Menurutnya, nama-nama tersbebut tidak memberikan sumbangsih atas berdiri kokohnya lembaga antirasuah tersebut.
"Jadi, sumbangan saham atau sumbangsih terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi di pimpinan sekarang sangat kecil bahkan relatif tidak ada," katanya.
Demi kebaikan KPK, Boyamin kemudian menyarankan pimpinan lembaga antirasuah tersebut bisa legowo dan menerima keadaan terkait hasil temuan Komnas HAM.
Sebab, polemik yang terjadi mengenai TWK bisa menurunkan produktivitas KPK sebagai lembaga penegakan hukum.
"Mulai Januari sampai desember 2021, isinya hanya polemik, kontroversi terkait dengan antara pimpinan dengan pegawai kpk yang menurut saya saling tidak harmonis, dan saling mencari selah kesalahan masing-masing, sehingga tiba-tiba terhadap penurunan produktivitas dan kinerja KPK, dan yang senang adalah pelaku korupsi," ungkapnya.
Selain itu, dia berpendapat, jika polemik TWK tidak kunjung rampung, hal ini bisa menjadi penanda akan robohnya KPK. Tentunya, penyumbang robohnya KPK berasal dari pimpinan periode ini.
"Jadi robohnya KPK sahamnyq berasal dari periode ini apabila TWK tidak segera disudahi dan seluruh pegawai KPK diangkat sebagai ASN," paparnya.
Komnas HAM Optimis
Komnas HAM optimis, jika KPK akan menjalankan rekomendasi terkait hasil penyelidikan TWK yang dalam prosesnya ditemukan 11 pelanggaran HAM.
Baca Juga: Temukan 11 Pelanggaran TWK KPK, Hendardi: Bukan Kewenangan Komnas HAM
Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat dikonfirmasi pada Selasa (17/8/2021).