Aturan Perkom Baru Perjadin KPK Ditanggung Penyelenggara, MAKI: Kesannya Minta Digoda

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 11 Agustus 2021 | 14:40 WIB
Aturan Perkom Baru Perjadin KPK Ditanggung Penyelenggara, MAKI: Kesannya Minta Digoda
Koordinator MAKI Boyamin. [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Boyamin Saiman menilai, perubahan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang perjalanan dinas (perjadin) yang dibiayai penyelenggara berpotensi menimbulkan  penyimpangan di tubuh lembaga antirasuah itu.

Boyamin menyebut, adanya perubahan itu membuat KPK seolah ingin digoda untuk berbuat tindakan yang bertentangan dengan prinsip pemberantasan korupsi. 

“Bahasanya dulu tahan godaan, dan tidak mau digoda sekarang kesannya minta digoda. Ini yang sangat buruk dan saya minta peraturan komisi ini dicabut,” tegas Boyamin saat dihubungi Suara.com, Rabu (11/8/2021). 

Kata dia, aturan bagi pegawai atau pimpinan KPK yang tidak diperbolehkan menerima imbalan apapun dalam perjalanan dinasnya suatu prinsip yang harus dipertahankan. 

Boyamin pun menegaskan, perubahan itu semakin membuat tingkat kepercayaan masyarakat kepada KPK semakin anjlok. 

“Saya menyayangkan  itu terbit (perkom KPK), karena berpotensi  adanya (terjadinya ) dugaan penyimpangan-penyimpangan.  Dan sebenarnya saya juga menyayangkan hal-hal yang  sudah baik selama  ini di KPK ternyata diubah-ubah. Dan itu menjadikan KPK akan semakin tidak dipercaya masyarakat,” ujarnya. 

“Bahwa sudah terpatri di masyarakat KPK itu diberi jajan saja tidak mau. Hotel pun bayar sendiri, diantar jemput juga tidak mau, mereka lebih baik menyewa kendaraan sendiri. Dan itu menunjukkan suatu nilai yang mana mereka tidak berkompromi terhadap suatu hal yang masyarakat menganggapnya budaya, misalnya diantar jemput dikasih oleh-oleh,” katanya menambahkan.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan dalam aturan baru di Perkom (peraturan komisi) nomor 6 tahun 2021, bahwa setiap kegiatan dinas yang dilakukan KPK dapat ditanggung oleh panitia penyelenggara acara.

Ali pun menyebut hal itu tidak dapat dikatakan sebagai penerimaan gratifikasi.

baca juga

"Dalam perpim dimaksud, disebutkan antara lain perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara," ucap Ali dikonfirmasi, Senin.

"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan bukan gratifikasi apalagi suap," kata Ali menambahkan.

Dalam aturan itu pun, kata Ali, mengatakan bahwa biaya operasional perjalanan dinas ini terkait dengan kegiatan dalam ruang lingkup kementerian maupun lembaga negara.

Ali pun menegaskan aturan itu tak berlaku bagi pegawai KPK dengan pihak swasta.

"Peraturan ini tidak berlaku untuk kerjasama dengan pihak swasta," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mardani Sebut Perkom Perdin Pertaruhkan Etika KPK, Potensi Menabrak Nilai-nilai Integritas

Mardani Sebut Perkom Perdin Pertaruhkan Etika KPK, Potensi Menabrak Nilai-nilai Integritas

News | Selasa, 10 Agustus 2021 | 16:17 WIB

Perkom Perjalanan Dinas ASN Ditanggung Penyelenggara, Begini Jawaban KPK

Perkom Perjalanan Dinas ASN Ditanggung Penyelenggara, Begini Jawaban KPK

News | Minggu, 08 Agustus 2021 | 19:33 WIB

PSHK UII: Pemecatan 51 Pegawai KPK Merugikan, Cabut Perkom KPK No 1 Tahun 2021

PSHK UII: Pemecatan 51 Pegawai KPK Merugikan, Cabut Perkom KPK No 1 Tahun 2021

Jogja | Minggu, 30 Mei 2021 | 18:25 WIB

Terkini

3 Pemain Timnas Indonesia Masuk Pantauan John Herdman Usai Bungkam Singapura, Kenapa?

3 Pemain Timnas Indonesia Masuk Pantauan John Herdman Usai Bungkam Singapura, Kenapa?

Bola | Sabtu, 26 September 2026 | 09:10 WIB

Ini 8 Keunggulan Mesin 4N15 dari Mitsubishi Pajero Sport

Ini 8 Keunggulan Mesin 4N15 dari Mitsubishi Pajero Sport

Otomotif | Sabtu, 26 September 2026 | 09:10 WIB

Guruh Soekarnoputra Akan Dikebumikan di Samping Makam Fatmawati

Guruh Soekarnoputra Akan Dikebumikan di Samping Makam Fatmawati

News | Sabtu, 26 September 2026 | 09:06 WIB

Ilusi Mampu Mencicil: Saat Kemudahan Paylater Menguji Kontrol Diri

Ilusi Mampu Mencicil: Saat Kemudahan Paylater Menguji Kontrol Diri

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 09:00 WIB

Face Oil vs Serum, Apa Bedanya dan Mana yang Lebih Cocok untuk Kulit Kamu?

Face Oil vs Serum, Apa Bedanya dan Mana yang Lebih Cocok untuk Kulit Kamu?

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 08:50 WIB

Akhiri Penantian 28 Tahun: Momen Epic Comeback Timnas Bulu Tangkis Hancurkan China 3-2

Akhiri Penantian 28 Tahun: Momen Epic Comeback Timnas Bulu Tangkis Hancurkan China 3-2

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 08:50 WIB

Iran Siap Buka Selat Hormuz dalam Seminggu

Iran Siap Buka Selat Hormuz dalam Seminggu

News | Sabtu, 26 September 2026 | 08:43 WIB

Berprestasi, Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2026

Berprestasi, Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2026

Bisnis | Sabtu, 26 September 2026 | 08:39 WIB

Polemik Pembentukan Korps Kadet untuk Pelajar, Akademisi: Rawan Kepentingan Elektoral

Polemik Pembentukan Korps Kadet untuk Pelajar, Akademisi: Rawan Kepentingan Elektoral

News | Sabtu, 26 September 2026 | 08:38 WIB

Sinopsis Dead-End Job: Lee Jae-wook Terjebak Pekerjaan Mengerikan

Sinopsis Dead-End Job: Lee Jae-wook Terjebak Pekerjaan Mengerikan

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 08:30 WIB

×