Bahkan, tersangka mulai tanggal 24 April 2021 nomer handphone tidak bisa dihubungi dan dicari ke rumahnya sudah dalam keadaan kosong. Selain korban atas nama Dulgani ternyata ada 52 orang lainnya yang juga menjadi korban dari tersangka, dengan total sebesar Rp 5,181 miliar.
Atas kejadian tersebut, kata Kapolres, korban melaporkan ke Polres Sukoharjo untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi kemudian menurunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap kasus penipuan tersebut.
"Kami dari keterangan saksi-saksi kemudian melakukan pencarian keberadaan tersangka dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Joko Sudarmawan, di Perum Sapphire Residence Beji, Kabupaten Pemalang, pada Minggu (8/8) , sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku mengakui atas perbuatanya selanjutnya dibawa ke Polres Sukoharjo guna proses lebih lanjut," kata Kapolres.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Barang Siapa dengan maksud Untuk Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain. Ancamanh Hukuman maksimal empat tahun penjara.