Kasus Korupsi Bansos, Eks Pejabat Kemensos Adi Wahyono Dituntut 7 Tahun Penjara

Erick Tanjung | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 13 Agustus 2021 | 23:06 WIB
Kasus Korupsi Bansos, Eks Pejabat Kemensos Adi Wahyono Dituntut 7 Tahun Penjara
Eks Pejabat Kemensos Adi Wahyono (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut 7 tahun penjara terhadap eks Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Kementerian Sosial, Adi Wahyono sebagai terdakwa kasus korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020. Selain pidana penjara, Adi Wahyono harus membayar denda sebesar Rp350 juta, subsider enam bulan kurungun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AW (Adi Wahyono) dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021).

Adapun hal memberatkan terhadap terdakwa Adi Wahyono, ia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Perbuatan terdakwa dilakukan di masa bencana pandemi Covid-19," ujarnya.

Untuk hal meringankan, Adi Wahyono belum pernah dihukum penjara dan selama persidangan berterus terang.

"Mengakui dan menyesali perbuatannya," ucap Jaksa.

Jaksa pun juga mempertimbangkan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa Adi Wahyono. Salah satunya, kata Jaksa KPK, Adi Wahyono telah mengembalikan uang yang telah dinikmatinya dalam korupsi bansos senilai Rp208,4 juta. Uang itu telah dikirim melalui rekening KPK.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka penuntut umum berkesimpulan pemberian status justice collaborator dapat diberikan pada Adi Wahyono karena telah memenuhi kriteria," imbuhnya.

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi perantara eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam pengumpulan sejumlah uang dari vendor-vendor yang mengerjakan paket sembako mencapai Rp32,4 miliar.

Adapun pasal yang diterapkan Jaksa terhadap Matheus Djoko dan Adi Wahyono Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Alasan JC Bekas Anak Buah Juliari Dikabulkan

Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Alasan JC Bekas Anak Buah Juliari Dikabulkan

News | Jum'at, 13 Agustus 2021 | 19:37 WIB

Kasus Bansos Corona, Eks Anak Buah Dituntut 8 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Juliari

Kasus Bansos Corona, Eks Anak Buah Dituntut 8 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Juliari

News | Jum'at, 13 Agustus 2021 | 18:31 WIB

Nasib Juliari di Ujung Tanduk, KPK: Optimis Vonis Majelis Sesuai Tuntutan JPU

Nasib Juliari di Ujung Tanduk, KPK: Optimis Vonis Majelis Sesuai Tuntutan JPU

Kaltim | Jum'at, 13 Agustus 2021 | 14:59 WIB

Terkini

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

News | Sabtu, 11 April 2026 | 22:57 WIB

Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?

Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?

News | Sabtu, 11 April 2026 | 22:47 WIB

Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader

Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader

News | Sabtu, 11 April 2026 | 20:18 WIB

Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal

Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal

News | Sabtu, 11 April 2026 | 19:15 WIB

Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta

Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta

News | Sabtu, 11 April 2026 | 18:23 WIB

Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene

Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene

News | Sabtu, 11 April 2026 | 18:00 WIB

Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta

Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:48 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:25 WIB

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:00 WIB

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:34 WIB