Array

Saking Sibuk Ambil Uang di Masjid, Pencuri Tak Tahu Warga Siap Menyergapnya

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 14:49 WIB
Saking Sibuk Ambil Uang di Masjid, Pencuri Tak Tahu Warga Siap Menyergapnya
Ilustrasi pencurian. (Pixabay/mohamed_hassan)

Suara.com - Dua kali dipenjara tak membuat kapok Adi Setiawan (28), warga Desa Karangbinangun, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Keluar dari penjara, dia kembali mengulangi kejahatan dengan mencuri uang dari dalam kotak amal di masjid.

Pada pada Kamis (12/8/2021), kemarin, Adi dibekuk warga pada waktu mencuri kotak amal di Masjid Sabilil Khoirot yang terletak di Desa Kelorarum, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

Aksi Adi terungkap setelah warga bernama Siswo (45) mendengar suara mencurigakan dari dalam masjid. Selanjutnya, dia mengintip ke dalam dan melihat seseorang sedang sibuk membongkar kotak uang serta mengambil isinya.

Siswo tak mau gegabah dengan bertindak sendirian. Dia segera memberitahukan peristiwa yang barusan dilihatnya kepada warga. 

“Karena waktu itu saya sendirian, akhirnya saya menemui Wanto dan mengajaknya ke masjid untuk bersama-sama menggerebek pelaku pencuri kotak amal yang berada di dalam masjid,” ujar Siswo.

Siswo dan rekannya kembali ke masjid dan mendapati Adi sedang memasukkan uang ke dalam tas.

Tanpa perlawanan, Adi ditangkap dan digelandang ke kantor Polsek Tikung.

“Waktu itu tersangka mengambil uang dari kotak amal yang telah terbuka dan rusak akibat dicongkel tersangka menggunakan alat berupa linggis kecil (bubut). Lalu kami membawanya dan melaporkan ke Polsek Tikung,” kata Siswo.

Baca Juga: Parah! Guru Privat di Padang Maling Kotak Amal Masjid, Modusnya Pura-pura Numpang Tidur

Menurut keterangan polisi, Adi sudah mengambil uang Rp1.328.000 dari kotak amal di Masjid Sabilil Khoirot.

“Kami juga mengamankan barang bukti, berupa uang hasil curian, kotak amal, kubut biru, dan obeng warna kuning yang dipakai membobol paksa kota amal, serta diamankan sepeda motor Suzuki Satria Fu 125 nopol S 5826 VH. Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP, tentang pencurian,” kata Kapolsek Tikung Iptu Bambang WB dalam laporan Beritajatim.

Adi merupakan spesialis pencuri kotak amal. Sebelumnya, dia dua kali mencuri di Kecamatan Kembangbahu dan Kalitengah.

“Ini tergolong residivis dan spesialis pencuri kotak amal,” kata Bambang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI