PPKM Diperpanjang Lagi atau Tidak?

Dany Garjito Suara.Com
Minggu, 15 Agustus 2021 | 20:34 WIB
PPKM Diperpanjang Lagi atau Tidak?
Ilustrasi Luhut Binsar Panjaitan. (Suara.com/Ema Rohima)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Apakah PPKM diperpanjang lagi atau tidak? Jika iya, PPKM diperpanjang sampai tanggal berapa?

Jakarta telah keluar dari zona merah

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut kondisi pandemi Covid-19 ini di Jakarta sudah membaik. Bahkan, ia menyatakan saat ini Jakarta sudah keluar dari zona merah COVID-19.

Pernyataan Riza itu merujuk pada data resmi dari situs resmi Satgas Covid-19 nasional (covid19.go.id).

"Alhamdulillah kita sudah keluar dari zona merah COVID-19 ya," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/8/2021) kemarin.

INFOGRAFIS: Kriteria Pasien Covid-19 yang Dilarang Isoman di Rumah
INFOGRAFIS: Kriteria Pasien Covid-19 yang Dilarang Isoman di Rumah

Kendati demikian, Riza menyebut secara rinci tidak semua wilayah di Jakarta sudah menjadi zona hijau sepenuhnya. Terhitung sampai saat ini masih ada tujuh RT zona merah.

"RT yang merah hanya ada tujuh, sisanya oranye 349, dan hijaunya 24.011 RT," jelasnya.

Karena itu, Riza meminta masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Ia tak ingin zona merah malah kembali merebak karena ketidakpatuhan warga.

"Mudah-mudahan kita tingkatkan terus, sehingga kasus COVID-19 bisa terus menurun," pungkasnya.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru

Anies: status itu tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan permintaan publik

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara terkait kemungkinan status Jakarta turun ke PPKM level 3. Hingga saat ini, Jakarta masih berstatus PPKM Level 4.

Diketahui, Provinsi DKI Jakarta telah keluar dari zona merah atau risiko tinggi dari penyebaran COVID-19. Tersisa hanya tujuh RT zona merah di Jakarta.

Terkait kemungkinan PPKM Level 3 Jakarta, Anies mengungkapkan status itu tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan permintaan publik. Harus merujuk ke sejumlah kriteria yang memiliki tolak ukur.

"Jadi begini semua itu kan sudah ada ukurannya, sudah ada parameternya, kemudian dalam parameter itu sudah ada kriteria-kriteria yang bisa digunakan. Jadi kita rujuk saja pada itu," kata Anies di Jakarta, Sabtu (14/8/2021).

Jelasnya kriteria itu merujuk ke beberapa hal seperti tingkat keterisian rumah sakit, positivity rate dan mobilitas masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI