MAKI ke Pimpinan KPK: Harus Patuh Terhadap Rekomendasi Komnas HAM Soal Polemik TWK

Chandra Iswinarno, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 20 Agustus 2021 | 12:08 WIB
MAKI ke Pimpinan KPK: Harus Patuh Terhadap Rekomendasi Komnas HAM Soal Polemik TWK
Koordinator MAKI Boyamin. [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patuhi rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Sebelumnya, Komnas HAM menemukan 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Menanggapi hasil Komnas HAM terhadap TWK pegawai KPK, saya mengimbau kepada pimpinan KPK untuk patuh terhadap rekomendasi Komnas HAM," kata Boyamin kepada Suara.com, Jumat (20/8/2021).

Boyamin beralasan, polemik TWK seharusnya disudahi dan KPK harus segera mengangkat pegawainya, jika tidak ingin disebut melanggar HAM.

Sebab, hal ini berkaitan dengan sumbangsih terhadap berdiri kokohnya proses penegakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam praktiknya, Boyamin menyebut para pegawai KPK mempunyai sumbangsih yang besar untuk pemberantasan korupsi. Sedangkan, pimpinan KPK saat ini minim sumbangsih -malah menyumbang kontroversi.

"Pimpinan KPK datang dan pergi, apalagi pimpinan sekarang, itu sama sekali tidak punya saham terhadap proses berdiri kokohnya KPK. Kalau toh ada yang pernah jadi pegawai kpk sebelumnya, justru malah ada kontroversi," kata Boyamin.

Dia bahkan mencontohkan, nama Firli Bahuri selaku Ketua KPK. Ketika masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Mantan Kapolda Sumsel itu justru melakukan pelanggaran etik.

"Saya contohkan ya memang Pak Firli ketika jadi Deputinya. Nyatanya ada dugaan pelanggaran etik yang diproses oleh pengawas internal. Soal hasilnya kaya apa, karena itu buru-buru ditarik ke Mabes Polri," jelas Boyamin.

Nama-nama lain yang dicontohkan Boyamin, yakni Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, hingga Alexander Marwata.

Menurutnya, nama-nama tersbebut tidak memberikan sumbangsih atas berdiri kokohnya lembaga antirasuah tersebut.

"Jadi, sumbangan saham atau sumbangsih terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi di pimpinan sekarang sangat kecil bahkan relatif tidak ada," katanya.

Demi kebaikan KPK, Boyamin kemudian menyarankan pimpinan lembaga antirasuah tersebut bisa legowo dan menerima keadaan terkait hasil temuan Komnas HAM.

Sebab, polemik yang terjadi mengenai TWK bisa menurunkan produktivitas KPK sebagai lembaga penegakan hukum.

"Mulai Januari sampai desember 2021, isinya hanya polemik, kontroversi terkait dengan antara pimpinan dengan pegawai kpk yang menurut saya saling tidak harmonis, dan saling mencari selah kesalahan masing-masing, sehingga tiba-tiba terhadap penurunan produktivitas dan kinerja KPK, dan yang senang adalah pelaku korupsi," ungkapnya.

Selain itu, dia berpendapat, jika polemik TWK tidak kunjung rampung, hal ini bisa menjadi penanda akan robohnya KPK. Tentunya, penyumbang robohnya KPK berasal dari pimpinan periode ini.

"Jadi robohnya KPK sahamnyq berasal dari periode ini apabila TWK tidak segera disudahi dan seluruh pegawai KPK diangkat sebagai ASN," paparnya.

Komnas HAM Optimis

Komnas HAM optimis, jika KPK akan menjalankan rekomendasi terkait hasil penyelidikan TWK yang dalam prosesnya ditemukan 11 pelanggaran HAM.

Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat dikonfirmasi pada Selasa (17/8/2021).

"Sebagai negara hukum dan konstitusional kami harus optimis," katanya.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan menemukan adanya 11 bentuk pelanggaran HAM  dalam  proses TWK dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Berdasarkan hal tersebut dan keseluruhan konstruksi peristiwa penyelenggaraan asesmen TWK merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, ditinjau dari sisi kebijakan, tindakan atau perlakuan, dan ucapan (pertanyaan dan pernyataan) yang memiliki karakteristik yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia,” kata dia.

Bentuk pelanggaran HAM tersebut meliputi hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan,  hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, serta hak atas berpartisipasi.

Munafrizal mencontohkan, hak atas keadilan dan kepastian hukum yang diduga dilanggar dalam proses TWK dapat dibuktikan dengan penyusunan Perkom KPK Nomor 1 tahun 2021 yang berujung pada 51 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“Yang menyebabkan  tercabutnya hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap pegawai yang TMS, sebagaimana dijamin dalam Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” katanya.

Kemudian hak perempuan, ditemukan tindakan atau perbuatan yang merendahkan perempuan.  

“Dan bahkan melecehkan perempuan dalam penyelenggaraan asesmen sebagai bentuk kekerasan verbal dan merupakan pelanggaran atas hak perempuan yang dijamin dalam ketentuan Pasal 49 UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW). Misalnya pertanyaan tentang status perkawinan, alasan bercerai, dan ingatan terhadap rasa berhubungan badan,” paparnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Lolos TWK, Ini Doa Firli Bahuri Bagi 18 Pegawai KPK yang Ikut Diklat Bela Negara

Tak Lolos TWK, Ini Doa Firli Bahuri Bagi 18 Pegawai KPK yang Ikut Diklat Bela Negara

News | Jum'at, 20 Agustus 2021 | 01:00 WIB

Soal Polemik TWK, Moeldoko: Semaksimal Mungkin Jokowi Tak Terlibat di Dalamnya

Soal Polemik TWK, Moeldoko: Semaksimal Mungkin Jokowi Tak Terlibat di Dalamnya

News | Rabu, 18 Agustus 2021 | 20:45 WIB

Temukan 11 Pelanggaran TWK KPK, Hendardi: Bukan Kewenangan Komnas HAM

Temukan 11 Pelanggaran TWK KPK, Hendardi: Bukan Kewenangan Komnas HAM

News | Rabu, 18 Agustus 2021 | 18:30 WIB

Terkini

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:43 WIB