Remisi Djoko Tjandra Janggal, ICW ke Kemenkumham: Buronan 11 Tahun Berkelakuan Baik?

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 20 Agustus 2021 | 13:02 WIB
Remisi Djoko Tjandra Janggal, ICW ke Kemenkumham: Buronan 11 Tahun Berkelakuan Baik?
Remisi Djoko Tjandra Janggal, ICW ke Kemenkumham: Buronan 11 Tahun Berkelakuan Baik? Terpidana kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Terpidana Djoko Tjandra mendapat hadiah remisi alias pengurangan masa hukuman selama dua bulan. Remisi tersebut dikeluarkan oleh Kemenkumham merujuk pada Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai jika pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra janggal. Sebab, yang bersangkutan sempat melarikan diri ke luar negeri selama belasan tahun.

"Tentu hal ini janggal, sebab, bagaimana mungkin seorang buronan yang telah melarikan diri selama sebelas tahun dapat diberikan akses pengurangan masa pemidanaan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021).

Kurnia lantas menyinggung soal Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 yang tidak hanya mensyaratkan telah menjalani 1/3 masa pidana, melainkan juga mewajibkan terpidana berkelakuan baik. Yang jadi pertanyaan, apakah seorang terpidana yang melarikan diri masuk dalam kategori berkelakuan baik?

"Apakah seseorang yang melarikan diri ketika harus menjalani masa hukuman dianggap sebagai berlakuan baik oleh Kemenkumham?" beber Kurnia.

Untuk itu, ICW mendesak agar Kemenkumham membuka seluruh nama yang mendapat remisi yang bertepatan dengan momen Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Tak hanya itu, ICW juga meminta Kemenkumham agar mencantumkan secara detail alasan mendapatkan remisi tersebut.

"Misalnya, ketika terpidana menjadi Justice Collaborator, maka pertanyaannya: kapan status itu didapatkan? Pemberian informasi ini menjadi penting karena menjadi hak masyarakat," jelas Kurnia.

"Terlebih, dokumen itu tidak dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," ungkap dia.

Merujuk pada informasi yang beredar, Kurnia juga menyebut sejumlah nama yang mendapat remisi. Misalnya Eni Maulani Saragih dan Andi Irfan Jaya.

baca juga

Jika nama-nama yang disebutkan itu benar mendapat remisi, ICW meminta Kemenkumham untuk memberikan klarifikasi. Pasalnya, dua terpidana itu diketahui selama proses persidangan hingga putusan tidak mendapatkan status justice collaborator.

Kata Kurnia, syarat mendapatkan remisi bagi terpidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 A ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 adalah menyandang status sebagai justice collaborator.

"Jika benar, tentu hal ini mesti diklarifikasi secara jelas oleh Kemenkumham," tutup dia.

Hadiah Remisi 17 Agustus

Diketahui, terpidana kasus cassie Bank Bali yang pernah kabur ke luar negeri itu tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta. Remisi itu juga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009 yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (InKracht Van Gweisjde).

"Iya betul, dapat remisi dua bulan," ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (20/8/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Diskon Hukuman, Djoko Tjandra Kini Dapat Remisi 2 Bulan Penjara

Usai Diskon Hukuman, Djoko Tjandra Kini Dapat Remisi 2 Bulan Penjara

News | Jum'at, 20 Agustus 2021 | 09:42 WIB

Alasan Kemenkumham Kasih Remisi Dua Bulan ke Djoko Tjandra

Alasan Kemenkumham Kasih Remisi Dua Bulan ke Djoko Tjandra

Lampung | Jum'at, 20 Agustus 2021 | 08:42 WIB

Koruptor Pajak Gayus Tambunan Terima Remisi HUT ke-76 RI

Koruptor Pajak Gayus Tambunan Terima Remisi HUT ke-76 RI

Malang | Rabu, 18 Agustus 2021 | 20:37 WIB

I Ketut Sudikerta, Eks Wakil Gubernur Bali Dapat Remisi di LP Kerobokan

I Ketut Sudikerta, Eks Wakil Gubernur Bali Dapat Remisi di LP Kerobokan

Bali | Rabu, 18 Agustus 2021 | 09:18 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×