Amnesty Indonesia Desak Pemerintah Segera Bayarkan Hak Insentif Tenaga Kesehatan

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 06 Agustus 2021 | 16:32 WIB
Amnesty Indonesia Desak Pemerintah Segera Bayarkan Hak Insentif Tenaga Kesehatan
Tenaga kesehatan atau nakes RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat berjibaku membantu penanganan pasien Covid-19. (Dok. Ayu/Nakes RSD Wisma Atlet)

Suara.com - Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah untuk membayarkan insentif yang sudah dijanjikan untuk tenaga kesehatan (nakes) secara tepat waktu.

Meski ada daerah yang sudah mulai membayar, namun masih banyak nakes yang belum menerima insentifnya.

"Kami juga mendesak pemerintah untuk memastikan agar  pembayaran insentif yang dijanjikan kepada rekan-rekan tenaga kesehatan itu dibayarkan secara tepat waktu," kata Manajer Media dan Kampanye Amnesty International Indonesia Nurina Savitri saat memaparkan pada acara konferensi pers Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Selama Pandemi Covid-19 yang disiarkan melalui kanal YouTube Amnesty International Indonesia, Jumat (6/8/2021).

Dia mengemukakan, pembayaran insentif penting untuk dilakukan kepada tenaga kesehatan karena hal tersebut menjadi satu-satunya sumber penghasilan, semisal yang dirasakan nakes di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pembayaran insentif secara tepat waktu juga penting bagi nakes yang bertugas di rumah sakit. Sebab, meskipun mereka semisal sudah mendapatkan bayaran dari rumah sakit, namun insentif juga menjadi sumber penghasilan yang mereka tunggu.

Kemudian, Amnesty Internasional Indonesia juga meminta pemerintah bisa menjamin hak atas kondisi kerja yang adil bagi nakes. Sebab, apabila itu tidak dilakukan, maka ditakutkan akan berpengaruh meskipun di luar Pandemi Covid-19.

Selain itu, Amnesty juga mendesak pemerintah dan aparat negara bisa mendengar dan melindungi tenaga kesehatan yang haknya telah dilanggar, termasuk yang ingin bersuara tentang kondisi mereka seperti hak yang tidak terpenuhi atau hak yang dilanggar.

"Kami meminta pemerintah dan aparat melindungi hak-hak ini yang melekat pada tenaga kesehatan."

Sebelumnya, Amnesty International Indonesia mengungkap sebanyak 21.424 tenaga kesehatan di 21 provinsi pernah mengalami penundaan atau pemotongan pembayaran insentif.

Meski ada yang sudah menerima pembayaran, namun tidak semua tenaga kesehatan dapat merasakannya.

Nurina menjelaskan bahwa penundaan atau pemotongan pembayaran insentif tersebut terjadi selama periode Juni 2020 hingga Juli 2021. Itu dirasakan oleh tenaga kesehatan dari ujung Sumatera hingga timur Papua.

"Setidaknya ada 21.424 tenaga kesehatan di 21 provinsi yang tersebar di 34 kabupaten/kota yang pernah mengalami penundaan atau pemotongan pembayaran insentif dari Juni 2020 sampai Juli 2021," kata Nurina.

Nurina lantas membeberkan rincian yang ada di masing-masing daerah. Ia mengambil lima daerah dengan jumlah tenaga kesehatan terbanyak yang mengalami pemotongan atau penundaan insentif.

Pertama ialah Bogor di mana terdapat 4.258 tenaga kesehatan pernah mengalami penundaan atau pemotongan pembayaran.

Kemudian diikuti oleh Palembang yang berjumlah 3.987 nakes, Tanjungpinang 2.900 nakes, Banyuwangi 1.938 nakes, dan Kabupaten Bandung Barat 1.618 nakes.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nakes Mati-matian Urus Pasien Covid Tapi Seret Insentif, Ini Penyebabnya

Nakes Mati-matian Urus Pasien Covid Tapi Seret Insentif, Ini Penyebabnya

News | Jum'at, 06 Agustus 2021 | 15:54 WIB

21.424 Nakes Disebut Pernah Mengalami Penundaan hingga Pemotongan Pembayaran Insentif

21.424 Nakes Disebut Pernah Mengalami Penundaan hingga Pemotongan Pembayaran Insentif

News | Jum'at, 06 Agustus 2021 | 13:25 WIB

Vaksinasi Covid-19 Dosis Ketiga untuk Tenaga Kesehatan

Vaksinasi Covid-19 Dosis Ketiga untuk Tenaga Kesehatan

Foto | Jum'at, 06 Agustus 2021 | 13:35 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB