Dinar Candy Terancam Penjara, Eks Menag: Tak Perlu Dibui, Cukup Diedukasi

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 06 Agustus 2021 | 17:27 WIB
Dinar Candy Terancam Penjara, Eks Menag: Tak Perlu Dibui, Cukup Diedukasi
Dinar Candy, saat ditemui di kediamannya, kawasan Pisangan, Tangerang Selatan, Selasa (3/8/2021). [Suara.com/Ismail]

Suara.com - Eks Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin angkat bicara mengenai artis Dinar Candy yang terancam penjara usai melakukan aksi protes Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM mengenakan bikini.

Menurut Lukman, Dinar Candy tidak seharusnya dikenakan sanksi pidana penjara.

Hal itu disampaikan oleh Lukman melalui akun Twitter pribadi miliknya @lukmansaifuddin.

"Kesalahan seperti ini tak perlu sampai diberi sanksi pidana dan dibui," kata Lukman seperti dikutip Suara.com, Jumat (6/8/2021).

Lukman menegaskan, seharusnya Dinar Candy mendapatkan edukasi mengenai cara menyampaikan argumentasi dengan nalar argumentasi.

Bukan justru melakukan aksi protes dengan melakukan hal yang menuai sensasi seperti turun ke jalan mengenakan bikini.

"Ia perlu diedukasi sampaikan aspirasi dengan nalar argumentasi, bukan sensasi," ungkapnya.

Eks Menag sarankan Dinar Candy tak dipenjara (Twitter)
Eks Menag sarankan Dinar Candy tak dipenjara (Twitter)

Dinar Candy Terancam Penjara 10 Tahun

Artis Dinar Candy akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi dan ITE oleh Kepolisian Metro Jakarta.

baca juga

Pemilik nama asli Dinar Miswari itu disangka melanggar pasa 36 Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dinar yang awalnya dikenal sebagai DJ (disc jockey) itu terancam penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, penetapan tersangka tersebut sudah berdasar bukti yang dikumpulkan polisi dan pemeriksaan-pemeriksaan saksi serta gelar perkara.

"Maka kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pornografi sebagai mana yang tercantum dalam pasal 36 no 44 tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar," katanya.

Dinar Candy diciduk polisi di rumah temannya di kawasan Fatmawati pada Rabu (4/8/2021) pukul 21.30 WIB. Dia patut diduga melanggar UU Pornografi dan ITE usai aksi berbikini di jalan.

Aksi Dinar Candy berbikini di jalan sebagai reaksinya atas PPKM yang diperpanjang. Perempuan berdarah Sunda ini mengaku stres karena kebijakan pembatasan berkegiatan tersebut.

"Saya stres PPKM diperpanjang," tulis Dinar Candy, Rabu (4/8/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dinar Candy Berbikini di Jalan, Komnas Perempuan: Hak Sampaikan Aspirasi

Dinar Candy Berbikini di Jalan, Komnas Perempuan: Hak Sampaikan Aspirasi

Entertainment | Jum'at, 06 Agustus 2021 | 17:24 WIB

Dinar Candy Tersangka Pornografi, Komnas Perempuan Pasang Badan

Dinar Candy Tersangka Pornografi, Komnas Perempuan Pasang Badan

Entertainment | Jum'at, 06 Agustus 2021 | 14:25 WIB

Jadi Tersangka Demo Berbikini, Dinar Candy Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 5 M

Jadi Tersangka Demo Berbikini, Dinar Candy Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 5 M

Jatim | Jum'at, 06 Agustus 2021 | 13:36 WIB

Terkini

Dari Beragam Budaya hingga Satu Meja, Ketika Anak Muda Berani Cari Jalan Keluar untuk Isu Dunia

Dari Beragam Budaya hingga Satu Meja, Ketika Anak Muda Berani Cari Jalan Keluar untuk Isu Dunia

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:24 WIB

Diskon Hingga Rp100.000! Nikmati Japanese BBQ di Gyu-Kaku Pakai Promo BRI

Diskon Hingga Rp100.000! Nikmati Japanese BBQ di Gyu-Kaku Pakai Promo BRI

Bri | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:22 WIB

Panglima Jilah Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Karhutla dan Nasib Masyarakat Adat

Panglima Jilah Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Karhutla dan Nasib Masyarakat Adat

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:22 WIB

Demo 27 Agustus, Romli Atmasasmita Soroti Kesiapan Struktural dan Sistem Presisi Polri

Demo 27 Agustus, Romli Atmasasmita Soroti Kesiapan Struktural dan Sistem Presisi Polri

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:17 WIB

Bukan Cuma RUU Perampasan Aset, Membaca Keresahan di Balik Demo 27 Agustus

Bukan Cuma RUU Perampasan Aset, Membaca Keresahan di Balik Demo 27 Agustus

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Tinggal di Rumah Bambu Tanpa TV, Janda di Jogja Ini Syok Dicap Masuk Kategori Orang Kaya Desil 10

Tinggal di Rumah Bambu Tanpa TV, Janda di Jogja Ini Syok Dicap Masuk Kategori Orang Kaya Desil 10

Jogja | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:13 WIB

Pascakebakaran, Desa Adat Sade Dikebut Pulih Jelang Peak Season MotoGP

Pascakebakaran, Desa Adat Sade Dikebut Pulih Jelang Peak Season MotoGP

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:12 WIB

Purbaya Mau Anggaran MBG Dipangkas Lagi Tahun Ini Setelah Efisiensi Jadi Rp 229 T

Purbaya Mau Anggaran MBG Dipangkas Lagi Tahun Ini Setelah Efisiensi Jadi Rp 229 T

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:11 WIB

Sebelum Tewas Dikeroyok, Penjual Cermin di Pejompongan Sempat Pingsan dan Dibawa ke RS Mintohardjo

Sebelum Tewas Dikeroyok, Penjual Cermin di Pejompongan Sempat Pingsan dan Dibawa ke RS Mintohardjo

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Sering Berujung Represif, YLBHI Sebut Polisi Belum Paham Demo Adalah Hak Konstitusional

Sering Berujung Represif, YLBHI Sebut Polisi Belum Paham Demo Adalah Hak Konstitusional

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 19:58 WIB

×