Polres Jakbar Tangkap Kurir Narkoba, Bawa 2 Kg Sabu Senilai Rp 2 Miliar

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 12 Agustus 2021 | 15:01 WIB
Polres Jakbar Tangkap Kurir Narkoba, Bawa 2 Kg Sabu Senilai Rp 2 Miliar
Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang kurir narkoba berinisial DGA (24). Dari tangannya diamankan narkoba jenis sabu seberat 2,1 kilogram dengan nilainya Rp 2 miliar. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang kurir narkoba berinisial DGA (24). Dari tangannya diamankan narkoba jenis sabu seberat 2,1 kilogram dengan nilainya Rp 2 miliar.

"Satnarkoba Polres Jakbar berhasil ungkap tindakan pidana penyalahgunaan sabu-sabu narkotika jenis sabu," kata Wakapolres Jakbar AKBP Bismo Teguh di Mabes Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (12/8/2021).

Bismo menuturkan, DGA yang sudah berstatus tersangka ditangkap di pinggir jalan di kawasan Bogor, Jawa Barat saat hendak bertransaksi pada Kamis (5/8/2021) malam. Dari tangannya diamankan sabu seberat 2076,64 gram.

Kepolisian langsung melakukan pengembangan sehingga didapatkan lagi barang bukti sabu dari beberapa lokasi dengan berat masing 2,33 gram, 3,96 gram dan 57, 98 gram. Sehingga total keseluruhan sabu seberat 2076,64 grama atau sekitar 2,1 kilogram.

Ungkap Bismo, jika dirupiahkan sabu tersebut bernilai Rp 2 miliar.

"Ini sekitar Rp 2 miliar," ujarnya.

Lanjutnya, tersangka DGA memperoleh barang haram itu dari seorang berinisial MA di Serang Banten. MA sendiri juga dikendalikan seorang pria berinisial ME.

Kekinian MA dan ME telah berstatus borun atau masih dalam proses pengejaran kepolisian.

"Berdasarkan keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari saudara MA yaitu selaku kurir atas arahan dari saudara ME," ujar Bismo.

Dari sabu seberat 2,1 kilogram itu, DGA mendapatkan komisi sebesar Rp 10 juta.

"Mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta persatu kilogram dari saudara ME sebagai bos atau pengendali tersangka," jelas Bismo.

Berdasarkan pengakuan DGA kepada polisi, dia telah melakukan transaksi sebanyak 6 kali di kawasan Jakarta dan Bogor.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang tentang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hijriah, Istri Bandar Narkoba Ateng Terancam Hukuman Mati

Hijriah, Istri Bandar Narkoba Ateng Terancam Hukuman Mati

Sumsel | Rabu, 11 Agustus 2021 | 19:48 WIB

Simpan Sabu di Kotak Bedak, Begini Nasib Polisi Bripka MN dan Istri Siri usai Tertangkap

Simpan Sabu di Kotak Bedak, Begini Nasib Polisi Bripka MN dan Istri Siri usai Tertangkap

News | Rabu, 11 Agustus 2021 | 16:14 WIB

Nekat! Suami Ajak Istri dan Adik Kandung Jadi Bandar Sabu, Begini Pembagian Perannya

Nekat! Suami Ajak Istri dan Adik Kandung Jadi Bandar Sabu, Begini Pembagian Perannya

Banten | Rabu, 11 Agustus 2021 | 06:47 WIB

Polda Kaltara Ungkap Peredaran 126 Kilogram Sabu, Dikendalikan Dari Lapas Bontang

Polda Kaltara Ungkap Peredaran 126 Kilogram Sabu, Dikendalikan Dari Lapas Bontang

Kaltim | Selasa, 10 Agustus 2021 | 14:47 WIB

Petani dan IRT Asal Bangkalan Diringkus Polisi, Selundupkan Narkoba dalam Botol Susu Bekas

Petani dan IRT Asal Bangkalan Diringkus Polisi, Selundupkan Narkoba dalam Botol Susu Bekas

Jawa Tengah | Selasa, 10 Agustus 2021 | 15:10 WIB

Terkini

Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora

Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:00 WIB

PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran

PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:42 WIB

Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:38 WIB

Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro

Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:30 WIB

Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru

Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:10 WIB

Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap

Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:00 WIB

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:35 WIB

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:25 WIB

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:20 WIB

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB