Minim Sosialisasi, IKAPPI: Syarat Wajib Vaksin Masuk Pasar di Jakarta Berlebihan

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Selasa, 10 Agustus 2021 | 15:53 WIB
Minim Sosialisasi, IKAPPI: Syarat Wajib Vaksin Masuk Pasar di Jakarta Berlebihan
Seorang pedagang ikan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 miliknya di pasar tradisional Rangkasbitung, Lebak, Banten, Jumat (6/8/2021). [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas]

Suara.com - Ikatan Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menilai syarat vaksin Covid-19 untuk bisa masuk ke pasar di Jakarta terlalu berlebihan. Sebab, kebijakan ini disebut masih kurang sosialisasi.

Kabid Infokom DPP IKAPPI Muhammad Ainun Najin mengatakan, pihaknya menilai kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ini terlalu terburu-buru. Banyak pihak, dari pemilik toko, karyawan, hingga pelanggan yang belum mengetahui regulasi ini.

"DPP IKAPPI menyayangkan terburu burunya pemprov dki mengisyaratkan untuk masuk kepasar harus menggunakan kartu vaksin. Ini di rasa berlebihan," ujar Ainun dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).

Karena itu, Ainun meminta agar Pemprov menggencarkan lebih dulu sosialisasi aturan ini. Setelah sudah dirasa masif, barulah regulasi ini bisa diterapkan secara serempak.

"Sosialisasi dan edukasi untuk pedagang pasar tentang vaksin dan bagaimana pentingnya herd imunity di pasar tradisional," katanya.

Tak hanya itu, kebijakan ini disebutnya juga malah akan membuar kerumunan di pasar. Sebab ketika pelanggan masuk, maka akan terjadi antrean pemeriksaan kartu vaksin.

Apalagi petugas keamanan atau pasar jumlahnya tidak terlalu banyak. Akhirnya malah akan makan waktu lama bagi tiap pelanggan untuk masuk ke dalam pasar.

"Kecuali sudah disiapkan teknologi yang memang mempermudah screning kartu vaksin tersebut," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LENGKAP! 10 Tempat Wajib Sertifikat Vaksin Covid-19 di Jakarta

LENGKAP! 10 Tempat Wajib Sertifikat Vaksin Covid-19 di Jakarta

Jakarta | Selasa, 10 Agustus 2021 | 15:23 WIB

Medan Masih PPKM Level 4, Rumah Warga yang Belum Divaksin Covid-19 Dipetakan

Medan Masih PPKM Level 4, Rumah Warga yang Belum Divaksin Covid-19 Dipetakan

Sumut | Selasa, 10 Agustus 2021 | 15:17 WIB

10 Tempat yang Wajib Sertifikat Vaksin Covid-19 di Wilayah Jakarta

10 Tempat yang Wajib Sertifikat Vaksin Covid-19 di Wilayah Jakarta

News | Selasa, 10 Agustus 2021 | 13:50 WIB

Kasus Dugaan Suntik Vaksin Kosong Masih Diusut Polisi Jakarta Utara

Kasus Dugaan Suntik Vaksin Kosong Masih Diusut Polisi Jakarta Utara

News | Selasa, 10 Agustus 2021 | 12:58 WIB

Terkini

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:59 WIB

Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan

Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:54 WIB

Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum

Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:51 WIB

Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak

Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:42 WIB

'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS

'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:38 WIB

Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar

Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:31 WIB

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:19 WIB

Konflik Timur Tengah Ganggu Pariwisata RI, 770 Penerbangan Batal dan Potensi 60 Ribu Wisman Hilang

Konflik Timur Tengah Ganggu Pariwisata RI, 770 Penerbangan Batal dan Potensi 60 Ribu Wisman Hilang

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:17 WIB

Targetkan 17,6 Juta Wisman di 2026, Menpar Siapkan Strategi Mitigasi di Tengah Gejolak Global

Targetkan 17,6 Juta Wisman di 2026, Menpar Siapkan Strategi Mitigasi di Tengah Gejolak Global

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:17 WIB

Bantah Pernyataan Nadiem, Jaksa Sebut Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan di Pengadaan Chromebook

Bantah Pernyataan Nadiem, Jaksa Sebut Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan di Pengadaan Chromebook

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:10 WIB