Pengamat Sebut Gugatan soal PPKM Bisa Dilakukan, Tapi Minta Luhut Dicopot itu Hak Presiden

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Jum'at, 13 Agustus 2021 | 19:48 WIB
Pengamat Sebut Gugatan soal PPKM Bisa Dilakukan, Tapi Minta Luhut Dicopot itu Hak Presiden
Ilustrasi gugatan. (Pixabay/succo)

Suara.com - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menanggapi adanya gugatan terhadap Presiden Jokowi terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Menurut Trubus dilihat dari aspek yuridis, gugatan terhadap presiden atas kebijakan PPKM memang bisa dilakukan.

Diketahui penggugat adalah Muhammad Aslam. Dalam gugatannya, Aslam mengajukan tuntutan agar PPKM dibatalkan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Secara aspek yuridis bisa kalau rujukannya menggunkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 itu tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Trubus dihubungi, Jumat (14/8/2021).

Selain menyangkut kebijakan PPKM, Aslam dalam gugatannya turut meminta Jokowi mencopot Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali.

Namun menurut Trubus, gugatan itu tidak bisa dilakukan. Sebab penunjukan Luhut baik sebagai Menko maupun Koordinator PPKM Jawa-Bali tidak melanggar ketentuan perundangan-undangan.

Selain itu, kata Trubus, keputusan pemilihan Luhut merupakan hak sepenuhnya Jokowi selaku presiden Sehingga gugatan itu tidak bisa dilakukan. 

"Karena setiap apalagi UUD 1945 menentukan seperti itu, presiden punya hak prerogatif. Siapapun mau diangkat bisa saja dan itu tidak melanggar undang-undang," kata Trubus.

Trubus sekaligus mengingatkan, ada potensi gugatan terhadap Jokowi itu nantinya akan ditolak. Penolakan tersebut bisa dilakukan melalui keputusan persidangan, mengingat saat ini gugatan sudah terdaftar dan tinggal menunngu sidang.

baca juga

"Jadi kalau ini ya diterima saja nanti diporosesnya ini dibuktikan di pengadilan saja. Walaupun nanti artinya penolakan itu nanti persidangan yang menolak," kata Trubus.

Jokowi Digugat ke PTUN

Sebelumnya, Jokowi digugat ke PTUN terkait kebijakan PPKM. Tentu kabar itu sangat mengejutkan publik. Penggugat Jokowi ke PTUN terkait kebijakan PPKM itu diketahui bernama Muhammad Aslam.

Menyadur dari Terkini.id -jaringan Suara.com, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Gugatan itu didaftarkan pada Senin lalu, 9 Agustus 2021, dengan nomor perkara 188/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Muhammad Aslam mengajukan tuntutan agar PPKM dibatalkan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, Muhammad Aslam juga meminta agar Presiden Jokowi mencopot Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), yakni Luhut Binsar Pandjaitan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Presiden Jokowi Digugat ke PTUN Soal PPKM

Presiden Jokowi Digugat ke PTUN Soal PPKM

Bogor | Jum'at, 13 Agustus 2021 | 09:39 WIB

Resmi! Puan Maharani Digugat Oleh MAKI dan LP3HI ke PTUN Terkait Seleksi Calon Anggota BPK

Resmi! Puan Maharani Digugat Oleh MAKI dan LP3HI ke PTUN Terkait Seleksi Calon Anggota BPK

News | Selasa, 10 Agustus 2021 | 15:14 WIB

SK Gubernur Tak Kunjung Dicabut, Warga Wadas Gugat Ganjar Pranowo di PTUN Semarang

SK Gubernur Tak Kunjung Dicabut, Warga Wadas Gugat Ganjar Pranowo di PTUN Semarang

Jawa Tengah | Senin, 09 Agustus 2021 | 15:37 WIB

Terkini

Iran Tolak Buka Selat Hormuz Jika Perang Berlanjut: Ogah Tunduk ke Amerika Serikat

Iran Tolak Buka Selat Hormuz Jika Perang Berlanjut: Ogah Tunduk ke Amerika Serikat

News | Kamis, 24 September 2026 | 08:03 WIB

40 Ribu Balita Terserang ISPA Akibat Karhutla! Pemerintah Didesak Beri Perlindungan Ekstra

40 Ribu Balita Terserang ISPA Akibat Karhutla! Pemerintah Didesak Beri Perlindungan Ekstra

News | Kamis, 24 September 2026 | 08:03 WIB

Menyesap Dieng Dari Hulu ke Hilir: Jejak GI Tourism yang Dirintis DJKI

Menyesap Dieng Dari Hulu ke Hilir: Jejak GI Tourism yang Dirintis DJKI

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 08:00 WIB

BSI Dorong Produk Halal Lokal Naik Kelas hingga Pasar Global lewat International Expo 2026

BSI Dorong Produk Halal Lokal Naik Kelas hingga Pasar Global lewat International Expo 2026

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 07:58 WIB

Tak Terima Hasil Sabung Ayam, Pria di Mesuji Tembak Lawan dari Jarak 2 Meter

Tak Terima Hasil Sabung Ayam, Pria di Mesuji Tembak Lawan dari Jarak 2 Meter

Lampung | Kamis, 24 September 2026 | 07:53 WIB

Di Balik Kemewahan AI Indonesia: Ada Bumi yang Kian Gerah

Di Balik Kemewahan AI Indonesia: Ada Bumi yang Kian Gerah

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 07:50 WIB

Sri Lanka Jadi Calon Markas Baru Sindikat Penipuan Siber Internasional di Asia Pasifik

Sri Lanka Jadi Calon Markas Baru Sindikat Penipuan Siber Internasional di Asia Pasifik

News | Kamis, 24 September 2026 | 07:45 WIB

Masa Kerja Tak Berlaku Lagi, TPP ASN Kota Malang Kini Murni Berdasarkan Kinerja

Masa Kerja Tak Berlaku Lagi, TPP ASN Kota Malang Kini Murni Berdasarkan Kinerja

Malang | Kamis, 24 September 2026 | 07:44 WIB

Kementan Stop Impor, Kini Harga Singkong Mulai Naik

Kementan Stop Impor, Kini Harga Singkong Mulai Naik

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 07:42 WIB

Nempel Jalur KRL, 1.377 Hunian Subsidi Disiapkan bagi MBR di Kawasan Perkotaan

Nempel Jalur KRL, 1.377 Hunian Subsidi Disiapkan bagi MBR di Kawasan Perkotaan

News | Kamis, 24 September 2026 | 07:41 WIB

×