Bantah Gelar Resepsi, Luluk Anggota DPR Minta Maaf Soal Pernikahan di Tengah PPKM

Senin, 09 Agustus 2021 | 20:45 WIB
Bantah Gelar Resepsi, Luluk Anggota DPR Minta Maaf Soal Pernikahan di Tengah PPKM
Anggota Komisi IV DPR Luluk Nur Hamidah. (Antara/Istimewa)

"Tergantung, bisa saja ada teguran sesuai bukti yang ada," tutur Jazilul.

Diketahui Resepsi pernikahan anggota DPR RI di salah satu restoran dan hotel di Kota Solo, Sabtu (7/8/2021) dibubarkan Satpol PP.

Sebab, Kota Solo sendiri masih menjalani PPKM Level 4. Salah satu poin dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo adalah melarang adanya resepsi pernikahan. Agenda pernikahan hanya sebatas ijab di KUA.

Dari informasi yang didapatkan, resepsi tersebut itu merupakan pernikahan anggota Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah. Dia menikah dengan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Alfitra Salamm.

Selain itu, Luluk melalui Instagram Storynya @luluknurhamidah1, sempat mengunggah ucapan selamat dari teman-temannya.

Gibran mengatakan jika semua pihak harus menahan diri dulu dan ikuti aturan yang sudah ada. Aturannya sudah jelas akad nikah di KUA dan tidak ada resepsi.

"Aturan ya aturan tidak pandang bulu. Tapi yang bersangkutan sudah kooperatif dan acara sudah digeser, jadi tidak perlu dipanggil," kata Gibran.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI