Jejak Hitam 3 Terdakwa Kasus Asabri, Beli Apartemen hingga Puluhan Lukisan Emas

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 17 Agustus 2021 | 06:07 WIB
Jejak Hitam 3 Terdakwa Kasus Asabri, Beli Apartemen hingga Puluhan Lukisan Emas
Tujuh orang terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/8). (Desca Lidya Natalia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Heru Hidayat membeli 1 unit mobil merk Lexus Type RX200T F-Sport 4x2 AT warna hitam

3. Membeli saham PCAR sejumlah 58.360.000 lembar saham dalam rekening efek atas nama PT. Bahari Istana Alkausar

4. Mengakuisisi kepemilikan perusahaan yaitu PT Trada Alam Minera, Tbk mengambilalih PT. Hanochem Shipping beserta aset perusahaan di dalamnya berupa Kapal dengan nama Kapal LNG AQUARIUS. Sedangkan PT. Ricobana Abadi diubah beberapa kali anggaran dasarnya hingga 23 Desember 2020 saham senilai Rp1,225 triliun Wijaya Mulya

Tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (tengah) hendak dibawa ke Rutan usai ditetapkan sebagai tersangka, Jakarta, Senin (1/2/2021). [Dok. Humas Kejagung]
Tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (tengah) hendak dibawa ke Rutan usai ditetapkan sebagai tersangka, Jakarta, Senin (1/2/2021). [Dok. Humas Kejagung]

Terdakwa ketiga yaitu Benny Tjokrosaputro mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.968.626.189.161 yakni dana investasi PT Asabri dari transaksi saham dan reksa dana PT Asabri dalam kurun waktu 2012 - 2018.

Keuntungan tersebut disamarkan dengan cara:

1. Pembayaran pinjaman bank yaitu untuk membayar utang (pokok cicilan kepada Bank Mayapada, Bank Capital, bank CCB dan bank terkait lain) sehingga dananya seolah-olah sah

2. Pembelian 23 bidang tanah yang diatasnamakan orang lain yaitu:

  1. 1 bidang tanah di kabupaten Lebak
  2. 1 bidang tanah atas nama PT Harvest Time di kabupaten Lebak
  3. 1 bidang tanah atas nama PT Mulia Manunggal Karsa di Batam
  4. 1 bidang tanah atas nama Kencana Raya Nusa Semesta di kabupaten Lebak
  5. 1 bidang tanah atas nama Batu Kuda Propertindo di Serang
  6. 1 bidang tanah atas nama PT Gema Perkasa di kabupaten Cianjur
  7. 1 bidang tanah atas nama PT Matahari Pontianak Indah Mall yang terletak di Pontianak
  8. 1 bidang tanah dan bangun atas nama PT Indofood Putra Katulistiwa di kota Pontianak (hotel Maestro)
  9. 1 bidang tanah atas nama Tri Kartika di kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
  10. 1 bidang tanah atas nama PT Benua Land Sejahtera di Banjar
  11. 1 bidang tanah dan bangunan atas nama PT Hotel Mandarin Regency di kota Batam (hotel Good Way)
  12. 1 bidang tanah atas nama PT Andalan Tekno Korindo di kota Kendari
  13. 1 bidang tanah dan bangunan PT Gita Aditya Graha di kabupaten Bandung (gedung rupa rupi)
  14. 1 bidang tanah dan bangunan atas nama PT Brothers Graha Pratama di kota Solo (hotel Brothers)
  15. 1 bidang tanah dan bangunan atas nama PT Graha Solo Delopo di kota Sukoharjo (hotel Brothers Inn)
  16. 1 bidang tanah dan bangunan atas nama Jimmy Tjokrosaputro di Sleman (hotel Brothers Inn)
  17. 1 bidang tanah dan bangunan atas nama PT Smart Reksa Karisma, PT Putra Margatapa, PT Candra Tribina di Bogor
  18. 1 bidang tanah atas nama PT Banda Wibawa Ace di kabupaten Bogor
  19. 1 bidang tanah PT Hansen Samudra di Sumbawa
  20. 1 bidang bangunan Apartemen South Hills, Jakarta Selatan
  21. 1 bidang tanah atas nama PT Makmur Cipta Sentosa di kota Balikpapan
  22. 1 bidang tanah atas nama PT Bravo Selaras di Jakarta Selatan
  23. 1 bidang tanah atas nama PT Bintang Dwi Lestari di Lebak

3. Usaha pertambangan
Benny Tjokrosaputro dibantu Wiwik Sukarno berusaha mengalihakan uang hasil tindak pidana korupsi dari investasi saham dan reksandana PT Asabri dengan melakukan usaha pertambangan menggunakan perusahaan PT Hanson Call Energy

4. Benny Tjokro melakukan penanaman modal ke peruusahan lain yaitu membeli saham PT Putra Aksi Laksana sebanyak 967.500 lembar saham melalui PT Mandiri Mega Jaya

Baca Juga: Terdakwa Kasus Asabri Meninggal, Ilham Wardhana Sempat Sakit hingga Dibantarkan ke RS

Atas perbuatannya tersebut, ketiga terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 atau pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI