotek

Batam | Kamis, 29 Juli 2021 | 09:50 WIB

Bukti Penimbunan Obat Covid-19 di Jakbar Terkumpul, Polisi Terus Dalami Kasus

Bukti Penimbunan Obat Covid-19 di Jakbar Terkumpul, Polisi Terus Dalami Kasus

Batam | Kamis, 15 Juli 2021 | 15:20 WIB

Terkini

Mengenal Luka yang Tak Terlihat & Harapan untuk Pulih dalam Novel Rekindled

Mengenal Luka yang Tak Terlihat & Harapan untuk Pulih dalam Novel Rekindled

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Kulit Berminyak Pakai Facial Wash atau Facial Foam? Ini Perbedaannya

Kulit Berminyak Pakai Facial Wash atau Facial Foam? Ini Perbedaannya

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Tebing 10 Meter di Lumajang Runtuh, Ayah dan Anak 9 Tahun Tewas Tertimbun

Tebing 10 Meter di Lumajang Runtuh, Ayah dan Anak 9 Tahun Tewas Tertimbun

Jatim | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:07 WIB

Awas Kena PHP Perusahaan! Ini Bahaya Terselubung Tren Ghost Job bagi Pencari Kerja

Awas Kena PHP Perusahaan! Ini Bahaya Terselubung Tren Ghost Job bagi Pencari Kerja

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:05 WIB

Harga Emas Antam Anjlok Rp33.000 dalam Dua Hari

Harga Emas Antam Anjlok Rp33.000 dalam Dua Hari

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Jebakan WA Berujung Bui: Polisi Nyamar Jadi Pelanggan, Mami Prostitusi di Metro Tak Berkutik

Jebakan WA Berujung Bui: Polisi Nyamar Jadi Pelanggan, Mami Prostitusi di Metro Tak Berkutik

Lampung | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:59 WIB

Sering Dilakukan Tanpa Sadar, 5 Kebiasaan Pemotor saat Hujan Ini Ternyata 'Undang' Maut

Sering Dilakukan Tanpa Sadar, 5 Kebiasaan Pemotor saat Hujan Ini Ternyata 'Undang' Maut

Otomotif | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:46 WIB

Thriller hingga Romcom, 5 Rekomendasi Drama yang Dibintangi Kim Young Kwang

Thriller hingga Romcom, 5 Rekomendasi Drama yang Dibintangi Kim Young Kwang

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:40 WIB

Bawa Pesan dari Mandalika, 5 Pembalap Muda Indonesia Siap 'Ngamuk' di Sepang

Bawa Pesan dari Mandalika, 5 Pembalap Muda Indonesia Siap 'Ngamuk' di Sepang

Sport | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:38 WIB

Kendal Tornado FC Jamu Persebaya di Stadion Sriwedari Tanpa Penonton Umum

Kendal Tornado FC Jamu Persebaya di Stadion Sriwedari Tanpa Penonton Umum

Surakarta | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:37 WIB

×