Lewat Wanita Ini, KPK Usut Aset Milik Tersangka Kasus Tanah Rudi Hartono

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 20 Agustus 2021 | 13:18 WIB
Lewat Wanita Ini, KPK Usut Aset Milik Tersangka Kasus Tanah Rudi Hartono
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri [ANTARA/HO-Humas KPK]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut sejumlah aset milik Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur.

Aset milik Rudi Hartono digali penyidik KPK setelah memeriksa seorang wanita bernama Dewi sebagai saksi dalam kasus itu. 

"Dewi dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka RHI (Rudi Hartono Iskandar)," kata  Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (20\8\2021).

Selain Dewi, penyidik juga telah memeriksa Farid Ridwan selaku pihak swasta soal pengetahuannya terkait proses appraisal untuk pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.

Rudi ditetapkan tersangka dalam kasus bersama sejumlah pihak lainnya. Mereka di antaranya, yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian; Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Korporasi PT Adonara Propertindo; dan Direktur Utama PT. Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles.

KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.

Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.

baca juga

Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Telisik Sejumlah Suap Pajak Yang Diterima Tersangka Angin Prayitno dan Dandan Ramdani

KPK Telisik Sejumlah Suap Pajak Yang Diterima Tersangka Angin Prayitno dan Dandan Ramdani

News | Jum'at, 20 Agustus 2021 | 12:30 WIB

MAKI ke Pimpinan KPK: Harus Patuh Terhadap Rekomendasi Komnas HAM Soal Polemik TWK

MAKI ke Pimpinan KPK: Harus Patuh Terhadap Rekomendasi Komnas HAM Soal Polemik TWK

News | Jum'at, 20 Agustus 2021 | 12:08 WIB

Usut Gratifikasi di Pemkab Lampung Utara, KPK Periksa 5 Saksi

Usut Gratifikasi di Pemkab Lampung Utara, KPK Periksa 5 Saksi

Lampung | Jum'at, 20 Agustus 2021 | 09:08 WIB

Tak Lolos TWK, Ini Doa Firli Bahuri Bagi 18 Pegawai KPK yang Ikut Diklat Bela Negara

Tak Lolos TWK, Ini Doa Firli Bahuri Bagi 18 Pegawai KPK yang Ikut Diklat Bela Negara

News | Jum'at, 20 Agustus 2021 | 01:00 WIB

Terkini

Pria di Kota Banjar Ditemukan Meninggal dengan Luka Tusuk, Polisi Selidiki Penyebabnya

Pria di Kota Banjar Ditemukan Meninggal dengan Luka Tusuk, Polisi Selidiki Penyebabnya

Jabar | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Tolak Peredaran Tramadol, Warga Gelar Aksi di Kawasan Tanah Abang

Tolak Peredaran Tramadol, Warga Gelar Aksi di Kawasan Tanah Abang

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Prabowo Guyon ke Kepala BGN Sudaryono: Baru Seminggu Menjabat, Tiap Malam Nggak Tidur

Prabowo Guyon ke Kepala BGN Sudaryono: Baru Seminggu Menjabat, Tiap Malam Nggak Tidur

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:24 WIB

Dinkes DKI: Tak Ada Nakes Pemprov yang Cibir Pasien BPJS Yurizal

Dinkes DKI: Tak Ada Nakes Pemprov yang Cibir Pasien BPJS Yurizal

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:21 WIB

Viral Gaji Manajer KDMP Tembus Rp 16 Juta, Purbaya: Kegedean! Paling UMP Lebih Sedikit

Viral Gaji Manajer KDMP Tembus Rp 16 Juta, Purbaya: Kegedean! Paling UMP Lebih Sedikit

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:21 WIB

The Caffeine Club Hadir di Bandung, Bisa Ngopi Setiap Hari Selama Sebulan

The Caffeine Club Hadir di Bandung, Bisa Ngopi Setiap Hari Selama Sebulan

Jabar | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:17 WIB

Gubernur Sulsel Minta Tambah Sekolah Rakyat di Makassar, Siapkan Lahan 20 Hektare

Gubernur Sulsel Minta Tambah Sekolah Rakyat di Makassar, Siapkan Lahan 20 Hektare

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:17 WIB

Indonesia Lolos Grand Final Mobile Legends Esports Nations Cup 2026

Indonesia Lolos Grand Final Mobile Legends Esports Nations Cup 2026

Tekno | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:17 WIB

140 Ton Sampah Kedaung Kali Angke Dibersihkan, DLH Kerahkan Alat Berat dan Belasan Truk

140 Ton Sampah Kedaung Kali Angke Dibersihkan, DLH Kerahkan Alat Berat dan Belasan Truk

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:15 WIB

6 Cara Mengatasi Jam Tangan Berembun di Bagian Dalam Kaca

6 Cara Mengatasi Jam Tangan Berembun di Bagian Dalam Kaca

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:15 WIB

×