Kemenkumham Dicecar Soal 34 TKA China Lolos Masuk Indonesia Saat PPKM

Erick Tanjung Suara.Com
Senin, 09 Agustus 2021 | 12:51 WIB
Kemenkumham Dicecar Soal 34 TKA China Lolos Masuk Indonesia Saat PPKM
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Dok. DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Angga memastikan seluruh WNA asal Cina tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 27 Tahun 2021.

Pemerintah telah memberlakukan larangan orang asing masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19 dan diperluas lagi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dengan terbitnya Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.

Selama masa PPKM, pemerintah hanya mengizinkan lima kategori orang asing yang bisa masuk Indonesia yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19 serta awak alat angkut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI