Jejak Kelam Fahd A Rafiq: Eks Narapidana Korupsi yang Kini Kembali Ditangkap KPK

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 15 September 2026 | 12:46 WIB
Jejak Kelam Fahd A Rafiq: Eks Narapidana Korupsi yang Kini Kembali Ditangkap KPK
Eks Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz bin A Rafiq (tengah) saat di KPK. [Suara.com/Oke Atmaja]
baca 10 detik
  • KPK mengamankan Fahd El Fouz bersama 17 orang lainnya dalam OTT di Kabupaten Bogor pada Senin, 14 September 2026.
  • Penangkapan politikus Partai Golkar tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan.
  • Sebelumnya, Fahd pernah terlibat kasus suap dana infrastruktur tahun 2011 serta kasus korupsi proyek pengadaan Kementerian Agama tahun 2017.

Suara.com - Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Fahd menjadi salah satu dari 17 orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (14/9/2026) kemarin.

“Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan (Fahd),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).

Namun, OTT ini bukan perkara pertama bagi Fahd.

Politikus Partai Golkar itu pernah terseret kasus suap berkaitan dengan pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Aceh, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah pada tahun 2011.

Fahd disebut memberikan uang Rp5,5 miliar kepada mantan anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati agar proposal alokasi anggaran untuk tiga daerah tersebut disetujui.

Untuk itu, dia divonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.

Selanjutnya Fahd pernah menjadi tersangka dalam kasus pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama pada 2017 lalu.

Fahd bersama mantan anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia dinyatakan menerima uang terkait pengurusan anggaran dan proyek di Kementerian Agama.

baca juga

Saat itu dia mengaku menerima Rp3,411 miliar dari tiga proyek di Kementerian Agama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal HGB Bogor: 17 Orang Terjaring OTT KPK, Apakah Menteri Nusron Wahid Terlibat?

Skandal HGB Bogor: 17 Orang Terjaring OTT KPK, Apakah Menteri Nusron Wahid Terlibat?

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:32 WIB

Presiden Direktur Summarecon Ikut Terjaring OTT KPK dalam Kasus HGB Kabupaten Bogor

Presiden Direktur Summarecon Ikut Terjaring OTT KPK dalam Kasus HGB Kabupaten Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:15 WIB

Terjaring OTT KPK Kasus HGB Bogor, Begini Respons Golkar Soal Penangkapan Fahd A Rafiq

Terjaring OTT KPK Kasus HGB Bogor, Begini Respons Golkar Soal Penangkapan Fahd A Rafiq

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:08 WIB

Saham SMRA Anjlok Usai Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Terjaring OTT KPK

Saham SMRA Anjlok Usai Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Terjaring OTT KPK

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 11:50 WIB

Bosnya Keciduk, Saham Summarecon Agung Anjlok 6,02 Persen

Bosnya Keciduk, Saham Summarecon Agung Anjlok 6,02 Persen

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 11:31 WIB

Terkini

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:49 WIB

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

×